Headline.co.id, Merauke ~ Pemerintah Kabupaten Merauke mengintegrasikan sistem pembayaran pajak objek tanah pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dengan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP) Kementerian Komunikasi dan Digital RI serta aplikasi Badan Pertanahan Nasional (BPN). Integrasi sistem pajak tersebut dilakukan secara real-time untuk memangkas birokrasi pengurusan sertifikat tanah. Langkah ini disampaikan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Merauke, Abraham Koibur, pada Selasa, 15 September 2026, di Merauke.
Melalui konektivitas tersebut, verifikasi data pajak objek tanah yang sebelumnya dilakukan secara manual dapat diproses secara otomatis. Integrasi itu ditujukan untuk mempercepat pelayanan publik, terutama dalam pemenuhan kewajiban perpajakan yang berkaitan dengan pengurusan sertifikat tanah.
Merauke Jadi Salah Satu Daerah Awal di Papua
Pemerintah Kabupaten Merauke menjadi salah satu daerah pertama di seluruh wilayah Papua yang berhasil menghubungkan sistem layanan daerah secara langsung dengan SPLP Komdigi. Sistem tersebut menghubungkan data perpajakan daerah pada Bapenda dengan data pertanahan pada BPN.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Abraham Koibur menyebut integrasi sistem pajak dengan SPLP Komdigi dan aplikasi BPN sebagai bagian penting dari digitalisasi layanan pemerintahan di Tanah Papua.
“Ini adalah langkah konkret dan momen penting bagi digitalisasi di Tanah Papua. Merauke menjadi salah satu Kabupaten pertama di wilayah Papua yang sistem perpajakan daerahnya terhubung langsung dengan SPLP Komdigi RI dan aplikasi BPN,” ungkap Abraham Koibur.
Menurut Abraham, konektivitas antarsistem tersebut memberikan dampak terhadap percepatan pelayanan publik. Dampak itu terutama berkaitan dengan kepastian hukum dan perolehan hak kepemilikan sertifikat tanah bagi masyarakat.
Verifikasi Pajak Objek Tanah Diproses Otomatis
Abraham menjelaskan, proses pengurusan sertifikat tanah selama ini dapat membutuhkan waktu karena validasi kewajiban perpajakan masih dilakukan secara manual. Dengan integrasi sistem, proses verifikasi data pajak objek tanah dapat berlangsung secara otomatis.
“Selama ini, proses pengurusan sertifikat tanah sering kali membutuhkan waktu karena validasi kewajiban perpajakan yang manual. Dengan hadirnya konektivitas ini, verifikasi data pajak objek tanah dapat diproses secara otomatis, cepat, transparan, dan akuntabel. Hal ini memangkas birokrasi dan mempercepat masyarakat dalam memperoleh hak kepemilikan sertifikat tanah,” ujarnya.
Integrasi ini membuat data perpajakan daerah dan data pertanahan dapat terhubung melalui SPLP Komdigi. Keterhubungan tersebut mendukung proses layanan yang lebih terkoordinasi pemerintah daerah dan instansi pertanahan.
Selain memangkas tahapan birokrasi, sistem yang terhubung secara real-time itu diarahkan untuk memberikan kepastian dalam proses validasi kewajiban perpajakan. Pemerintah Kabupaten Merauke menyatakan proses tersebut berlangsung dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Bagian dari Implementasi SPBE
Kepala Bidang Pengembangan Layanan Informatika Diskominfo Merauke, Sabbar Samosir, mengatakan fasilitasi konektivitas tersebut merupakan wujud nyata implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Menurut dia, integrasi itu juga mendukung keterpaduan data nasional.
Sabbar menjelaskan, SPLP Komdigi digunakan sebagai sarana integrasi data antarlembaga. Dengan pemanfaatan sistem tersebut, interoperabilitas data perpajakan daerah Bapenda dan data pertanahan BPN dapat berjalan secara aman, stabil, dan lancar.
“Dengan memanfaatkan SPLP Komdigi sebagai sarana integrasi data antar-instansi, interoperabilitas data perpajakan daerah Bapenda dan data pertanahan BPN dapat berjalan aman, stabil, dan lancar. Kami di Diskominfo berkomitmen untuk terus mengawal dan mengembangkan infrastruktur digital demi memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Merauke,” tegasnya.
Integrasi sistem pajak dengan SPLP Komdigi dan BPN menjadi langkah Kabupaten Merauke dalam mengembangkan layanan publik berbasis digital. Pemerintah daerah melalui Diskominfo juga menyatakan komitmennya untuk terus mengawal serta mengembangkan infrastruktur digital guna mendukung pelayanan bagi masyarakat.



















