Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Mancanegara

Pengadilan London Bebaskan Sarah Cotte dari Dakwaan Mendukung Hamas lewat Pidato Kampus

Hendrawan by Hendrawan
21 seconds ago
in Mancanegara
Reading Time: 5 mins read
405 17
A A
0
Pengadilan London Bebaskan Sarah Cotte dari Dakwaan Mendukung Hamas lewat Pidato Kampus

Pengadilan London Bebaskan Sarah Cotte dari Dakwaan Mendukung Hamas lewat Pidato Kampus. Sumber: aljazeera.com

ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Highlight Berita:

  • UK court clears woman of voicing support for Hamas in university speech menjadi fokus utama berita ini; Juri di Old Bailey, London, menyatakan Sarah Cotte tidak bersalah atas dakwaan menyatakan dukungan terhadap Hamas dalam pidato pada 9.
  • Jaksa menilai pernyataan solidaritas tanpa syarat terhadap perlawanan Palestina sebagai rujukan terselubung kepada Hamas.
  • Cotte membantah mendukung Hamas dan menyatakan bahwa pidatonya membela hak warga Palestina untuk melawan.
  • Hamas telah dilarang secara keseluruhan berdasarkan hukum Inggris sejak akhir 2021, sementara Brigade Qassam dilarang sejak 2001.
  • Cotte ditangkap pada 31 Januari 2024 dan sebelumnya juga dinyatakan tidak bersalah atas dakwaan lain terkait percakapan grup WhatsApp.

Headline.co.id, London ~ Pengadilan di London membebaskan Sarah Cotte, perempuan Inggris berusia 22 tahun, dari dakwaan menyatakan dukungan terhadap Hamas melalui pidato yang disampaikannya di luar School of Oriental and African Studies atau SOAS pada 9 Oktober 2023. Juri di Central Criminal Court atau Old Bailey pada Jumat menyatakan Cotte tidak bersalah setelah persidangan selama sepekan. Jaksa sebelumnya menuduh pernyataannya dua hari setelah serangan Hamas ke Israel pada 7 Oktober 2023 sebagai bentuk dukungan terhadap kelompok yang ditetapkan sebagai organisasi teroris berdasarkan hukum Inggris. Cotte membantah tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa pidatonya merupakan dukungan terhadap hak warga Palestina untuk melawan.

Contents

  • 1. Highlight Berita:
    • 1.1. Konflik Yaman Memanas, Houthi Klaim Saudi Lancarkan 26 Serangan dalam 24 Jam
    • 1.2. Serangan Israel di Gaza City Tewaskan Warga Palestina, Seorang Anak Kritis
  • 2. Jaksa Menilai Pernyataan Cotte Merujuk pada Hamas
  • 3. Cotte Tegaskan Dukungan pada Hak untuk Melawan
  • 4. Hamas Dilarang Sepenuhnya di Inggris sejak 2021
  • 5. Perkara Berlangsung Lebih dari Dua Tahun

Perkara berpusat pada pernyataan Cotte dalam pidatonya yang menyatakan 'solidaritas tanpa syarat' terhadap perlawanan Palestina. Jaksa menilai ungkapan tersebut sebagai 'rujukan terselubung' kepada Hamas, sedangkan Cotte berulang kali menolak penyamaan antara dukungan terhadap perlawanan Palestina dan dukungan terhadap Hamas.

You might also like

Konflik Yaman Memanas, Houthi Klaim Saudi Lancarkan 26 Serangan dalam 24 Jam

Konflik Yaman Memanas, Houthi Klaim Saudi Lancarkan 26 Serangan dalam 24 Jam

19 September 2026
Serangan Israel di Gaza City Tewaskan Warga Palestina, Seorang Anak Kritis

Serangan Israel di Gaza City Tewaskan Warga Palestina, Seorang Anak Kritis

19 September 2026
'Saya tidak mendukung Hamas dan saya tidak pernah mendukung Hamas. Saya mendukung hak untuk melawan,' kata Cotte dalam persidangan.

