Headline.co.id, Padang ~ Kualitas udara hari ini di Kota Padang, Sumatera Barat, berada pada kategori berbahaya sehingga Pemerintah Kota Padang kembali menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi peserta didik PAUD, SD, dan SMP sederajat pada Rabu, 16 September 2026. Berdasarkan data IQAir pada pukul 05.00 WIB, indeks kualitas udara atau AQI Kota Padang tercatat mencapai 904. Pemerintah meminta orang tua mendampingi anak selama mengikuti pembelajaran dari rumah agar kegiatan belajar tetap berjalan efektif sekaligus meminimalkan paparan udara buruk.
Memburuknya kualitas udara hari ini membuat peserta didik yang sebelumnya telah kembali mengikuti pembelajaran tatap muka harus kembali belajar dari rumah. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang, Yovi Krislova, mengatakan kebijakan tersebut diambil sebagai langkah perlindungan kesehatan bagi anak-anak.
“Melihat kondisi kualitas udara yang berada pada kategori berbahaya, pembelajaran bagi peserta didik PAUD, SD, dan SMP sederajat dilakukan secara jarak jauh. Ini sebagai upaya menjaga kesehatan anak-anak,” kata Yovi dalam keterangannya.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Dalam penerapan PJJ akibat kualitas udara hari ini, orang tua memiliki peran penting untuk memastikan anak tetap mengikuti proses pembelajaran melalui perangkat masing-masing. Pemerintah berharap pendampingan keluarga dapat menjaga kedisiplinan belajar meskipun peserta didik tidak datang langsung ke sekolah.
“Peserta didik tetap mengikuti pembelajaran dari rumah dan kami mengimbau orang tua memberikan pendampingan selama proses PJJ,” ujar Yovi.
PJJ Kembali Diterapkan setelah Udara Memburuk
Keputusan kembali menerapkan PJJ dilakukan setelah kualitas udara di Kota Padang memburuk pada Rabu pagi.
Data pemantauan IQAir menunjukkan AQI Kota Padang mencapai 904 pada pukul 05.00 WIB dan masuk dalam kategori berbahaya. Kondisi tersebut mendorong pemerintah menghentikan sementara kegiatan belajar tatap muka bagi PAUD, SD, dan SMP sederajat.
PJJ kali ini bukan menjadi yang pertama diterapkan pada September 2026. Sebelumnya, pembelajaran dari rumah juga diberlakukan pada 9-11 September 2026 akibat kondisi udara yang tidak sehat.
Peserta didik kemudian kembali mengikuti kegiatan pembelajaran di sekolah mulai Senin, 14 September 2026. Namun, perkembangan kualitas udara kembali membuat pemerintah melakukan penyesuaian.
Orang Tua Diminta Pastikan Anak Tetap Belajar
Meski tidak datang ke sekolah, peserta didik tetap diwajibkan mengikuti pembelajaran dari rumah.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang meminta orang tua memberikan pendampingan agar anak dapat mengikuti materi, mengerjakan tugas, dan menjalankan kegiatan pembelajaran sesuai arahan guru.
Pendampingan tersebut juga diperlukan agar penerapan PJJ tidak mengurangi efektivitas kegiatan pendidikan.
Kebijakan belajar dari rumah sekaligus bertujuan membatasi aktivitas peserta didik di luar ruangan ketika kualitas udara masih berada pada level berbahaya.
Sehari Sebelumnya Sekolah Masih Terapkan Wajib Masker
Sebelum pembelajaran kembali dialihkan ke rumah, sekolah di Kota Padang masih menjalankan kegiatan belajar tatap muka dengan sejumlah pembatasan.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang sebelumnya mengeluarkan Surat Edaran Nomor 400.3.1/28/Dikbud-Pdg/IX/2026 sebagai respons terhadap memburuknya kualitas udara.
Pada Selasa, 15 September 2026, peserta didik PAUD/TK, SD, dan SMP sederajat masih mengikuti kegiatan belajar di sekolah dengan kewajiban menggunakan masker.
“Kami mengambil kebijakan untuk murid PAUD/TK, SD, SMP sederajat se-Kota Padang untuk wajib pakai masker. Artinya proses belajar mengajar tetap berlangsung di sekolah. Kebijakan ini tentu akan melihat perkembangan kondisi kualitas udara di kemudian hari,” kata Yovi.
Sekolah juga dilarang menggelar olahraga maupun kegiatan lainnya di luar ruangan.
“Begitu juga dengan para guru, dilarang melaksanakan kegiatan olahraga dan kegiatan lainnya di luar ruangan. Jadi seluruh proses belajar yang tetap berjalan yang di dalam ruang kelas saja. Seperti olahraga ditiadakan dulu,” tegasnya.
Peserta didik yang mengalami gejala infeksi saluran pernapasan akut atau ISPA juga diperkenankan tidak mengikuti kegiatan sekolah secara langsung.
Kepatuhan Penggunaan Masker Sempat Capai 90 Persen
Instruksi penggunaan masker sebelumnya telah diterapkan di sejumlah sekolah.
Kepala SDN 34 Simpang Haru, Zulmarlaini, mengatakan pihak sekolah tidak hanya mengingatkan siswa menggunakan masker, tetapi juga menyediakan masker cadangan.
“Penerapan penggunaan masker saat ini berjalan sangat efektif. Bagi siswa yang belum membawa masker, kami terus mengimbau dan pihak sekolah juga menyediakan cadangan masker,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan SMP Negeri 30 Padang, Dian Putra, menyebut kepatuhan peserta didik menggunakan masker mencapai sekitar 90 persen.
“Tingkat kepatuhan siswa kami sudah mencapai sekitar 90%. Proses belajar di sekolah tetap berjalan efektif di dalam kelas, hanya saja seluruh kegiatan lapangan ditiadakan. Fokus kami adalah memastikan anak-anak tetap belajar dengan aman,” tegas Dian.
Namun, meningkatnya indeks kualitas udara pada Rabu pagi membuat perlindungan terhadap siswa ditingkatkan dengan mengalihkan kegiatan belajar sepenuhnya ke rumah.
Warga Padang Diminta Kurangi Aktivitas di Luar Ruangan
Selain peserta didik, masyarakat Kota Padang juga diminta membatasi aktivitas di luar ruangan selama kualitas udara masih berada dalam kategori berbahaya.
Pemerintah Kota Padang mengimbau warga tetap berada di dalam rumah apabila tidak memiliki kepentingan mendesak, menjaga kebersihan, serta menggunakan masker ketika harus beraktivitas di luar.
“Mari bersama jaga kesehatan. Tetap di rumah, jaga kebersihan, gunakan masker, dan hindari aktivitas luar ruangan yang tidak perlu,” demikian imbauan yang disampaikan pemerintah kota.
Penerapan PJJ pada Rabu, 16 September 2026 berlaku bagi peserta didik PAUD, SD, dan SMP sederajat di Kota Padang. Sementara kebijakan bagi jenjang SMA, SMK, dan MA sederajat berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
Pemerintah akan terus memantau perkembangan kondisi udara sebagai dasar untuk menentukan kebijakan pembelajaran berikutnya. Selama kondisi belum kembali aman, orang tua diminta memastikan anak tetap mengikuti PJJ sekaligus membatasi aktivitas di luar rumah.


















