Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Hukum

Polisi Tangkap Buronan Karhutla di Siak yang Halangi Pemadaman

Ari Wibowo muhammad by Ari Wibowo muhammad
58 minutes ago
in Hukum
Reading Time: 2 mins read
419 4
A A
0
Sempat Halangi Pemadaman Karhutla, Buronan Kasus Pembakar Lahan Ditangkap Polisi

Sempat Halangi Pemadaman Karhutla, Buronan Kasus Pembakar Lahan Ditangkap Polisi (Dok. Tribratanews)

ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Siak ~ Polres Siak menangkap Y alias IM (48), buronan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Siak, Riau. Tersangka ditangkap pada Kamis (17/9/2026) setelah diduga membuka perkebunan kelapa sawit secara ilegal di kawasan hutan dan menghalangi petugas saat memadamkan api. Penangkapan dilakukan setelah Y ditetapkan sebagai tersangka pada 8 September 2026. Kasus ini bermula dari kebakaran lahan gambut di Kampung Pinang Sebatang Timur, Kecamatan Tualang, Siak, pada 7 Agustus 2026.

Contents

    • 0.1. Polisi Ungkap Produksi Tembakau Sintetis di Bintaro
    • 0.2. Polres Kotim Tetapkan 7 Tersangka Karhutla
  • 1. Api Membakar 1,3 Hektare Lahan Gambut
  • 2. Puluhan Personel Dikerahkan untuk Pemadaman
  • 3. Polisi Dalami Dugaan Perkebunan Ilegal

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar mengatakan, kebakaran tersebut berada di dalam areal konsesi PT Arara Abadi, Distrik Rasau Kuning. Api pertama kali diketahui tim patroli perusahaan melalui pemantauan menggunakan drone.

You might also like

Polisi Bongkar Budidaya Ganja Milik Oknum PPPK di Bandung

Polisi Ungkap Produksi Tembakau Sintetis di Bintaro

19 September 2026
Polres Kotim Tetapkan 7 Tersangka Karhutla, Belum Temukan Pembakaran Terkoordinasi

Polres Kotim Tetapkan 7 Tersangka Karhutla

18 September 2026

Setelah menerima informasi kebakaran, petugas bergerak ke lokasi untuk melakukan pemadaman. Hasil penyidikan polisi menunjukkan Y diduga membuat tiga titik pembakaran untuk membersihkan lahan yang akan digunakan sebagai perkebunan kelapa sawit.

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

Api Membakar 1,3 Hektare Lahan Gambut

Pembakaran yang dilakukan untuk membersihkan lahan tersebut kemudian meluas. Api membakar sekitar 1,3 hektare dari total dua hektare lahan yang dikuasai tersangka.

“Tersangka mengakui membuat tiga titik pembakaran untuk membersihkan lahan sebelum ditanami kelapa sawit. Namun, api meluas dan tidak dapat dikendalikan hingga membakar sekitar 1,3 hektare lahan gambut,” kata Sepuh, Sabtu (19/9/2026).

Dalam proses pemadaman, petugas berupaya membuat sekat bakar menggunakan alat berat. Langkah itu dilakukan untuk mencegah api merambat ke area lain.

Namun, upaya tersebut terhambat setelah Y yang berada di sebuah pondok sekitar 100 meter dari lokasi kebakaran mendatangi petugas. Tersangka disebut membawa alat panen sawit jenis dodos dan melarang penggunaan alat berat karena khawatir tanaman kelapa sawit miliknya rusak.

Akibatnya, petugas tidak dapat menggunakan alat berat untuk membuat sekat bakar. Pemadaman kemudian dilakukan dengan mengandalkan mesin pemadam kebakaran.

“Ketika petugas berupaya membuat sekat bakar, tersangka justru menghalangi karena tidak ingin tanaman sawitnya rusak. Padahal, sekat bakar diperlukan untuk membatasi penyebaran api,” ujar Sepuh.

Puluhan Personel Dikerahkan untuk Pemadaman

Api akhirnya berhasil dikendalikan setelah puluhan personel perusahaan, petugas keamanan, dan tim reaksi cepat dikerahkan ke lokasi. Polisi kemudian melanjutkan penyidikan terhadap kebakaran serta aktivitas di lahan yang dikuasai tersangka.