Jaksa Menilai Pernyataan Cotte Merujuk pada Hamas

Jaksa mendalilkan bahwa pidato tersebut disampaikan dalam konteks serangan Hamas terhadap Israel pada 7 Oktober 2023. Dua hari setelah serangan itu, Cotte yang saat itu masih menjadi mahasiswa SOAS menyampaikan pidato di luar kampus dan mengutarakan dukungan kepada perlawanan Palestina.

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

Pada hari terakhir persidangan, Cotte kembali membantah bahwa dirinya menyatakan dukungan terhadap Hamas. Ia menegaskan bahwa yang dibelanya adalah hak warga Palestina untuk melakukan perlawanan, bukan dukungan kepada organisasi tertentu.

Ketika menjelaskan komentarnya mengenai serangan 7 Oktober, Cotte mengatakan pembunuhan terhadap warga sipil selalu merupakan tragedi. Namun, ia membedakan antara memahami mengapa sebuah peristiwa terjadi dan menyetujuinya.

'Saya pikir mengatakan bahwa sesuatu dapat dipahami dan menyetujuinya adalah dua hal yang berbeda. Jadi saya pikir itu dapat dipahami dan bisa dibenarkan,' ujarnya kepada juri.

Cotte juga mengatakan bahwa menurut pandangannya bukan perannya untuk menentukan syarat terhadap perjuangan rakyat Palestina. Pernyataan-pernyataan tersebut menjadi bagian dari pembelaannya bahwa pidato di SOAS tidak dimaksudkan sebagai dukungan kepada Hamas.

Cotte Tegaskan Dukungan pada Hak untuk Melawan

Setelah putusan dibacakan, Cotte menilai keputusan juri berkaitan dengan sikap masyarakat terhadap dukungan Inggris terhadap Zionisme. Ia mengatakan selama proses persidangan dirinya tetap mempertahankan pembahasan mengenai perjuangan Palestina, dukungan Inggris terhadap Zionisme, serta hak orang-orang yang memiliki kepedulian terhadap isu tersebut.

'Saya tidak pernah mengecam hak untuk melakukan perjuangan bersenjata di Palestina,' kata Cotte setelah putusan.

Ia mengatakan tidak membiarkan perkara tersebut semata-mata diarahkan pada perdebatan yang menurutnya dikehendaki kalangan Zionis. Sebaliknya, Cotte menyatakan menggunakan proses tersebut sebagai kesempatan untuk membicarakan isu yang dianggapnya penting, termasuk perjuangan Palestina dan hak masyarakat untuk menyuarakan pandangan mereka.

Cotte juga menyebut putusan bebas tersebut dapat memberi energi baru bagi gerakan solidaritas. Ia menyatakan dukungan kepada rakyat Palestina dan hak mereka menjadi pelaku dalam perjuangan untuk memperoleh kebebasan.

Hamas Dilarang Sepenuhnya di Inggris sejak 2021

Hamas secara keseluruhan secara resmi dimasukkan pemerintah Inggris dalam daftar organisasi terlarang pada akhir 2021, setelah sayap politiknya turut dilarang. Sayap militernya, Brigade Qassam, telah lebih dahulu masuk daftar organisasi terlarang sejak 2001.

Berdasarkan ketentuan yang disebut dalam perkara tersebut, orang yang dinyatakan bersalah memberikan dukungan kepada kelompok terlarang dapat menghadapi hukuman penjara hingga 14 tahun. Dalam kasus Cotte, juri menyimpulkan dakwaan terkait pidato di SOAS tidak terbukti.

Kepala Public Advocacy CAGE International, Anas Mustapha, menanggapi putusan tersebut dengan mengatakan bahwa hasil persidangan menunjukkan masyarakat tidak menerima kriminalisasi terhadap ucapan yang mendukung hak warga Palestina untuk melawan pendudukan.

'Sarah Cotte telah dinyatakan tidak bersalah, dan kami gembira untuk dia, keluarganya, serta semua orang yang mendampinginya selama lebih dari dua setengah tahun penyelidikan dan proses pengadilan,' kata Mustapha.

