Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Mancanegara

Pengadilan London Bebaskan Sarah Cotte dari Dakwaan Mendukung Hamas lewat Pidato Kampus

Hendrawan by Hendrawan
2 hours ago
in Mancanegara
Reading Time: 5 mins read
406 17
A A
0
Pengadilan London Bebaskan Sarah Cotte dari Dakwaan Mendukung Hamas lewat Pidato Kampus

Pengadilan London Bebaskan Sarah Cotte dari Dakwaan Mendukung Hamas lewat Pidato Kampus. Sumber: aljazeera.com

ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Highlight Berita:

  • UK court clears woman of voicing support for Hamas in university speech menjadi fokus utama berita ini; Juri di Old Bailey, London, menyatakan Sarah Cotte tidak bersalah atas dakwaan menyatakan dukungan terhadap Hamas dalam pidato pada 9.
  • Jaksa menilai pernyataan solidaritas tanpa syarat terhadap perlawanan Palestina sebagai rujukan terselubung kepada Hamas.
  • Cotte membantah mendukung Hamas dan menyatakan bahwa pidatonya membela hak warga Palestina untuk melawan.
  • Hamas telah dilarang secara keseluruhan berdasarkan hukum Inggris sejak akhir 2021, sementara Brigade Qassam dilarang sejak 2001.
  • Cotte ditangkap pada 31 Januari 2024 dan sebelumnya juga dinyatakan tidak bersalah atas dakwaan lain terkait percakapan grup WhatsApp.

Headline.co.id, London ~ Pengadilan di London membebaskan Sarah Cotte, perempuan Inggris berusia 22 tahun, dari dakwaan menyatakan dukungan terhadap Hamas melalui pidato yang disampaikannya di luar School of Oriental and African Studies atau SOAS pada 9 Oktober 2023. Juri di Central Criminal Court atau Old Bailey pada Jumat menyatakan Cotte tidak bersalah setelah persidangan selama sepekan. Jaksa sebelumnya menuduh pernyataannya dua hari setelah serangan Hamas ke Israel pada 7 Oktober 2023 sebagai bentuk dukungan terhadap kelompok yang ditetapkan sebagai organisasi teroris berdasarkan hukum Inggris. Cotte membantah tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa pidatonya merupakan dukungan terhadap hak warga Palestina untuk melawan.

Contents

  • 1. Highlight Berita:
    • 1.1. Kesepakatan AS-Denmark soal Greenland Segera Diteken, Kedaulatan Tetap Diakui
    • 1.2. Suriah Tangkap Lima Eks Perwira Era Bashar al-Assad Terkait Serangan Udara ke Warga Sipil
  • 2. Jaksa Menilai Pernyataan Cotte Merujuk pada Hamas
  • 3. Cotte Tegaskan Dukungan pada Hak untuk Melawan
  • 4. Hamas Dilarang Sepenuhnya di Inggris sejak 2021
  • 5. Perkara Berlangsung Lebih dari Dua Tahun

Perkara berpusat pada pernyataan Cotte dalam pidatonya yang menyatakan 'solidaritas tanpa syarat' terhadap perlawanan Palestina. Jaksa menilai ungkapan tersebut sebagai 'rujukan terselubung' kepada Hamas, sedangkan Cotte berulang kali menolak penyamaan antara dukungan terhadap perlawanan Palestina dan dukungan terhadap Hamas.

You might also like

Kesepakatan AS-Denmark soal Greenland Segera Diteken, Kedaulatan Tetap Diakui

Kesepakatan AS-Denmark soal Greenland Segera Diteken, Kedaulatan Tetap Diakui

19 September 2026
Suriah Tangkap Lima Eks Perwira Era Bashar al-Assad Terkait Serangan Udara ke Warga Sipil

Suriah Tangkap Lima Eks Perwira Era Bashar al-Assad Terkait Serangan Udara ke Warga Sipil

19 September 2026
'Saya tidak mendukung Hamas dan saya tidak pernah mendukung Hamas. Saya mendukung hak untuk melawan,' kata Cotte dalam persidangan.