Dari hasil penyidikan, polisi menemukan lahan tersebut berada di kawasan hutan yang masuk dalam areal konsesi perusahaan. Di lokasi itu juga terdapat tanaman kelapa sawit yang telah ditanam dan sejumlah bibit yang dipersiapkan untuk ditanam.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dalam perkara tersebut. Barang bukti itu lain cangkul, mesin chainsaw, dua parang, dodos, bibit kelapa sawit, botol berisi pertalite, biosolar dan oli, serta tiga potong kayu bekas terbakar.

Polisi Dalami Dugaan Perkebunan Ilegal

Kabid Humas Polda Riau Kombes Akmadi mengatakan, penanganan perkara karhutla tidak hanya berfokus pada dugaan pelaku pembakaran. Penyidik juga mendalami dugaan penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan secara ilegal.

“Penanganan karhutla tidak berhenti pada siapa yang menyalakan api. Penyidik juga mendalami aktivitas pemanfaatan lahan, termasuk dugaan kegiatan perkebunan ilegal di dalam kawasan hutan. Setiap pihak yang terbukti melanggar hukum akan dimintai pertanggungjawaban,” ujar Akmadi.

Menurut Akmadi, tindakan menghalangi petugas saat proses pemadaman juga menjadi perhatian karena dapat menghambat upaya mencegah kebakaran meluas. Polisi menilai pemanfaatan lahan dan dugaan pembukaan perkebunan di kawasan hutan menjadi bagian yang perlu didalami dalam perkara tersebut.

Akmadi mengingatkan masyarakat agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar, terutama di kawasan gambut yang memiliki risiko kebakaran lebih sulit dikendalikan.

“Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar. Jangan sampai kepentingan membuka perkebunan justru menimbulkan kebakaran yang merusak lingkungan dan membahayakan masyarakat luas,” tegasnya.

Dukung beri centang Headline.co.id di icon G (Gratis) atau Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media

Add as a preferred source on Google
Gambar dukungan Headline.co.id

Gambar tidak dapat dimuat.

Tags: Berita SiakHeadlinekabupatenPolresSiak

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Ari Wibowo muhammad

Ari Wibowo muhammad

Related Stories

Polisi Bongkar Budidaya Ganja Milik Oknum PPPK di Bandung

Polisi Ungkap Produksi Tembakau Sintetis di Bintaro

by masfajar
19 September 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengungkap praktik produksi tembakau sintetis di sebuah rumah kawasan Bintaro,...

Polres Kotim Tetapkan 7 Tersangka Karhutla, Belum Temukan Pembakaran Terkoordinasi

Polres Kotim Tetapkan 7 Tersangka Karhutla

by Dwina
18 September 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Polres Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, menetapkan tujuh tersangka dalam tujuh laporan polisi terkait dugaan tindak pidana...

Polda Metro Tangkap Pria Terduga Aniaya Wanita di Mall Senayan City

Polda Metro Tangkap Pria Terduga Aniaya Wanita di Senayan City

by Lia
18 September 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Polisi menangkap pria berinisial R (44) yang diduga menganiaya seorang perempuan di Mal Senayan City, Jakarta Pusat....

Polisi Kejar Pemilik Gas Elpiji Suntik di Pondok Aren, Aset Hasil Kejahatan Akan Disita

Gas Elpiji Suntik Pondok Aren Diusut, Aset Pelaku Terancam Disita

by Aditya
18 September 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Polisi mengusut praktik penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi di Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten, yang diduga dijalankan oleh...

Polres Jakpus Sita 18,4 Kg Sabu dan 10.508 Butir Ekstasi, Tiga Tersangka Ditangkap

Polres Jakpus Sita 18,4 Kg Sabu dan 10.508 Ekstasi

by masfajar
18 September 2026
0

Headline.co.id, Bekasi ~ Polres Metro Jakarta Pusat menggagalkan dugaan peredaran narkotika melalui Operasi Nila Jaya 2026 dengan menangkap tiga tersangka...

Kasi Humas Polresta Yogyakarta Iptu Dani HS

Polresta Yogyakarta Dalami Dugaan Pungli di Alun-Alun Kidul Usai Curhat Pemilik Bolosego Viral

by Hendrawan
18 September 2026
0

Headline.co.id, Yogyakarta ~ Polresta Yogyakarta melakukan pendalaman terhadap informasi dugaan pungutan liar (pungli) yang dialami pemilik usaha kuliner Bolosego, Dyah...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Kapolda Kaltara Resmikan Lomba Sumpit Dayak untuk Hari Bhayangkara ke-80

