Headline.co.id, Manggarai ~ BNPB memberikan ruang bagi warga terdampak gempa bumi Magnitudo 7,7 di Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur, untuk membangun hunian sementara (Huntara) secara mandiri atau swadaya. Kebijakan ini disampaikan pada Senin (14/9/2026) di Pos Komando Tanggap Bencana Kabupaten Manggarai, Ruteng. Pembangunan Huntara mandiri dibuka untuk mempercepat pemenuhan tempat tinggal sementara bagi warga sambil menunggu proses verifikasi dan rekonstruksi rumah permanen. Namun, bangunan yang didirikan tetap harus memenuhi ketentuan keselamatan, kenyamanan, serta pendataan berjenjang.
Direktur Rehabilitasi dan Rekonstruksi Perumahan Kedeputian Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB Brigjen TNI Mochamad Arief Hidayat mengatakan, opsi swadaya diberikan agar masyarakat terdampak dapat segera menempati hunian yang layak.
“Bagi masyarakat terdampak yang merasa belum terdata sebagai penerima bantuan hunian, pemerintah menyediakan alur pengaduan resmi,” jelas Arief.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Huntara Mandiri Manggarai Wajib Penuhi Standar
Arief menjelaskan, warga yang membangun Huntara secara mandiri tetap wajib memperhatikan kualifikasi keselamatan dan kenyamanan minimal. Ketentuan tersebut mencakup ukuran bangunan, material atap dan dinding, serta kondisi lantai.
“Luas bangunan disyaratkan minimal 6 x 4 meter dengan konstruksi atap menggunakan seng, serta dinding dari material yang tersedia seperti papan, tripleks, kayu, atau bambu,” kata Arief.
Selain itu, lantai Huntara harus menggunakan alas yang layak dan tidak bersentuhan langsung dengan tanah. Ketentuan ini ditujukan untuk menjaga kesehatan penghuni selama menempati hunian sementara.
BNPB memberikan kelonggaran penggunaan material dengan menyesuaikan ketersediaan bahan di masyarakat. Meski demikian, pembangunan tetap harus mengikuti spesifikasi teknis yang telah ditetapkan agar hunian dapat digunakan secara layak dan aman.
Pengaduan Warga Dilakukan Melalui Pemerintah Desa
Warga terdampak yang belum tercatat sebagai penerima bantuan hunian dapat menyampaikan laporan melalui pemerintah desa setempat atau Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman. Pengajuan tersebut tidak dilakukan langsung kepada BNPB.
Menurut Arief, setiap laporan akan ditindaklanjuti melalui verifikasi faktual di lapangan. Tim teknis akan memastikan kelayakan serta tingkat kerusakan rumah yang dialami warga terdampak gempa.
Alur pendataan dimulai dari laporan warga kepada pemerintah desa. Selanjutnya, laporan diteruskan ke pihak kecamatan sebelum dicatat oleh BPBD Manggarai.
Mekanisme tersebut dibuat untuk memastikan warga yang membangun Huntara secara swadaya tetap masuk dalam skema penanganan bencana pemerintah daerah. Dengan pendataan secara berjenjang, proses verifikasi dapat dilakukan berdasarkan kondisi faktual di lapangan.
Tim Teknis Nilai Bangunan dan Kebutuhan Anggaran
Setelah data warga terhimpun, tim teknis gabungan akan turun ke lapangan untuk menilai kelaikan teknis bangunan Huntara mandiri. Tim juga akan menghitung porsi kebutuhan anggaran yang telah dikeluarkan masyarakat dalam pembangunan hunian tersebut.
Penilaian itu menjadi bagian dari proses verifikasi dan penggantian pembiayaan. Pemerintah menyatakan proses tersebut akan dilakukan secara transparan dan akuntabel sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
BNPB menyebut kebijakan Huntara mandiri merupakan bagian dari upaya mempercepat pemenuhan kebutuhan tempat tinggal sementara bagi warga Manggarai. Di sisi lain, verifikasi tetap diperlukan untuk memastikan bantuan dan penanganan diberikan berdasarkan data serta tingkat kerusakan rumah.
Melalui sistem pendataan terpadu, warga yang membangun Huntara secara swadaya dipastikan tetap terintegrasi dalam penanganan bencana oleh pemerintah daerah. Proses itu berjalan melalui pemerintah desa, kecamatan, dan BPBD Manggarai dengan dukungan tim teknis gabungan.

















