Headline.co.id, Bekasi ~ Polres Metro Bekasi Kota menetapkan MHH (28), seorang guru di pondok pesantren, sebagai tersangka dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati di wilayah Bekasi Selatan. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa MHH secara intensif pada Jumat, 9 Oktober 2026. Polisi masih mencocokkan keterangan tersangka dengan keterangan korban, saksi, dan alat bukti yang sah untuk memperjelas dugaan tindak pidana tersebut.
Dalam perkara dugaan kekerasan seksual di Bekasi itu, penyidik juga mendalami kemungkinan keterlibatan tiga orang lainnya, termasuk seorang petugas keamanan pesantren. Polisi masih menelusuri peran masing-masing pihak serta mengembangkan penyidikan dengan tetap mengutamakan perlindungan dan kerahasiaan identitas korban.
Guru Pesantren Ditetapkan sebagai Tersangka
Kepala Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pelayanan Perempuan dan Orang (PPO) Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Rosdiana Sirait, mengatakan penetapan MHH sebagai tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
“Berdasarkan hasil penyidikan, MHH telah ditetapkan sebagai tersangka. Kami mendalami dugaan perbuatannya, termasuk hubungan yang bersangkutan dengan korban serta kedudukannya di lingkungan pesantren,” kata Rosdiana di Bekasi, Jumat (9/10/2026).
MHH merupakan seorang guru di sebuah pondok pesantren yang berada di wilayah Bekasi Selatan. Polisi masih mendalami dugaan perbuatannya, termasuk hubungan MHH dengan korban serta kedudukannya di lingkungan pesantren.
Keterangan Korban dan Posisi MHH di Pesantren
Berdasarkan keterangan salah satu korban, MHH telah mengenalnya sejak 2023, ketika korban masih menempuh pendidikan di pondok pesantren tersebut. Korban juga menyebut MHH menjabat sebagai ketua pondok pesantren.
Keterangan tersebut masih dicocokkan dengan informasi lain yang diperoleh penyidik. Polisi memeriksa kesesuaian keterangan tersangka, korban, para saksi, dan alat bukti yang sah untuk memperjelas perkara.
Proses pendalaman itu dilakukan untuk memastikan dugaan tindak pidana dalam kasus tersebut. Hingga kini, Polres Metro Bekasi Kota masih mengusut perkara dugaan kekerasan seksual yang terjadi di pondok pesantren wilayah Bekasi Selatan.
Polisi Dalami Dugaan Keterlibatan Tiga Orang
Selain menetapkan MHH sebagai tersangka, penyidik mendalami dugaan keterlibatan tiga orang lainnya. Salah satu dari tiga orang tersebut diketahui merupakan petugas keamanan pesantren.
Penyidik belum menyimpulkan peran masing-masing pihak. Polisi masih menelusuri keterlibatan mereka dalam perkara tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh selama penyidikan.
Rosdiana mengatakan penyidik akan terus mengembangkan perkara tersebut agar seluruh pihak yang diduga terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum.
“Kami terus mengembangkan perkara ini untuk memastikan seluruh pihak yang diduga terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum. Setiap perkembangan akan disampaikan berdasarkan hasil penyidikan, dengan tetap mengutamakan perlindungan dan kerahasiaan identitas korban,” ujar Rosdiana.
Jumlah Korban Disebut Lebih dari 10 Orang
Berdasarkan informasi dalam penanganan perkara, jumlah korban yang telah teridentifikasi disebut lebih dari 10 orang. Polisi masih mendalami informasi tersebut untuk mengungkap perkara secara menyeluruh.
Polres Metro Bekasi Kota memastikan proses hukum tetap berjalan dengan mengedepankan perlindungan terhadap para korban. Perkembangan penanganan kasus akan disampaikan berdasarkan hasil penyidikan.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.



