Perkara Berlangsung Lebih dari Dua Tahun

Pidato yang menjadi dasar perkara disampaikan Cotte pada 9 Oktober 2023, dua hari setelah serangan Hamas terhadap Israel. Ia kemudian ditangkap pada 31 Januari 2024 terkait pidato tersebut.

Sebelum putusan terbaru di Old Bailey, Cotte juga telah menghadapi dakwaan kedua mengenai dugaan pernyataan dukungan kepada Hamas dalam percakapan grup WhatsApp. Dalam persidangan sebelumnya, ia juga dinyatakan tidak bersalah atas dakwaan tersebut.

Dengan putusan juri pada Jumat, Cotte dibebaskan dari dakwaan mengenai pidato yang disampaikannya di luar SOAS. Putusan tersebut menutup proses persidangan selama sepekan dalam perkara yang bermula dari pernyataannya pada Oktober 2023.

Tags: hamasLondonOld BaileypalestinaPengadilan InggrisSarah CotteSOAS

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Hendrawan

Hendrawan

Related Stories

Konflik Yaman Memanas, Houthi Klaim Saudi Lancarkan 26 Serangan dalam 24 Jam

Konflik Yaman Memanas, Houthi Klaim Saudi Lancarkan 26 Serangan dalam 24 Jam

by Hendrawan
19 September 2026
0

Konflik Yaman memanas setelah Houthi mengklaim Saudi melancarkan 26 serangan dalam 24 jam, memicu kekhawatiran keamanan Laut Merah.

Serangan Israel di Gaza City Tewaskan Warga Palestina, Seorang Anak Kritis

Serangan Israel di Gaza City Tewaskan Warga Palestina, Seorang Anak Kritis

by Hendrawan
19 September 2026
0

Serangan Israel terhadap sepeda motor di Gaza City menewaskan satu warga Palestina dan melukai sejumlah orang, termasuk seorang anak yang...

Gemini Google Akses Tiga Perusahaan Nyata Saat Uji Keamanan Siber, Sistem Pengaman Menghentikannya

Gemini Google Akses Tiga Perusahaan Nyata Saat Uji Keamanan Siber, Sistem Pengaman Menghentikannya

by Hendrawan
19 September 2026
0

Gemini Google mengakses tiga perusahaan nyata saat uji keamanan siber, tetapi sistem pengaman menghentikan model sebelum aksinya selesai.

Trump Teken Sanksi Baru Rusia, Pembeli Minyak Terbesar Terancam Tarif 100 Persen

Trump Teken Sanksi Baru Rusia, Pembeli Minyak Terbesar Terancam Tarif 100 Persen

by Hendrawan
19 September 2026
0

Trump teken sanksi baru Rusia dan mendapat kewenangan mengenakan tarif hingga 100 persen kepada pembeli utama minyak dan gas Rusia.

Korea Utara Tolak Resolusi IAEA, Tegaskan Status Negara Nuklir Tak Bisa Diubah

Korea Utara Tolak Resolusi IAEA, Tegaskan Status Negara Nuklir Tak Bisa Diubah

by Hendrawan
19 September 2026
0

Korea Utara menolak resolusi IAEA dan menegaskan status negara nuklir tidak dapat diubah di tengah kembali munculnya peluang dialog dengan...

Spesies Kucing Harimau Baru Ditemukan di Bolivia, Pertama dalam Lebih dari Seabad

Spesies Kucing Harimau Baru Ditemukan di Bolivia, Pertama dalam Lebih dari Seabad

by Hendrawan
18 September 2026
0

Leopardus tilcayo di Bolivia diidentifikasi sebagai spesies kucing baru setelah analisis DNA mengungkap garis keturunan berbeda.

