Headline.co.id, Jakarta ~ Penyaluran biodiesel 50 persen atau B50 telah mencapai 94 persen dari total SPBU di Indonesia hingga awal September 2026. Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Eniya Listiani Dewi menyampaikan capaian tersebut dalam Rapat Kerja bersama Komisi XII DPR pada Selasa (8/9/2026). Namun, sebanyak 362 SPBU masih menyalurkan B40 karena kendala distribusi dan penanganan, terutama di wilayah terpencil. Pemerintah memberikan masa transisi selama tiga bulan sejak mandatori B50 dimulai pada 1 Juli 2026 untuk menghabiskan sisa pasokan B40 dan menyelesaikan uji coba lapangan.
Penyaluran B50 Capai 6.050 Lokasi
Eniya mengatakan, penyaluran B50 telah menjangkau sekitar 6.050 lokasi. Berdasarkan data PT Pertamina Patra Niaga, jumlah tersebut setara dengan 94 persen SPBU di Indonesia, sedangkan 362 SPBU lainnya masih berada dalam masa transisi.
“Kalau kita melihat jumlah SPBU di Indonesia menurut data dari Patra Niaga, ini sudah ada 94 persen dan yang sudah menyalurkan sekitar 6.050 lokasi, 362 masih dalam masa transisi,” ungkap Eniya.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Selain capaian distribusi di tingkat SPBU, total volume biodiesel yang telah tersalurkan hingga awal September mencapai 10,69 juta kiloliter (KL). Angka tersebut menjadi bagian dari perkembangan penerapan B50 di berbagai sektor pengguna bahan bakar.
B50 merupakan bahan bakar yang mengombinasikan 50 persen minyak sawit atau FAME dengan 50 persen solar fosil. Program ini ditujukan untuk mendukung pemanfaatan bahan bakar nabati dan memperkuat ketahanan energi nasional.
Evaluasi Penggunaan B50 Masih Berjalan
Pemerintah masih menyelesaikan evaluasi teknis penerapan B50 pada sejumlah kendaraan dan mesin. Evaluasi untuk sektor otomotif, alat dan mesin pertanian, alat berat pertambangan, angkutan laut, serta pembangkit listrik atau genset telah selesai dilaporkan.
Sementara itu, hasil evaluasi untuk sektor perkeretaapian masih ditunggu. Pemerintah menargetkan seluruh proses evaluasi tersebut selesai pada Desember 2026.
“Kalau untuk yang lain untuk sektor otomotif, sektor alsintan, sektor alat berat pertambangan, angkutan laut, dan pembangkit listrik atau genset telah selesai dilaporkan dan saat ini kami masih menunggu beberapa hasil yang dari perkeretaapian. Jadi targetnya selesai di Desember 2026,” tutur Eniya.
Evaluasi tersebut menjadi bagian dari proses penerapan B50 yang dilakukan secara bertahap. Masa transisi diperlukan karena masih terdapat pasokan B40 di sejumlah lokasi, sekaligus untuk menyesuaikan distribusi dan penggunaan bahan bakar di lapangan.
Kendala Distribusi B50 di Wilayah Terpencil
Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo menjelaskan, hampir seluruh terminal BBM telah menyalurkan B50. Namun, kondisi cuaca dan akses geografis masih memengaruhi distribusi di beberapa wilayah.
Terminal Sintang menjadi satu-satunya terminal yang saat ini belum menyalurkan B50. Menurut Mars Ega, kendala terjadi karena musim kemarau menyebabkan penyusutan sejumlah sungai yang menjadi jalur menuju terminal tersebut.
“Satu terminal yang saat ini belum menyalurkan B50 adalah Terminal Sintang. Ini karena ada faktor cuaca di mana kami masih ada kesulitan untuk masuk alur sungai di terminal Sintang, karena faktor kendala musim kemarau sehingga beberapa sungai ini mengalami penyusutan,” ungkap Mars Ega.
Selain Terminal Sintang, penyaluran B40 masih berlangsung di 362 SPBU. Mars Ega menyebut persoalan handling dan distribusi menjadi faktor utama, dengan sebagian besar lokasi berada di kawasan terpencil.
“Masih terdapat 362 SPBU yang mendistribusikan B40 ini karena faktor handling dan distribusi khususnya ini sebagian besar ada di wilayah-wilayah yang remote area,” kata Mars Ega.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa penerapan B50 tidak hanya bergantung pada kesiapan bahan bakar, tetapi juga pada kelancaran jalur distribusi menuju berbagai daerah. Tantangan geografis dan perubahan kondisi cuaca menjadi bagian dari proses penyesuaian penerapan mandatori B50.
Program B50 Diresmikan Presiden
Program B50 diresmikan Presiden Prabowo Subianto pada Kamis (9/7/2026) di Rest Area KM 57 Tol Jakarta-Cikampek. Mandatori B50 mulai berlaku sejak 1 Juli 2026, dengan masa transisi tiga bulan untuk menghabiskan sisa pasokan B40 dan menyelesaikan uji coba di lapangan.
Penerapan B50 berlandaskan Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2025 dan Keputusan Menteri ESDM Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026. Program tersebut diharapkan memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus mendorong pemanfaatan potensi lokal yang berkelanjutan bagi masyarakat Indonesia.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.



















