Headline.co.id ~ Satpol PP Balangan memperkuat edukasi kawasan tanpa rokok (KTR) kepada pegawai, pasien, dan pengunjung RSUD Datu Kandang Haji, Kecamatan Paringin, pada Rabu (7/10/2026). Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan rumah sakit menjadi ruang publik yang aman dan nyaman dari paparan asap rokok. Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok tersebut digelar Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Balangan mulai pukul 09.00 WITA melalui edukasi langsung kepada masyarakat.
Satpol PP Balangan menyampaikan pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan KTR, terutama di fasilitas pelayanan kesehatan. Edukasi tersebut diarahkan untuk mendukung proses pengobatan dan pemulihan pasien, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai hak untuk memperoleh lingkungan yang bebas dari paparan asap rokok.
Satpol PP Balangan Utamakan Edukasi di Rumah Sakit
Kepala Bidang PPUD Satpol PP Balangan, S. Enggo Widodo, memimpin kegiatan sosialisasi di lingkungan RSUD Datu Kandang Haji. Ia mengatakan, kepatuhan terhadap aturan KTR diperlukan untuk menjaga lingkungan rumah sakit tetap nyaman bagi seluruh masyarakat yang berada di dalamnya.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
“Rumah sakit merupakan tempat masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan. Untuk itu, lingkungan di dalamnya harus memberikan rasa aman dan nyaman, termasuk terbebas dari paparan asap rokok,” ujar Enggo.
Menurut Satpol PP Balangan, rumah sakit memiliki fungsi sebagai tempat masyarakat memperoleh pelayanan kesehatan. Karena itu, lingkungan fasilitas tersebut perlu dijaga agar tidak menjadi tempat terpaparnya pasien, pegawai, maupun pengunjung oleh asap rokok.
Pamflet dan Masker Dibagikan kepada Pengunjung
Dalam kegiatan tersebut, petugas tidak hanya menyampaikan imbauan. Mereka juga membagikan pamflet edukasi dan masker kepada pengunjung rumah sakit sebagai bagian dari pendekatan persuasif untuk meningkatkan pemahaman mengenai bahaya paparan asap rokok.
Petugas turut memasang spanduk bertuliskan “Kawasan Tanpa Rokok” di dua titik strategis di lingkungan RSUD Datu Kandang Haji. Pemasangan spanduk itu menjadi pengingat bagi pegawai, pasien, dan pengunjung mengenai penerapan ketentuan KTR di fasilitas pelayanan kesehatan tersebut.
Pemantauan selama kegiatan berlangsung tidak menemukan aktivitas merokok di area yang menjadi sasaran sosialisasi. Manajemen rumah sakit dan pengunjung juga menyambut baik kegiatan edukasi yang dilakukan oleh Satpol PP Balangan.
Sosialisasi Berlanjut sebagai Langkah Preventif
Sosialisasi secara langsung akan terus dilakukan sebagai langkah preventif. Edukasi dipandang penting untuk membangun kesadaran masyarakat sebelum penerapan penindakan terhadap pelanggaran dilakukan.
Langkah tersebut diarahkan untuk memastikan ruang publik, khususnya fasilitas pelayanan kesehatan, dapat digunakan dalam lingkungan yang lebih sehat dan nyaman. Dengan demikian, kepatuhan terhadap Perda KTR diharapkan tidak hanya muncul karena pengawasan petugas, tetapi juga tumbuh sebagai kesadaran bersama.
Kesadaran bersama dinilai penting untuk menjaga kualitas udara di lingkungan rumah sakit. Selain itu, penerapan kawasan tanpa rokok juga menjadi bentuk penghormatan terhadap hak masyarakat lain untuk mendapatkan lingkungan yang terbebas dari paparan asap rokok.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.


















