Headline.co.id, Bandung ~ Polresta Bandung mengungkap penyalahgunaan LPG subsidi dengan memindahkan isi LPG 3 kilogram ke ribuan tabung gas portable di Bojongsoang, Kabupaten Bandung. Pengungkapan pada Senin (5/10/2026) itu menetapkan Usep Agustian alias UA (33) sebagai tersangka yang diduga menjadi pemilik sekaligus pengelola kegiatan tersebut. Polisi menyita 3.763 tabung gas portable dan sejumlah barang bukti lain dari praktik yang telah berlangsung sekitar sembilan bulan. LPG subsidi itu dipindahkan untuk dijual kepada masyarakat, melalui platform daring, serta ditawarkan kepada restoran dengan harga lebih murah.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Tri Suhartanto mengatakan tersangka sebelumnya menjalankan kegiatan tersebut bersama seorang rekan. Namun, kegiatan itu kemudian dilanjutkan sendiri dengan merekrut sejumlah pekerja.
“Saat ini yang diamankan tersangka berinisial UA, usianya 33 tahun. Yang bersangkutan merupakan pemilik dan pengelola dari kegiatan gas bersubsidi ini,” kata Tri di Bandung, Senin (5/10/2026).
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Modus Penyalahgunaan LPG Subsidi
Dalam menjalankan kegiatannya, UA menggunakan sekitar 80 tabung LPG 3 kilogram bersubsidi setiap hari. Isi tabung tersebut kemudian dipindahkan ke tabung gas portable berkapasitas 235 gram.
“Jadi dalam satu hari itu kurang lebih ada 80 tabung gas yang digunakan oleh pelaku,” ujar Tri.
Dari sekitar 80 tabung LPG subsidi, tersangka disebut dapat menghasilkan sekitar 960 tabung gas portable setiap hari. Produk tersebut kemudian dipasarkan secara langsung kepada masyarakat, melalui platform daring, dan ditawarkan kepada restoran yang menggunakan gas portable.
Polisi menduga tersangka memanfaatkan harga jual gas portable yang lebih rendah dibandingkan harga pasaran untuk menarik konsumen. Kegiatan pemindahan LPG itu disebut telah berlangsung selama sekitar sembilan bulan.
Barang Bukti dan Kerugian Negara
Selain 3.763 tabung gas portable, polisi mengamankan 46 tabung LPG 3 kilogram bersubsidi yang masih berisi dan 33 tabung LPG kosong. Polisi juga menyita 2.735 tabung gas portable kosong.
Sejumlah peralatan yang diduga digunakan dalam proses pemindahan turut diamankan. Barang-barang tersebut meliputi selang pengisian, timbangan digital, alat penyegel, heat gun, stempel merek, dan plastik segel.
Polisi memperkirakan penyalahgunaan LPG subsidi tersebut menimbulkan kerugian negara mencapai Rp432 juta. Penyidik masih mendalami asal LPG 3 kilogram bersubsidi yang diperoleh tersangka.
“Bagaimana gas-gas yang bersubsidi ini yang sekian banyak bisa diambil, sedangkan untuk pembelian gas 3 kilogram bersubsidi ini sudah ada batasnya,” kata Tri.
Polisi Periksa Enam Pekerja
Dalam pengembangan perkara, polisi telah memeriksa enam pekerja yang diduga terlibat dalam proses pemindahan LPG subsidi ke tabung gas portable. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya tersangka lain.
Pendalaman itu mencakup dugaan keterlibatan agen maupun pangkalan dalam penyediaan LPG 3 kilogram bersubsidi yang digunakan dalam kegiatan tersebut.
“Apabila ada agen, kemudian ada pangkalan yang ikut terlibat, tentu saja kita akan melakukan tindakan-tindakan dan upaya hukum lainnya,” ujar Tri.
Ancaman Hukuman Tersangka
Atas perbuatannya, UA dijerat Pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 serta ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Tersangka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Polresta Bandung masih melanjutkan penyidikan untuk menelusuri sumber LPG subsidi dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam praktik pemindahan tersebut.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.



