Jaksa Menilai Pernyataan Cotte Merujuk pada Hamas

Jaksa mendalilkan bahwa pidato tersebut disampaikan dalam konteks serangan Hamas terhadap Israel pada 7 Oktober 2023. Dua hari setelah serangan itu, Cotte yang saat itu masih menjadi mahasiswa SOAS menyampaikan pidato di luar kampus dan mengutarakan dukungan kepada perlawanan Palestina.

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

Pada hari terakhir persidangan, Cotte kembali membantah bahwa dirinya menyatakan dukungan terhadap Hamas. Ia menegaskan bahwa yang dibelanya adalah hak warga Palestina untuk melakukan perlawanan, bukan dukungan kepada organisasi tertentu.

Ketika menjelaskan komentarnya mengenai serangan 7 Oktober, Cotte mengatakan pembunuhan terhadap warga sipil selalu merupakan tragedi. Namun, ia membedakan antara memahami mengapa sebuah peristiwa terjadi dan menyetujuinya.

'Saya pikir mengatakan bahwa sesuatu dapat dipahami dan menyetujuinya adalah dua hal yang berbeda. Jadi saya pikir itu dapat dipahami dan bisa dibenarkan,' ujarnya kepada juri.

Cotte juga mengatakan bahwa menurut pandangannya bukan perannya untuk menentukan syarat terhadap perjuangan rakyat Palestina. Pernyataan-pernyataan tersebut menjadi bagian dari pembelaannya bahwa pidato di SOAS tidak dimaksudkan sebagai dukungan kepada Hamas.

Cotte Tegaskan Dukungan pada Hak untuk Melawan

Setelah putusan dibacakan, Cotte menilai keputusan juri berkaitan dengan sikap masyarakat terhadap dukungan Inggris terhadap Zionisme. Ia mengatakan selama proses persidangan dirinya tetap mempertahankan pembahasan mengenai perjuangan Palestina, dukungan Inggris terhadap Zionisme, serta hak orang-orang yang memiliki kepedulian terhadap isu tersebut.

'Saya tidak pernah mengecam hak untuk melakukan perjuangan bersenjata di Palestina,' kata Cotte setelah putusan.

Ia mengatakan tidak membiarkan perkara tersebut semata-mata diarahkan pada perdebatan yang menurutnya dikehendaki kalangan Zionis. Sebaliknya, Cotte menyatakan menggunakan proses tersebut sebagai kesempatan untuk membicarakan isu yang dianggapnya penting, termasuk perjuangan Palestina dan hak masyarakat untuk menyuarakan pandangan mereka.

Cotte juga menyebut putusan bebas tersebut dapat memberi energi baru bagi gerakan solidaritas. Ia menyatakan dukungan kepada rakyat Palestina dan hak mereka menjadi pelaku dalam perjuangan untuk memperoleh kebebasan.

Hamas Dilarang Sepenuhnya di Inggris sejak 2021

Hamas secara keseluruhan secara resmi dimasukkan pemerintah Inggris dalam daftar organisasi terlarang pada akhir 2021, setelah sayap politiknya turut dilarang. Sayap militernya, Brigade Qassam, telah lebih dahulu masuk daftar organisasi terlarang sejak 2001.

Berdasarkan ketentuan yang disebut dalam perkara tersebut, orang yang dinyatakan bersalah memberikan dukungan kepada kelompok terlarang dapat menghadapi hukuman penjara hingga 14 tahun. Dalam kasus Cotte, juri menyimpulkan dakwaan terkait pidato di SOAS tidak terbukti.

Kepala Public Advocacy CAGE International, Anas Mustapha, menanggapi putusan tersebut dengan mengatakan bahwa hasil persidangan menunjukkan masyarakat tidak menerima kriminalisasi terhadap ucapan yang mendukung hak warga Palestina untuk melawan pendudukan.

'Sarah Cotte telah dinyatakan tidak bersalah, dan kami gembira untuk dia, keluarganya, serta semua orang yang mendampinginya selama lebih dari dua setengah tahun penyelidikan dan proses pengadilan,' kata Mustapha.

