Headline.co.id, Jakarta ~ Tiga perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang diduga melibatkan korporasi di Kalimantan Timur ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Keputusan itu diambil dalam gelar perkara yang melibatkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Timur, jajaran Polres, dan Tim Bareskrim Polri pada Senin (14/9/2026). Gelar perkara berlangsung di Ruang Rapat Ditreskrimsus Polda Kaltim mulai pukul 16.00 hingga 22.00 WITA dan diikuti secara daring oleh Polres Berau, Polres Kutai Timur, serta Polres Paser. Peningkatan status penanganan dilakukan setelah pemaparan dan pembahasan atas tiga laporan informasi terkait perkara karhutla korporasi tersebut.
Bareskrim Asistensi Penanganan Karhutla Korporasi
Asistensi penanganan karhutla korporasi itu dipimpin Penyidik Tindak Pidana Utama Tingkat II Bareskrim Polri BJP Widi Atmoko bersama Kasubdit IV Dittipidter Bareskrim Polri KBP Raden Bambang Tjahjo Bawono, Kanit 5 Subdit IV Dittipidter AKBP Niko Purba, Kasubnit 5 Subdit IV AKP M. Safii, dan Banit 5 Subdit IV Brigadir Aldi Nuryasfa.
Dari Polda Kalimantan Timur, kegiatan tersebut diikuti Dirreskrimsus Polda Kaltim KBP Dr. Bambang Yugo Pamungkas, Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus, serta personel. Sementara itu, jajaran kewilayahan diwakili Kasat Reskrim dan Kanit Tipidter Polres Kutai Timur, Polres Berau, dan Polres Paser melalui konferensi video.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Tim Bareskrim Polri memberikan arahan mengenai langkah penanganan perkara karhutla yang diduga melibatkan korporasi. Setelah sesi asistensi, kegiatan dilanjutkan dengan gelar perkara terhadap tiga laporan informasi yang ditangani masing-masing satuan kewilayahan.
Tiga Perkara Melibatkan Tiga Korporasi
Perkara pertama tercatat dalam Laporan Informasi Nomor R/LI/270/IX/Res 1.24/2026/Reskrim tanggal 11 September 2026. Laporan tersebut berkaitan dengan PT Puji Sampurna Raharja.
Perkara kedua tercantum dalam Laporan Informasi Nomor LI/230/IX/2026/Reskrim tanggal 21 Agustus 2026 terkait PT Inhutani I Tahan Grogot. Adapun perkara ketiga tercatat dalam Laporan Informasi Nomor LI/316/IX/Res 1.24/Reskrim tanggal 11 September 2026 terkait PT Diva Perdana Pesona.
Ketiga perkara itu ditangani oleh Polres Berau, Polres Kutai Timur, dan Polres Paser. Setelah peserta gelar perkara menyampaikan pemaparan dan pembahasan masing-masing kasus, penanganannya disepakati dapat dinaikkan ke tahap penyidikan.
Peningkatan status tersebut berarti proses penanganan akan berlanjut pada tahap penyidikan untuk mendalami perkara berdasarkan hasil pembahasan dalam gelar perkara. Bahan yang tersedia tidak menyebutkan tersangka dalam ketiga perkara tersebut.
Perkara Didalami Berdasarkan UU Lingkungan Hidup
Dalam proses penyidikan, ketiga perkara karhutla korporasi itu akan didalami dengan sangkaan Pasal 98 atau Pasal 99 juncto Pasal 116 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Asistensi Bareskrim Polri dan gelar perkara tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat kualitas penanganan perkara karhutla, terutama kasus yang berkaitan dengan aktivitas korporasi. Sinergi Bareskrim Polri, Ditreskrimsus Polda Kalimantan Timur, dan Polres jajaran diarahkan agar proses penegakan hukum berlangsung profesional, objektif, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Polda Kalimantan Timur menyatakan komitmennya untuk menjalankan pencegahan dan penanggulangan karhutla sekaligus menegakkan hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah tersebut.



















