Headline.co.id, Jakarta ~ Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel memblokir barcode atau QR Code pembelian BBM bersubsidi milik 1.274 nomor polisi kendaraan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung hingga September 2026. Pemblokiran dilakukan karena kendaraan tersebut terindikasi berulang kali membeli BBM bersubsidi tidak sesuai peruntukan dalam Program Subsidi Tepat. Penindakan itu disampaikan Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Rusminto Wahyudi melalui keterangan resmi pada Minggu (20/9/2026). Pengawasan dilakukan untuk memastikan alokasi energi bersubsidi diterima masyarakat yang berhak.
Pertamina Perketat Pengawasan Barcode BBM Subsidi
Pemblokiran barcode BBM subsidi di Bangka Belitung menjadi bagian dari pengawasan Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel terhadap penyaluran energi bersubsidi. Selain di Bangka Belitung, pemblokiran serupa diterapkan di wilayah operasional Sumbagsel lainnya.
Data Pertamina mencatat, pemblokiran barcode dilakukan terhadap 2.793 nomor polisi kendaraan di Lampung, 2.439 nomor polisi kendaraan di Sumatera Selatan, 1.117 nomor polisi kendaraan di Jambi, dan 966 nomor polisi kendaraan di Bengkulu.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Rusminto menegaskan, tindakan tersebut merupakan bentuk pengawasan untuk menjaga agar BBM bersubsidi tidak disalahgunakan dan dapat diterima oleh masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami terus memperkuat pengawasan dalam penyaluran BBM bersubsidi guna memastikan produk bersubsidi dapat diterima oleh masyarakat yang berhak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Rusminto.
Pertamina juga mengimbau masyarakat memastikan kesesuaian data kendaraan saat melakukan pembelian BBM bersubsidi. Masyarakat diminta tidak menyalahgunakan QR Code maupun sarana transaksi lainnya.
Masyarakat Diminta Laporkan Indikasi Pelanggaran
Untuk mendukung keterbukaan informasi, Pertamina membuka ruang bagi masyarakat yang menemukan indikasi pelanggaran dalam penyaluran BBM bersubsidi. Laporan dapat disampaikan melalui layanan Pertamina Contact Center 135.
Imbauan tersebut disampaikan seiring penindakan terhadap kendaraan yang dinilai melakukan pembelian BBM bersubsidi secara berulang dan tidak sesuai peruntukannya dalam Program Subsidi Tepat.
Pertamina menyatakan pengawasan diperlukan agar penyaluran produk bersubsidi berjalan sesuai ketentuan. Pemblokiran barcode menjadi salah satu tindakan yang dilakukan terhadap kendaraan yang terindikasi melanggar ketentuan pembelian.
161 SPBU di Sumbagsel Sebelumnya Dikenai Sanksi
Sebelumnya, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel memberikan sanksi kepada 161 stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) karena menyalurkan BBM bersubsidi tidak sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sebanyak 161 SPBU ini telah dikenakan sanksi sebagai tindak lanjut atas hasil pengawasan terhadap penyaluran BBM subsidi,” kata Rusminto, Jumat (4/9/2026).
Sanksi tersebut diberikan berdasarkan hasil pengawasan Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel selama Januari hingga 3 September 2026. Sebanyak 161 SPBU yang dikenai sanksi tersebar di lima wilayah operasional.
Rinciannya, 10 SPBU berada di Bengkulu, 17 SPBU di Jambi, 31 SPBU di Kepulauan Bangka Belitung, 69 SPBU di Lampung, dan 34 SPBU di Sumatera Selatan.
Penindakan terhadap kendaraan dan SPBU itu menunjukkan pengawasan dilakukan pada sisi pembelian maupun penyaluran BBM bersubsidi. Pertamina menegaskan pengawasan tersebut ditujukan untuk memastikan BBM bersubsidi diterima masyarakat yang berhak sesuai aturan.
Dukung beri centang Headline.co.id di icon G (Gratis) atau Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.



















