Headline.co.id, Jakarta ~ DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia (RUU SDI) menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna Ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2026). Pengesahan UU Satu Data Indonesia ini diarahkan untuk membangun tata kelola pemerintahan yang akurat, transparan, terintegrasi, dan berlandaskan kedaulatan data nasional. Proses tersebut ditandai penyerahan berkas pendapat akhir oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Rachmat Pambudy kepada Ketua DPR RI Puan Maharani. Pemerintah menilai regulasi ini diperlukan untuk mencegah perbedaan data antar-kementerian, manipulasi informasi, serta kesalahan sasaran dalam kebijakan publik.
Pengesahan UU Satu Data Indonesia dipandang sebagai babak baru dalam tata kelola pemerintahan. Rachmat Pambudy menyamakan momentum tersebut dengan proses pemersatuan Indonesia melalui bahasa dan tanah air. Setelah itu, Indonesia dinilai perlu dipersatukan melalui satu data nasional yang berdaulat.
Bagi pemerintah, data bukan sekadar kumpulan angka statistik yang tersimpan di dalam peladen. Data menjadi dasar untuk melihat warga yang telah menerima hasil pembangunan dan masyarakat yang masih terpinggirkan di berbagai wilayah.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
“Data adalah kompas moral yang memberi tahu pengambil kebijakan tentang siapa saja warga yang sudah merengkuh hasil pembangunan, serta siapa saja yang masih terpinggirkan di pelosok negeri,” demikian pandangan yang disampaikan dalam konteks pengesahan regulasi tersebut.
UU Satu Data Indonesia Atur Data Dasar Nasional
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR, Sturman Panjaitan, mengingatkan bahwa kesalahan data dapat berdampak langsung terhadap keadilan sosial. Bantuan sosial yang salah sasaran dan anggaran yang tidak digunakan secara tepat disebut berakar dari persoalan tata kelola data di lapangan.
“Ketika data sebuah negara keliru, maka yang terluka bukanlah sekadar angka, melainkan wujud keadilan sosial itu sendiri,” ujar Sturman seperti dikutip dalam bahan informasi pengesahan UU tersebut.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menyatakan, payung hukum baru itu menjadi langkah penting untuk mencegah manipulasi informasi sekaligus menjamin kedaulatan data nasional di tengah ekosistem global.
Menurut Rini, Satu Data Indonesia akan menjadi fondasi interoperabilitas atau keterhubungan lintas instansi. Integrasi tersebut diharapkan membuat program jaring pengaman sosial menjangkau masyarakat secara lebih presisi, termasuk kelompok yang selama ini berisiko terabaikan.
UU Satu Data Indonesia merupakan undang-undang inisiatif DPR yang telah melalui pembahasan ribuan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Regulasi itu terdiri atas 20 bab dan 141 pasal.
Salah satu instrumen penting dalam UU tersebut adalah Data Dasar Nasional (DDN). Data ini akan dikuasai negara dan menjadi rujukan untuk kebutuhan strategis, seperti perencanaan pembangunan, kebijakan fiskal, serta distribusi bantuan.
Keberadaan DDN ditujukan untuk mengakhiri kebingungan akibat perbedaan versi data di kementerian. Dengan pedoman tunggal tersebut, para pemangku kepentingan diharapkan menggunakan rujukan yang sama dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan.
Satu Data Tidak Berarti Semua Data Dipusatkan
Regulasi ini tidak memaknai “satu data” sebagai pemusatan seluruh informasi pemerintah dalam satu lembaga. Konsep tersebut dibangun melalui standar yang seragam, termasuk keselarasan metadata dan kode referensi.
Melalui katalog nasional yang wajib diterapkan, kementerian, pemerintah daerah, hingga aparatur desa tetap menjadi produsen data. Sistem itu memungkinkan informasi yang tersebar di berbagai lembaga saling terhubung dan menggunakan bahasa sistem yang sama.
Dengan demikian, keterhubungan data tidak menghapus peran masing-masing instansi sebagai penghasil informasi. Sistem tersebut justru mengatur agar data yang dihasilkan dapat dipertukarkan dan digunakan berdasarkan standar yang telah ditetapkan.
Keamanan Data dan Pelaporan Insiden Diperketat
UU Satu Data Indonesia juga mengatur klasifikasi informasi untuk mencegah kebocoran data pemerintah. Data dikelompokkan ke dalam kategori terbuka, terbatas, dan tertutup.
Regulasi tersebut mewajibkan penerapan standar keamanan, infrastruktur kriptografi, serta manajemen sertifikat digital. Seluruhnya akan melalui audit kedaulatan oleh lembaga di bidang keamanan siber dan sandi.
Setiap penyelenggara sistem juga diwajibkan melaporkan insiden peretasan paling lambat 1 x 24 jam. Pengendalian akses diperketat, termasuk larangan pemindahan atau transfer data tertutup ke luar yurisdiksi Republik Indonesia.
Untuk mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan, pemerintah akan membentuk lembaga penyelenggara Satu Data Indonesia yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Pengawasan pelaksanaan regulasi tidak hanya diberikan kepada pemerintah. Masyarakat dapat memberikan masukan, menyumbangkan data secara sukarela, serta melaporkan dugaan penyalahgunaan data.
Apabila terjadi sengketa, UU tersebut mengutamakan penyelesaian melalui jalur nonlitigasi dengan batas waktu mediasi 14 hari kerja. Sementara itu, pelanggaran terhadap ketentuan kedaulatan data dapat dikenai sanksi administratif hingga ancaman pidana. (Humas Kementerian PANRB)
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.


