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

‎Ditpolairud Polda Kepri Bagikan 1.000 Bendera Merah Putih di Pulau Kasu Sambut HUT Ke-81 Kemerdekaan RI

Ditpolairud Polda Kepri Distribusikan 1.000 Bendera di Pulau Kasu untuk Peringatan Kemerdekaan

2 August 2026
Sejarah MTQ: dari Gerakan Masyarakat menjadi Tradisi Nasional

MTQ Nasional Berubah Tahunan, Tradisi Al-Qur’an Kian Inklusif

13 September 2026
Kemenag Pastikan Masjid Negara di IKN Siap Sambut Ramadan 1447 H

Kemenag Pastikan Masjid Negara di IKN Siap Sambut Ramadan 1447 H

9 January 2026
Ilustrasi Makan

Tiga SPPG di Ngaglik Mulai Beroperasi, Ribuan Siswa Akan Nikmati Program Makan Bergizi

22 August 2025
: Bupati Btang M. Faiz Kurniawan (baju putih), memberikan sambutan usai merayakan syukuran HUT Ke-35 di Aula Bupati Batang, Kabupaten Batang.

Trans Jateng Siap Beroperasi di Batang Tahun 2028 untuk Dukung Akses Industri

4 August 2026
Banda Aceh Raih Penghargaan Paritrana Award 2025 di Aceh

Banda Aceh Raih Penghargaan Paritrana Award 2025 di Aceh

23 November 2025

Antisipasi Covid-19, Pemprov Banten Gelar SWAB Test Bagi Ojol

20 July 2020

Artikel Terbaru

Polisi Bongkar Budidaya Ganja Milik Oknum PPPK di Bandung

Polisi Bongkar Budidaya Ganja Oknum PPPK di Bandung

19 September 2026
Pengadilan London Bebaskan Sarah Cotte dari Dakwaan Mendukung Hamas lewat Pidato Kampus

Pengadilan London Bebaskan Sarah Cotte dari Dakwaan Mendukung Hamas lewat Pidato Kampus

19 September 2026
Teqball Putri Indonesia Melaju Semifinal Asian Gams 2026

Teqball Putri Indonesia Sumaya Lolos Semifinal Asian Games 2026

19 September 2026
Konflik Yaman Memanas, Houthi Klaim Saudi Lancarkan 26 Serangan dalam 24 Jam

Konflik Yaman Memanas, Houthi Klaim Saudi Lancarkan 26 Serangan dalam 24 Jam

19 September 2026
Pieter Huistra Tekankan Efektivitas: PSS Harus Berkembang Lebih Cepat

Efektivitas Jadi Fokus PSS Sleman Hadapi Dewa United

19 September 2026
Serangan Israel di Gaza City Tewaskan Warga Palestina, Seorang Anak Kritis

Serangan Israel di Gaza City Tewaskan Warga Palestina, Seorang Anak Kritis

19 September 2026
HUT ke-71 Lalu Lintas Bhayangkara , Irjen Pol (Purn) Aan Suhanan: Polantas Harus Berintegritas dan Profesional

HUT ke-71 Lalu Lintas Bhayangkara, Ini Pesan Aan Suhanan

19 September 2026

Popular Story

: Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution (tengah) memberangkatkan dua korban dugaan keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) asal Kabupaten Karo ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta di Bandara Internasional Kualanamu Deli Serdang, Sabtu (12/9/2026). (ANTARA/HO-Diskominfo Sumut)
Berita

RSCM: Tak Ada Gangguan Otak pada Siswi Karo, Fokus Pulihkan Psikologis

by Wawan
18 September 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta...

Read moreDetails

Suahasil Nazara Tegaskan APBN Harus Sehat dan Kredibel

Kompolnas Awards 2026 Beri Penghargaan untuk 11 Kategori

Dongeng Perpustakaan Kemenag Kenalkan Kerukunan kepada Anak

Mahyeldi Dorong Riset Unand Berdampak bagi Masyarakat

Evakuasi Dua Jenazah KM Virgo Dilakukan dengan Helikopter Polri

Presiden Prabowo Siapkan Rekrutmen Sarjana Terbaik Jadi Guru

Kemendagri Perkuat Pengelolaan Informasi PBJ Daerah

Rakernas MDMC 2026 Bahas Resiliensi Bencana Berbasis Teknologi

Hari Santri 2026 Disiapkan dengan Identitas dan Publikasi Terpadu

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.