Headline.co.id, Jakarta ~ Transaksi judi online di Indonesia disebut turun lebih dari 80 persen pada kuartal pertama 2025 dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Penurunan tersebut tercatat dalam upaya pemberantasan judi online yang dilakukan Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online melalui kolaborasi sejumlah lembaga. Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menyampaikan perkembangan itu dalam keterangan terkait Program Mentoring Berbasis Risiko (Promensisko) di Jakarta, Kamis (8/5/2025). Langkah pemberantasan dilakukan melalui pemblokiran konten, pelacakan transaksi mencurigakan, pembatasan kartu SIM, serta penegakan hukum terhadap jaringan judi online.
Nilai Transaksi Judi Online Turun dari Rp90 Triliun
Ivan menjelaskan, nilai transaksi yang berkaitan dengan praktik perjudian digital mencapai Rp90 triliun pada Januari hingga Maret 2024. Pada periode yang sama tahun 2025, nilai tersebut disebut merosot menjadi Rp47 triliun.
Menurut Ivan, perkembangan itu menjadi salah satu indikator kemajuan dalam pemberantasan judi online. Ia juga memperkirakan penurunan dapat berlanjut apabila tren tersebut terus berlangsung sepanjang tahun.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
“Jika tren ini berlanjut, kami perkirakan total transaksi sepanjang 2025 dapat ditekan hingga di bawah 160 juta transaksi,” ujar Ivan.
Selain menyampaikan perkembangan transaksi, Ivan mengapresiasi peran Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) dalam mencegah dan menangani kejahatan judi online. Ia menilai pemblokiran konten menjadi salah satu langkah penting untuk menutup akses ke jaringan ilegal.
“Pemblokiran lebih dari 1,3 juta konten oleh Kemkomdigi menunjukkan komitmen luar biasa dalam menutup akses jaringan ilegal yang selama ini begitu masif,” kata Ivan.
Satgas Libatkan PPATK, Polri, Kemkomdigi, OJK, dan BI
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyatakan kerja kolaboratif dalam pemberantasan judi online masih berlanjut. Ia menegaskan, penurunan transaksi tidak berarti seluruh pekerjaan telah selesai.
“Pekerjaan rumah kita masih banyak. Ke depan, fokus kita bukan hanya pada penindakan dan penutupan konten, tetapi juga pembenahan regulasi agar lebih sistematis dan berkelanjutan,” tegasnya.
Meutya menyebut capaian tersebut merupakan hasil sinergi anggota satuan tugas yang terdiri atas PPATK, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Kemkomdigi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bank Indonesia.
Kolaborasi lintas sektor itu dijalankan untuk menindaklanjuti instruksi Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas judi online yang dinilai mengancam stabilitas ekonomi dan sosial masyarakat.
Meutya juga menyampaikan apresiasi kepada berbagai unsur yang ikut terlibat dalam upaya tersebut, termasuk masyarakat, lembaga, organisasi, sekolah, dan kampus.
“Terima kasih kepada masyarakat, lembaga, organisasi, sekolah, kampus-kampus, dan semua pihak yang telah aktif membantu. Ini adalah perjuangan bersama,” tambah dia.
Langkah Pemberantasan Judi Online
Sejumlah langkah strategis disebut berkontribusi terhadap penurunan transaksi judi online. Kemkomdigi melakukan pemblokiran lebih dari 1,3 juta konten yang berkaitan dengan judi online.
Selain pemblokiran, pemerintah memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) untuk melacak transaksi mencurigakan. Teknologi tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat pencegahan dan penanganan aktivitas perjudian digital.
Langkah lain yang diterapkan ialah pembatasan kepemilikan kartu SIM maksimal tiga nomor untuk setiap nomor induk kependudukan (NIK). Kebijakan tersebut disebut menjadi bagian dari strategi untuk mempersempit ruang gerak jaringan judi online.
Di sisi penegakan hukum, Polri menjalankan operasi terhadap jaringan judi online. Operasi tersebut berhasil menyita aset senilai lebih dari Rp500 miliar.
Rangkaian kebijakan itu memperlihatkan pendekatan pemberantasan yang tidak hanya dilakukan melalui penutupan akses digital. Penelusuran transaksi, pembatasan sarana komunikasi, dan penyitaan aset juga dilakukan untuk menekan aktivitas jaringan judi online.
Perlindungan Anak di Ruang Digital
Penguatan tata kelola ruang digital juga dilakukan melalui implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital.
Peraturan tersebut disebut menjadi bagian penting dalam upaya memperkuat tata kelola ruang digital secara menyeluruh. Implementasinya berjalan bersamaan dengan pemblokiran konten, pelacakan transaksi mencurigakan, pembatasan kartu SIM, serta operasi penegakan hukum.
Meski transaksi judi online pada kuartal pertama 2025 disebut mengalami penurunan lebih dari 80 persen, Meutya menegaskan upaya pemberantasan masih membutuhkan kerja berkelanjutan. Fokus pemerintah ke depan mencakup penindakan, penutupan konten, dan pembenahan regulasi agar penanganannya berlangsung lebih sistematis serta berkelanjutan.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.

















