Headline.co.id, Jakarta ~ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan korupsi Dana Siap Pakai (DSP) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Penetapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (16/10/2026), setelah KPK mengamankan 15 orang melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (13/10/2026). KPK menduga perkara korupsi Dana Siap Pakai BNPB itu berkaitan dengan konflik kepentingan pengadaan barang dan jasa serta penerimaan suap dari pihak swasta. Dalam penindakan tersebut, penyidik turut mengamankan barang bukti dengan nilai sekitar Rp5,47 miliar berupa uang, emas, tabungan emas, dan aset kripto.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, pemeriksaan terhadap 15 orang dan gelar perkara membuat KPK meningkatkan penanganan kasus ke tahap penyidikan. Dari proses itu, lima orang ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan untuk masa penahanan awal selama 20 hari.
Dua klaster dugaan korupsi di BNPB
Achmad menjelaskan, konstruksi perkara tersebut terbagi dalam dua klaster. Klaster pertama menyangkut dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa yang menggunakan DSP, sedangkan klaster kedua berkaitan dengan dugaan penerimaan uang untuk memuluskan penunjukan penyedia dalam paket pengadaan di lingkungan BNPB.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
DSP merupakan dana yang dicadangkan pemerintah untuk menangani keadaan darurat bencana. Dana itu dapat digunakan untuk mendukung penanganan kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan dan Papua, gempa bumi di Nusa Tenggara Timur, serta banjir di Aceh dan Sumatra.
Untuk mempercepat penanganan bencana, BNPB menyusun Rencana Kerja Kolaboratif (RKK) yang memuat penyedia barang dan jasa. Skema tersebut memungkinkan pengadaan dilakukan melalui penunjukan langsung sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, KPK menduga mekanisme itu dimanfaatkan untuk menguntungkan pihak-pihak tertentu, baik dari lingkungan BNPB maupun pihak swasta.
Pada klaster pertama, dugaan konflik kepentingan terjadi dalam pengadaan barang dan jasa selama periode 2024–2026. Sejumlah penyedia yang bermitra dengan BNPB diduga terafiliasi dengan BMS, tenaga ahli kepala BNPB.
Nilai pengadaan yang berkaitan dengan penyedia tersebut mencapai sekitar Rp148 miliar. Rinciannya, Rp45,76 miliar pada 2024, Rp52,27 miliar pada 2025, dan sekitar Rp50 miliar pada 2026.
Penyidik menduga dana yang mengalir ke perusahaan terafiliasi turut dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi. Salah satu transaksi yang didalami ialah pembelian saham PT MDLA oleh PT AAVE.
Kepemilikan saham PT MDLA melalui PT AAVE disebut mencapai 150,4 juta lembar atau sekitar 1,07 persen. Dengan harga saham pada 13 Oktober 2026 sebesar Rp206 per lembar, nilai kepemilikan itu diperkirakan mencapai Rp30,98 miliar. KPK masih mendalami keterkaitan transaksi tersebut dengan penggunaan anggaran pengadaan yang bersumber dari DSP.
Dugaan aliran uang Rp2,38 miliar
Pada klaster kedua, KPK menduga terdapat pemberian uang kepada sejumlah pejabat BNPB untuk memengaruhi penunjukan penyedia barang dan jasa.
RIC, tenaga ahli kepala BNPB, diduga meminta imbalan kepada penyedia agar perusahaan tertentu memperoleh paket pengadaan. PT TLS disebut menjadi salah satu penyedia yang mendapat kesempatan sebagai vendor.
Dalam periode Januari hingga September 2026, RIC diduga menerima uang melalui perantara dari GER, direktur PT TLS, dengan total sekitar Rp2,38 miliar. Pada periode yang sama, GER juga diduga memberikan uang Rp140 juta kepada GPS, pejabat pembuat komitmen (PPK) yang menjabat kepala subdirektorat pengelolaan bantuan dan dana kedaruratan BNPB.
Selain itu, GPS diduga menerima uang tunai Rp1,7 miliar, USD7.500, SGD9.000, dan 56 keping emas dengan berat 133 gram. Penyidik juga menemukan tabungan emas seberat 192 gram yang diduga berkaitan dengan pemberian dari sejumlah penyedia dalam kegiatan pengadaan di lingkungan BNPB.
Dalam rangkaian OTT, KPK mengamankan uang tunai sekitar Rp3,35 miliar, USD7.500, dan SGD9.000. Penyidik juga menyita 56 keping emas seberat 133 gram yang ditaksir bernilai Rp315,8 juta, tabungan emas seberat 192 gram senilai sekitar Rp452 juta, serta aset kripto senilai sekitar Rp1,10 miliar.
Lima tersangka ditahan hingga 2 November
Lima tersangka yang ditetapkan KPK ialah BMS, tenaga ahli kepala BNPB yang diduga terlibat dalam konflik kepentingan pengadaan; RIC, tenaga ahli kepala BNPB yang diduga menerima uang terkait paket pengadaan; dan GPS, PPK sekaligus kepala subdirektorat pengelolaan bantuan dan dana kedaruratan BNPB yang diduga menerima pemberian dari penyedia.
Dua tersangka lainnya ialah SNJ, pihak swasta yang diduga terlibat sebagai pemberi, serta GER, pihak swasta yang menjabat direktur PT TLS dan diduga memberikan uang kepada sejumlah pejabat.
BMS diduga melanggar ketentuan mengenai benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
RIC dan GPS disangkakan dengan ketentuan terkait dugaan penerimaan suap. Sementara itu, SNJ dan GER disangkakan dengan ketentuan mengenai pemberian suap dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sesuai konstruksi perkara yang disampaikan KPK.
KPK menahan kelima tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 14 Oktober hingga 2 November 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Achmad menegaskan penanganan perkara itu dilakukan berdasarkan pengaduan masyarakat dan hasil penyelidikan tertutup. KPK menyatakan, “proses penindakan tidak ditujukan untuk menyasar individu, kelompok, lembaga, atau kementerian tertentu.”
KPK juga mengingatkan bahwa pengelolaan keuangan negara, termasuk anggaran penanganan bencana, harus dilakukan dengan tata kelola pemerintahan yang baik, terutama transparansi dan akuntabilitas. Pengawasan terhadap DSP dinilai penting karena dana tersebut disiapkan untuk membantu masyarakat yang terdampak bencana.
Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana itu berpotensi mengganggu efektivitas penanganan darurat dan pencapaian tujuan pembangunan. KPK menyampaikan apresiasi kepada pihak yang kooperatif, termasuk unsur Pusat Polisi Militer TNI yang membantu tim di lapangan.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.


















