Headline.co.id, Batam ~ Polresta Batam-Rempang-Galang (Barelang) di Kepulauan Riau menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk ujaran kebencian, provokasi, serta konten bernuansa suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) yang disebarkan melalui media sosial. Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, menyampaikan hal ini dalam pengungkapan kasus dugaan ujaran kebencian terhadap suku Melayu. “Tidak bosan-bosannya kami meminta kepada masyarakat untuk bijak dalam bermedia sosial. Setiap komentar maupun postingan yang disampaikan di media sosial jangan sampai menimbulkan keresahan, perpecahan, ujaran kebencian, maupun bersifat provokatif,” ujar Kapolresta pada Selasa (3/6/2026).
Kapolresta menegaskan bahwa tindakan yang mengandung unsur penghinaan atau kebencian terhadap kelompok tertentu bukan sekadar persoalan etika sosial, melainkan dapat berujung pada proses pidana. “Siapapun itu, apabila melakukan ujaran kebencian, akan kami tindak sesuai proses hukum yang berlaku,” tambahnya. Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak menyampaikan komentar yang mengandung unsur penghinaan, kebencian, maupun provokasi terhadap suku, agama, ras, maupun golongan tertentu.
Dalam kesempatan yang sama, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang menangkap seorang pria berinisial RS yang diduga menyebarkan ujaran kebencian terhadap suku Melayu melalui media sosial Facebook. Kasatreskrim Polresta Barelang, Kompol M. Debby Tri Andrestian, menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula pada Sabtu (30/5/2026) malam ketika seorang warga melihat unggahan berisi tangkapan layar komentar dari akun Facebook RS. Dalam komentar tersebut, pelaku diduga menuliskan kalimat yang dianggap menghina dan menyinggung masyarakat Melayu. Menindaklanjuti laporan itu, pihak kepolisian segera menyelidiki dan berhasil mengidentifikasi pemilik akun.
RS kemudian diamankan di sebuah rumah kos di kawasan Muka Kuning, Kecamatan Batu Aji. “Komentar itu dinilai menyinggung perasaan masyarakat Melayu di Kota Batam,” kata Kasatreskrim. Atas perbuatannya, RS dijerat Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait penyebaran kebencian atau permusuhan terhadap golongan masyarakat dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun.
Kapolresta menambahkan bahwa pengungkapan kasus tersebut menjadi perhatian serius karena menyangkut isu SARA yang berpotensi mengganggu situasi keamanan dan ketertiban masyarakat. “Ini kasus yang cukup menarik perhatian publik dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Setelah laporan dibuat, tidak sampai 24 jam pelaku berhasil diamankan oleh Satreskrim Polresta Barelang,” tuturnya.