Perkara Berlangsung Lebih dari Dua Tahun

Pidato yang menjadi dasar perkara disampaikan Cotte pada 9 Oktober 2023, dua hari setelah serangan Hamas terhadap Israel. Ia kemudian ditangkap pada 31 Januari 2024 terkait pidato tersebut.

Sebelum putusan terbaru di Old Bailey, Cotte juga telah menghadapi dakwaan kedua mengenai dugaan pernyataan dukungan kepada Hamas dalam percakapan grup WhatsApp. Dalam persidangan sebelumnya, ia juga dinyatakan tidak bersalah atas dakwaan tersebut.

Dengan putusan juri pada Jumat, Cotte dibebaskan dari dakwaan mengenai pidato yang disampaikannya di luar SOAS. Putusan tersebut menutup proses persidangan selama sepekan dalam perkara yang bermula dari pernyataannya pada Oktober 2023.

Tags: hamasLondonOld BaileypalestinaPengadilan InggrisSarah CotteSOAS

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Hendrawan

Hendrawan

Related Stories

Kesepakatan AS-Denmark soal Greenland Segera Diteken, Kedaulatan Tetap Diakui

Kesepakatan AS-Denmark soal Greenland Segera Diteken, Kedaulatan Tetap Diakui

by Hendrawan
19 September 2026
0

AS, Denmark, dan Greenland siapkan pakta keamanan. Trump klaim kendali permanen, sementara kedaulatan Greenland tetap diakui.

Suriah Tangkap Lima Eks Perwira Era Bashar al-Assad Terkait Serangan Udara ke Warga Sipil

Suriah Tangkap Lima Eks Perwira Era Bashar al-Assad Terkait Serangan Udara ke Warga Sipil

by Hendrawan
19 September 2026
0

Suriah menangkap lima mantan perwira era Bashar al-Assad yang dituduh terlibat serangan udara terhadap warga sipil.

Konflik Yaman Memanas, Houthi Klaim Saudi Lancarkan 26 Serangan dalam 24 Jam

Konflik Yaman Memanas, Houthi Klaim Saudi Lancarkan 26 Serangan dalam 24 Jam

by Hendrawan
19 September 2026
0

Konflik Yaman memanas setelah Houthi mengklaim Saudi melancarkan 26 serangan dalam 24 jam, memicu kekhawatiran keamanan Laut Merah.

Serangan Israel di Gaza City Tewaskan Warga Palestina, Seorang Anak Kritis

Serangan Israel di Gaza City Tewaskan Warga Palestina, Seorang Anak Kritis

by Hendrawan
19 September 2026
0

Serangan Israel terhadap sepeda motor di Gaza City menewaskan satu warga Palestina dan melukai sejumlah orang, termasuk seorang anak yang...

Gemini Google Akses Tiga Perusahaan Nyata Saat Uji Keamanan Siber, Sistem Pengaman Menghentikannya

Gemini Google Akses Tiga Perusahaan Nyata Saat Uji Keamanan Siber, Sistem Pengaman Menghentikannya

by Hendrawan
19 September 2026
0

Gemini Google mengakses tiga perusahaan nyata saat uji keamanan siber, tetapi sistem pengaman menghentikan model sebelum aksinya selesai.

Trump Teken Sanksi Baru Rusia, Pembeli Minyak Terbesar Terancam Tarif 100 Persen

Trump Teken Sanksi Baru Rusia, Pembeli Minyak Terbesar Terancam Tarif 100 Persen

by Hendrawan
19 September 2026
0

Trump teken sanksi baru Rusia dan mendapat kewenangan mengenakan tarif hingga 100 persen kepada pembeli utama minyak dan gas Rusia.

