Headline.co.id, Jakarta ~ KORLANTAS POLRI, Jakarta – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memperkuat Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) melalui integrasi penegakan hukum lalu lintas dalam ekosistem Criminal Justice System (CJS). Penguatan sistem ini menghubungkan proses penindakan, penyelesaian perkara di Pengadilan, pembayaran denda, hingga pencatatan penerimaan melalui lembaga terkait. Langkah tersebut dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan stakeholder pelayanan penegakan hukum elektronik tilang. Integrasi ETLE dilakukan untuk membuat proses penegakan hukum lebih cepat, transparan, akuntabel, dan mudah dipantau.
Melalui sistem terintegrasi CJS, data penindakan, keputusan pengadilan, pembayaran, serta pencatatan penerimaan dapat terhubung dalam satu ekosistem. Korlantas Polri mendorong pemanfaatan dashboard bersama agar institusi yang terlibat memperoleh informasi yang sama berdasarkan data terintegrasi.
Dashboard tersebut memungkinkan monitoring terhadap perjalanan suatu perkara dilakukan lebih cepat tanpa menunggu pertukaran data secara manual. Masing-masing lembaga dapat memantau tahapan perkara sesuai kewenangannya dalam satu sistem.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Integrasi ETLE Hubungkan Tiga Institusi
Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol I Made Agus Prasatya mengatakan, penguatan sistem ETLE membutuhkan kolaborasi seluruh lembaga yang terlibat dalam proses penegakan hukum tilang.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri, kami perlu dukungan bapak ibu (Kejaksaan dan Mahkamah Agung),” kata Brigjen Pol Made Agus.
Ia menyebut keterhubungan antarlembaga menjadi kunci dalam membangun ekosistem penegakan hukum yang terintegrasi. Proses tersebut mencakup seluruh rangkaian penanganan perkara tilang.
“Jadi mulai dari penindakan, kemudian proses penyelesaian perkara, pembayaran denda, sampai dengan pencatatannya, semuanya dapat terhubung dalam satu sistem,” ujarnya.
Dalam mekanisme CJS, Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan memiliki keterhubungan data dan proses sesuai kewenangan masing-masing. Integrasi ini ditujukan untuk menyamakan persepsi, memperkuat koordinasi, serta meningkatkan efektivitas penegakan hukum.
Pembayaran Denda ETLE Terhubung Sistem Perbankan
Selain mengintegrasikan proses penindakan dan penyelesaian perkara, Korlantas Polri memperkuat sistem pembayaran denda tilang secara elektronik. Pembayaran masyarakat diarahkan terhubung langsung dengan mekanisme penerimaan negara melalui sistem perbankan resmi.
Integrasi pembayaran diharapkan mempercepat dan memperjelas proses pencatatan penerimaan. Sistem tersebut juga ditujukan untuk mencegah adanya dana yang mengendap akibat proses administrasi yang masih terpisah.
Setiap transaksi pembayaran dicatat secara elektronik sehingga dapat ditelusuri dan dipantau oleh lembaga terkait. Pencatatan tersebut memberikan kepastian mengenai status pembayaran denda yang telah dilakukan masyarakat.
Digitalisasi pembayaran juga memperkuat transparansi karena transaksi dilakukan melalui kanal resmi dan tercatat di dalam sistem. Informasi mengenai perkara dan kewajiban pembayaran dapat diproses secara elektronik.
Rekonsiliasi Data Tidak Lagi Mengandalkan Dokumen Fisik
Integrasi CJS membawa perubahan pada proses administrasi antarlembaga. Data penindakan, putusan pengadilan, pembayaran, dan penerimaan dapat saling terhubung sehingga rekonsiliasi tidak lagi harus dilakukan secara fisik.
Data dalam sistem dapat digunakan untuk pencocokan dan verifikasi secara elektronik. Dengan mekanisme tersebut, proses administrasi menjadi lebih efisien dan potensi perbedaan pencatatan antarlembaga dapat ditekan.
Ketersediaan data yang terintegrasi juga memungkinkan monitoring dilakukan lebih cepat. Pengawasan terhadap proses penegakan hukum dan pembayaran denda dapat diperkuat berdasarkan informasi yang tercatat dalam sistem.
Bagi masyarakat, integrasi ETLE diharapkan membuat proses penyelesaian tilang menjadi lebih sederhana. Pembayaran denda dilakukan melalui sistem elektronik, sedangkan transaksi tercatat secara resmi dan dapat dipantau oleh lembaga terkait.
Korlantas Dorong Sertifikasi Petugas ETLE
Penguatan ETLE tidak hanya dilakukan melalui pengembangan teknologi. Korlantas Polri juga mendorong peningkatan kompetensi sumber daya manusia melalui sertifikasi petugas yang terlibat dalam penyelenggaraan sistem penegakan hukum elektronik.
Sertifikasi tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan petugas memiliki kompetensi dan standar pemahaman yang sesuai. Kompetensi itu mencakup pengelolaan data, proses penindakan, penyelesaian perkara, pembayaran, hingga pencatatan penerimaan.
Korlantas menilai penguatan kapasitas petugas diperlukan agar transformasi digital tidak hanya bertumpu pada teknologi. Sistem juga perlu didukung sumber daya manusia yang mampu menjalankannya secara profesional dan sesuai ketentuan.
Korlantas Polri terus mendorong penyempurnaan integrasi CJS sebagai bagian dari pengembangan ETLE nasional. Kolaborasi lintas lembaga, dashboard bersama, sistem pembayaran terintegrasi, penyederhanaan rekonsiliasi, serta sertifikasi petugas menjadi bagian dari upaya membangun layanan penegakan hukum lalu lintas yang terintegrasi dan berbasis digital.





















