Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah Kota Dumai, Riau, menggandeng PT Bank Riau Kepri (BRK) Syariah dan pengembang properti lokal untuk menyediakan perumahan murah bagi ASN serta PPPK. Kolaborasi tersebut ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dalam kegiatan Sharing Session di Patra Hotel, Dumai, Kamis (10/9/2026). Program ini ditujukan bagi pegawai Pemko Dumai yang belum memiliki rumah pribadi agar dapat memperoleh hunian layak dan terjangkau. Pembiayaan perumahan disiapkan melalui skema tenor panjang hingga 40 tahun dengan estimasi cicilan di kisaran Rp300.000-an per bulan.
Wali Kota Dumai Paisal mengatakan, penyediaan rumah bagi pegawai menjadi tujuan utama kerja sama pemerintah daerah, perbankan, dan pengembang. Menurut dia, skema pembiayaan dengan tenor panjang diharapkan dapat meringankan beban cicilan ASN dan PPPK.
“Tujuan utama kita adalah memastikan seluruh pegawai Pemko Dumai memiliki tempat tinggal sendiri yang memadai. Untuk mewujudkan hal tersebut, kita memanfaatkan skema pembiayaan program tenor panjang hingga 40 tahun, sehingga estimasi cicilan menjadi sangat ringan dan terjangkau, yakni di kisaran Rp300.000-an per bulan,” kata Paisal.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Perumahan Murah ASN dan PPPK Diarahkan ke Bagan Besar
Dalam rencana pengembangan kawasan, Bagan Besar di sekitar Jalan Soekarno-Hatta diproyeksikan menjadi lokasi strategis perumahan baru bagi pegawai. Kawasan tersebut dipilih sejalan dengan rencana pemindahan pusat perkantoran Pemko Dumai yang akan dilakukan secara bertahap mulai tahun ini.
Paisal menyebut sekitar 90 persen perkantoran pemerintah direncanakan pindah secara bertahap ke kawasan Bagan Besar. Namun, pemerintah masih mengoordinasikan persoalan status kawasan hutan atau zona hijau di lokasi bekas Inpres 2 agar rencana pembangunan dapat diselaraskan dengan ketentuan tata ruang.
“Sekitar 90 persen perkantoran pemerintah direncanakan pindah secara bertahap ke kawasan Bagan Besar mulai tahun ini. Terkait adanya kendala status kawasan hutan atau zona hijau di lokasi bekas Inpres 2, saat ini terus kita koordinasikan agar dapat diselaraskan dengan aturan tata ruang yang berlaku,” ujar Paisal.
Pemko Dumai Ingatkan Pengembang soal Kualitas Bangunan
Selain menyiapkan skema pembiayaan, Pemko Dumai meminta pengembang memperhatikan kualitas pembangunan perumahan. Aspek yang ditekankan meliputi kondisi fisik bangunan, elevasi tanah, estetika kawasan, serta kepatuhan terhadap standar yang berlaku.
Perhatian terhadap elevasi tanah menjadi salah satu hal yang disoroti pemerintah daerah untuk mengantisipasi terjadinya genangan air seperti yang pernah muncul pada proyek perumahan sebelumnya. Imbauan tersebut ditujukan kepada pengembang yang tergabung dalam HIMPERA, APERSI, maupun asosiasi lainnya.
“Kami mengimbau seluruh developer, baik yang tergabung dalam HIMPERA, APERSI, maupun asosiasi lainnya, untuk benar-benar memperhatikan elevasi tanah, estetika kawasan, dan kualitas struktur bangunan tanpa mengurangi standar kepatuhan yang ada,” kata Paisal.
Di sisi kebijakan keuangan pegawai, Pemko Dumai melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) telah membatasi pinjaman kredit konsumtif. Akses kredit perbankan bagi pegawai kini diprioritaskan untuk kebutuhan dasar, termasuk pembangunan atau renovasi rumah.
BRK Syariah Siapkan Dukungan Pembiayaan
Pemimpin Divisi Konsumer BRK Syariah Irsyadi Syukri menyampaikan kesiapan perbankan untuk bersinergi dengan Pemko Dumai dalam mendukung penyediaan rumah subsidi. Ia mengatakan, BRK Syariah sebelumnya telah menyalurkan sekitar 11.000 unit rumah subsidi di wilayah Riau dan Kepulauan Riau bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Fasilitas rumah subsidi tersebut dapat diakses masyarakat dari sektor formal maupun informal, termasuk ASN, PPPK, dan CPNS. Untuk masyarakat yang sudah menikah, batas maksimal penghasilan yang disebutkan dalam program tersebut adalah Rp10 juta per bulan.
“Untuk wilayah Riau, fasilitas rumah subsidi ini diperuntukkan bagi masyarakat sektor formal maupun informal-termasuk ASN, PPPK, dan CPNS-dengan batas maksimal penghasilan Rp10 juta per bulan bagi yang sudah menikah. Kami siap bersinergi dengan Pemko Dumai dan para developer demi mewujudkan impian para pegawai memiliki rumah impian,” kata Irsyadi Syukri.
Setelah penandatanganan MoU, kegiatan dilanjutkan dengan sesi interaktif Divisi Konsumer BRK Syariah dan para pengembang properti. Pembahasan mencakup skema pembiayaan, kriteria calon debitur, penyederhanaan administrasi, serta percepatan penyaluran unit perumahan di lapangan.



