Kapolda Kaltara Resmikan Lomba Sumpit Dayak untuk Hari Bhayangkara ke-80

21 June 2026
Pemprov Riau Hentikan Pemotongan Zakat untuk PPPK

Pemprov Riau Hentikan Pemotongan Zakat untuk PPPK

2 July 2026
Demo 27 Agustus 2026 di Jakarta, Ini Tuntutan Warga Pati di Depan Gedung DPR

Demo 27 Agustus 2026 di DPR Tetap Digelar, Warga Pati Bawa Tuntutan RUU Perampasan Aset

24 August 2026
Jembatan Merah Putih di Mesuji Raya Permudah Akses Warga

Jembatan Merah Putih di Mesuji Raya Permudah Akses Warga

7 May 2026
Don Ritto Resmi Ditahan, Asal-usul Emas dan Uang Tunai Mulai Diselidiki

Don Ritto Ditahan Kejagung, Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Dilimpahkan

18 July 2026
Menkomdigi Dorong Generasi Muda Kuasai Literasi Digital dan Toleransi

Menkomdigi Dorong Generasi Muda Kuasai Literasi Digital dan Toleransi

13 September 2026
Hadis Hukuman Bagi Pasangan Suami Istri Berhubungan Badan Siang Hari Bulan Ramadhan

Hukum Berhubungan Badan Suami Istri Pada Siang Hari Di Bulan Ramadhan

4 April 2023

Artikel Terbaru

AKBP Hety Raih Penghargaan "Leadership" Di Ajang IAWP 2026

AKBP Hety Raih Penghargaan Leadership di IAWP 2026

21 September 2026
:

Pemko Padang Bantu Nelayan Terdampak Bencana dengan 19 Perahu

21 September 2026
: Mengandalkan penghapusan tarif atas 11.882 pos tarif dan integrasi dana kelolaan Danantara sebesar 1 triliun dolar AS bersama RDIF, Indonesia memproyeksikan lompatan struktur perdagangan kawasan Eurasia dan ASEAN mulai 2027. FOTO dok. ROSCONGRESS/Sergey Otroshko

Prabowo Targetkan Perdagangan Indonesia-Rusia Capai 10 Miliar Dolar AS

21 September 2026
Pengamat Dorong Kortastipidkor dan Korlantas Naik Jadi Badan, Perkuat Pemberantasan Korupsi dan Lalu Lintas

Kortastipidkor dan Korlantas Diusulkan Naik Jadi Badan

21 September 2026
: Kemenkop menandatangani MoU dengan Majelis Tabligh PP Muhammadiyah serta Utusan Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Perbankan guna memperkuat pemberdayaan ekosistem koperasi di Kantor Kemenkop, Jakarta, Jumat (18/9/2026). (Foto: Dok. Humas Kemenkop)

Kemenkop Gandeng Muhammadiyah Kembangkan Koperasi Berbasis Masjid

21 September 2026
Gempa Bumi Bermagnitudo 4,0 Guncang Mbay, Nagakeo, Nusa Tenggara Timur

Gempa Mbay Magnitudo 4,0 Berpusat 32 Km Timur Laut

21 September 2026
Sempat Halangi Pemadaman Karhutla, Buronan Kasus Pembakar Lahan Ditangkap Polisi

Polisi Tangkap Buronan Karhutla di Siak yang Halangi Pemadaman

21 September 2026

Popular Story

Jelang HUT ke-71 Lalu Lintas, Korlantas Polri Anjangsana ke Komjen Pol (Purn) Agung Budi Maryoto
Peristiwa

Anjangsana Korlantas Polri, Agung Budi Maryoto Dorong Inovasi

by Dwina
20 September 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ KORLANTAS POLRI, Jakarta – Korlantas Polri melakukan anjangsana kepada...

Read moreDetails

Pencarian KM Virgo Transport 8 Diperluas, KN Grantin Dikerahkan

BPBD Pulang Pisau Siagakan Saluran Darurat untuk Cegah Karhutla

Polisi Ungkap Modus Produksi Uang Palsu Rp1 Miliar di Ciparay

Pemkab Boven Digoel Perkuat Antisipasi Kebakaran saat Kemarau

Penghargaan Kemendagri untuk Layanan Kesehatan Gorontalo

Nusron Wahid di KPK: Penyidik Telusuri Aliran Uang dan Alur Perintah Kasus HGB Summarecon

Igor Tolic Antusias Hadapi FC Seoul di ACL Two

Empat Duta Lumajang Perkuat Kafilah Jatim di MTQN 2026

Wakil PM Malaysia Dorong Ekonomi Halal ASEAN Terhubung

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.