Highlight Berita:
Headline.co.id, Jakarta ~ Perkumpulan Militan Gibran 08 Nusantara meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka ketika menjadi calon wakil presiden. Sikap tersebut disampaikan dalam sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di MK, Jakarta, Rabu (23/9/2026). Militan Gibran berpendapat persoalan keabsahan syarat pendidikan bukan sengketa hasil pemilu yang menjadi kewenangan MK, melainkan berkaitan dengan sengketa proses pemilu yang menurut mereka menjadi ranah Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Agenda sidang pada 23 September 2026 memang mencakup jawaban KPU, keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu dalam perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran.
Militan Gibran Persoalkan Kewenangan MK
Sekretaris Jenderal Perkumpulan Militan Gibran 08 Nusantara Abdul Aziz Salim menyampaikan keberatan terhadap kewenangan MK untuk memeriksa substansi yang dipersoalkan para pemohon. Menurut dia, PHPU Presiden dan Wakil Presiden pada dasarnya berkaitan dengan perselisihan hasil pemilu.
“Menurut pihak terkait, permasalahan yang didalilkan oleh para pemohon mengenai keabsahan syarat pendidikan pasangan calon wakil presiden pada perkara a quo adalah bukan kewenangan konstitusional Mahkamah Konstitusi karena perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden adalah menyelesaikan perkara perselisihan hasil pemilu,” kata Abdul dalam persidangan.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Abdul berpandangan pihak yang merasa berkepentingan atau dirugikan dalam tahapan pemilu seharusnya menggunakan mekanisme penyelesaian yang tersedia sesuai jenis dugaan pelanggaran dan tenggang waktu yang telah ditentukan. Atas dasar itu, pihak terkait menilai tidak seluruh persoalan dalam tahapan pemilu dapat dibawa melalui mekanisme PHPU di MK.
Sebut Sengketa Proses Menjadi Ranah Bawaslu
Militan Gibran secara khusus menempatkan persoalan keabsahan atau keterpenuhan syarat calon wakil presiden sebagai sengketa proses pemilu. Abdul menyatakan mekanisme keberatan atas persoalan tersebut seharusnya ditempuh melalui Bawaslu.
“Pihak Terkait memandang bahwa keabsahan atau keterpenuhan syarat pasangan wakil presiden yang dipersoalkan oleh para pemohon bukan kewenangan Mahkamah Konstitusi, melainkan sengketa proses pemilu yang penyelesaiannya menjadi kewenangan Bawaslu yang keberatannya harus diajukan paling lama 3 hari setelah ditetapkan keputusan KPU sebagaimana berdasar Pasal 464 Undang-Undang Pemilu,” ujarnya.
Menurut Abdul, terhadap objek yang kini dipersoalkan tidak terdapat upaya sengketa proses pemilu di Bawaslu dari pasangan calon yang berkepentingan pada Pilpres 2024, yakni pasangan Anies Baswedan-Muhaimin dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Ia menilai tidak ditempuhnya mekanisme tersebut pada saat itu menunjukkan hak hukum yang tersedia tidak digunakan.
Abdul juga menyebut MK sebelumnya telah menyelesaikan permohonan mengenai hasil Pilpres 2024 yang diajukan dua pasangan tersebut. Pihak terkait berpendapat tidak terdapat ketentuan yang memberi kewenangan kepada MK dalam perkara PHPU untuk membatalkan tindakan konstitusional MPR ataupun memerintahkan MPR.
Militan Gibran Ajukan Eksepsi dan Minta Permohonan Ditolak
Dalam eksepsinya, Militan Gibran 08 Nusantara meminta MK menyatakan permohonan bukan kewenangan Mahkamah. Pihak terkait juga meminta para pemohon dinyatakan tidak memiliki kedudukan hukum, permohonan dinyatakan melewati tenggang waktu, serta dinilai nebis in idem.
Selain itu, pihak terkait meminta MK menyatakan permohonan sebagai vexatious litigation atau permohonan dengan iktikad buruk dan menyatakan permohonan kabur atau tidak jelas. Dalam pokok perkara, Militan Gibran meminta seluruh permohonan pemohon ditolak serta keputusan-keputusan KPU terkait pencalonan, hasil pemilu, dan penetapan pasangan terpilih tetap berlaku.
Ketua Umum Militan Gibran 08 Nusantara Andi Azwan dalam persidangan menegaskan pihaknya akan menggunakan hak hukum sebagai pihak terkait, termasuk menyampaikan keterangan, bukti, argumentasi hukum, dan bantahan terhadap dalil pemohon.
“Bagi Militan Gibran 08 Nusantara, persoalan ini bukan semata-mata tentang membela seseorang, melainkan juga tentang menjaga agar proses demokrasi dan hukum di Indonesia berjalan berdasarkan konstitusi, fakta, alat bukti, kepastian hukum, dan prinsip keadilan,” ujar Andi.
Setelah Andi memberikan keterangannya, Ketua MK Suhartoyo mengingatkan agar penyampaian dilakukan dengan tenang. “Tidak usah terlalu semangat. Biasa saja,” kata Suhartoyo.
Pemohon Meminta Diskualifikasi Gibran
Permohonan perkara tersebut diajukan oleh Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing. Identitas para pemohon serta pokok petitum mereka juga termuat dalam keterangan resmi MK mengenai perkara tersebut.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Para pemohon meminta MK menyatakan syarat pendidikan dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu sebagai persyaratan imperatif yang harus dipenuhi secara sah ketika pendaftaran dan penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Mereka juga meminta MK mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dengan dalil bahwa syarat pendidikan tersebut tidak terpenuhi.
Permohonan juga meminta penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden dinyatakan cacat hukum sejak semula, keputusan KPU sepanjang menyangkut penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden dibatalkan, serta pelantikan Gibran sebagai wakil presiden oleh MPR dibatalkan. Pemohon selanjutnya meminta MPR diperintahkan memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan presiden paling lambat 60 hari sejak putusan dibacakan. Permintaan tersebut tercantum dalam petitum yang dipaparkan MK.
KPU Juga Persoalkan Tenggat dan Kedudukan Hukum
Dalam sidang yang sama, KPU juga berpendapat permohonan tersebut berkaitan dengan sengketa proses yang menjadi kewenangan Bawaslu, bukan sengketa hasil yang menjadi kewenangan MK. KPU menyebut permohonan telah melampaui tenggang waktu, bahkan menyatakan salah satu perhitungan keterlambatan mencapai 905 hari.
KPU turut mempersoalkan kedudukan hukum para pemohon. Menurut KPU, pihak yang dapat mengajukan PHPU Presiden dan Wakil Presiden adalah pasangan calon peserta pilpres. KPU menilai KIPP, Partai Ummat, dan para pemohon perseorangan dalam perkara ini tidak memenuhi ketentuan kedudukan hukum untuk mengajukan PHPU Pilpres.
Pada substansi dokumen pendidikan, KPU menyatakan telah menerima dan memverifikasi persyaratan pencalonan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Berdasarkan proses verifikasi yang disampaikan dalam persidangan, KPU menyatakan dokumen persyaratan pendidikan Gibran telah diperiksa dan dinyatakan memenuhi syarat.
Dengan posisi hukum yang berbeda tersebut, perkara di MK mempertemukan dalil para pemohon mengenai keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka dengan keberatan pihak terkait dan KPU mengenai kewenangan MK, kedudukan hukum pemohon, serta tenggang waktu pengajuan. Penilaian terhadap dalil-dalil tersebut berada dalam proses pemeriksaan Mahkamah Konstitusi.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.


