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Wali Kota Banjarbaru Resmikan Bank Sampah Digital di SD N 3 Kemuning

Wali Kota Banjarbaru Resmikan Bank Sampah Digital di SD N 3 Kemuning

9 May 2026
Kafilah Batam Siap Berprestasi di MTQH Kepulauan Riau 2026

Kafilah Batam Siap Berprestasi di MTQH Kepulauan Riau 2026

30 June 2026
Polsek Gamping Ajak Siswa Rayakan Kelulusan dengan Cara Positif

Polsek Gamping Ajak Siswa Rayakan Kelulusan dengan Cara Positif

7 May 2026
O2SN Padang 2026: Upaya Menemukan Atlet Muda Berbakat

O2SN Padang 2026: Upaya Menemukan Atlet Muda Berbakat

19 May 2026
Bisnis Import

Indikator yang Menunjukkan Keandalan Penyedia Jasa Impor

19 September 2023

Update Virus Corona di Indonesia Jumat 08 Mei 2020: Pasien Sembuh Mencapai 2.494 Orang

8 May 2020
: Wakil Bupati Siak Syamsurizal panensangka di Koto Ringin, Kecamatan Mempura, Siak, Jum'at (7/8/2026)/ (Doli : MC Siak)

Bumkam Kota Ringin Sukses Panen 30 Ton Semangka dari Lahan Tidur

9 August 2026

Artikel Terbaru

Ziarah ke TMP Kalibata Jelang HUT ke-71 Lalu Lintas, Korlantas Polri Kenang Jasa Purnawirawan Lalu Lintas

Ziarah TMP Kalibata, Korlantas Kenang Jasa Purnawirawan

19 September 2026
Hadapi Dewa United, Pieter Huistra Soroti Keseimbangan Permainan PSS

PSS Sleman Hadapi Dewa United, Pieter Huistra Soroti Keseimbangan

19 September 2026
Polisi Bongkar Budidaya Ganja Milik Oknum PPPK di Bandung

Polisi Ungkap Produksi Tembakau Sintetis di Bintaro

19 September 2026
Siaran Pers: Dari Kampus ke Industri, Wamenpar Titip Tiga Pesan untuk Lulusan Poltekpar Makassar

Lulusan Poltekpar Makassar Didorong Siap Hadapi Industri Pariwisata

19 September 2026
Electric Martin beats Marquez and Acosta to pole as title fight heats up in Austria

Jorge Martin Rebut Pole Kualifikasi MotoGP Austria

19 September 2026
: Pemeriksaan dilakukan melalui screening Tuberkulosis (TBC) di Desa Sialang Buah, Kecamatan Teluk Mengkudu, Rabu (16/9/2026)/ MC Sergai.

Skrining TBC Gratis di Sergai Sasar 14.400 Warga

19 September 2026
Kesepakatan AS-Denmark soal Greenland Segera Diteken, Kedaulatan Tetap Diakui

Kesepakatan AS-Denmark soal Greenland Segera Diteken, Kedaulatan Tetap Diakui

19 September 2026

Popular Story

: Kepala Bakesbangpol Kabupaten Kapuas, Yunabut dalam Sosialisasi Perpajakan dan Administrasi Bantuan Keuangan Partai Politik yang berlangsung di Aula Kantor Bakesbangpol Kabupaten Kapuas, Jalan Pemuda KM 3,5 Kuala Kapuas, Selasa (15/9/2026).- Foto: Mc.Kapuas
Pemerintah

Pengelolaan Banparpol Kapuas Diperkuat Lewat Sosialisasi Pajak

by Wawan
16 September 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Kapuas memperkuat...

Read moreDetails

BMKG Perkuat Mitigasi Cuaca Penerbangan di Kalimantan Selatan

KTT BRICS, Prabowo Dorong Kerentanan Jadi Kekuatan Ekonomi

Kementerian PU Siapkan Flyover di Aceh Tenggara

MTQ Nasional 2026 Buka Ekshibisi Tartil Al-Qur’an Isyarat

Sunatan Massal Gratis di Padang Bantu 400 Anak dan Keluarga

Harga XPeng L03 dan X9 EV Terungkap di Filipina, Dibanderol Mulai Rp 560 Jutaan

Trofi Juara Dunia Baru Moto2 dan Moto3 Mulai Diperebutkan 2026

Balintan Gorontalo Perkuat Kapasitas Penyuluh Pertanian

Kapolri Minta Padepokan Tjimande Ada di Setiap Kabupaten Banten

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.