Headline.co.id, Majalengka ~ Polres Majalengka memusnahkan 2.079 botol minuman keras (miras) dari berbagai merek dan jenis di halaman Markas Komando Polres Majalengka, Senin, 14 September 2026. Pemusnahan dilakukan untuk memberantas penyakit masyarakat serta mengantisipasi tindak kejahatan dan gangguan ketertiban umum. Barang bukti tersebut merupakan hasil operasi penertiban yang digelar Satuan Reserse Narkoba, satuan tugas, dan jajaran Polsek se-Kabupaten Majalengka sepanjang Agustus 2026. Kegiatan dipimpin Kapolres Majalengka AKBP M Aldy Sulaiman dan dihadiri unsur pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta tokoh masyarakat dan agama.
Polres Majalengka memusnahkan ribuan botol miras secara terbuka sebagai bentuk keterbukaan informasi sekaligus peringatan bagi pihak yang masih memperjualbelikan barang tersebut. Pemusnahan itu juga menjadi bagian dari komitmen kepolisian untuk menekan peredaran miras di wilayah hukum Polres Majalengka.
Pemusnahan Miras Hasil Operasi Agustus
Ribuan botol miras yang dimusnahkan berasal dari rangkaian operasi penertiban serentak yang dilakukan secara berkelanjutan selama Agustus 2026. Operasi tersebut melibatkan Satuan Reserse Narkoba bersama satuan tugas dan seluruh jajaran Polsek di Kabupaten Majalengka.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Kegiatan pemusnahan dihadiri Bupati Majalengka Drs. H. Eman Suherman, M.M., serta Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Majalengka H. Didi Supriadi, S.H. Sejumlah perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah juga turut menyaksikan kegiatan tersebut.
Hadir pula Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Majalengka, Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri Majalengka, perwakilan Kementerian Agama Kabupaten Majalengka, serta Ketua Pengurus Daerah Lembaga Dakwah Islam Indonesia Kabupaten Majalengka.
Kapolres Targetkan Peredaran Miras hingga Nol
Kapolres Majalengka AKBP M Aldy Sulaiman menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi peredaran dan penjualan miras di wilayah hukumnya. Ia menyatakan penindakan akan dilakukan secara konsisten dan menyeluruh.
“Peredaran minuman keras ini Insyaallah dapat kita tekan hingga mencapai titik nol di masa mendatang. Saat ini memang masih ada perlawanan, namun prospek penjualan miras di Kabupaten Majalengka dipastikan akan terus merugi karena kami tidak akan berhenti melakukan penindakan,” tegas AKBP M Aldy Sulaiman dalam konferensi pers.
Menurut Kapolres, langkah penindakan tidak hanya dilakukan melalui kegiatan besar seperti pemusnahan barang bukti. Kepolisian juga menjalankan operasi rutin harian secara berkelanjutan, mulai dari penggeledahan, penyitaan barang bukti, hingga penindakan melalui Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
Penindakan tersebut menyasar pihak yang terbukti menjual maupun menyimpan miras tanpa izin. Kapolres menyatakan langkah itu akan terus dilakukan untuk mempersempit ruang bagi peredaran miras di Kabupaten Majalengka.
“Apabila setiap hari kami lakukan upaya penindakan hukum, penertiban Tipiring, serta penyitaan demi penyitaan terus dilakukan, maka Insyaallah ke depannya tidak akan ada lagi yang berani menjual minuman keras di Kabupaten Majalengka,” ujarnya.
Miras Disebut Picu Gangguan Keamanan
Kapolres menjelaskan, pemberantasan miras dilakukan karena konsumsi minuman tersebut dinilai menjadi cikal bakal dan pemicu berbagai aksi kriminalitas serta gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Sejumlah peristiwa yang disebut berkaitan dengan pengaruh buruk konsumsi miras lain Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), tawuran antarkelompok, kegaduhan, kenakalan geng motor, hingga kecelakaan lalu lintas. Karena itu, pemberantasan peredaran miras dipandang sebagai langkah mendasar untuk menjaga keamanan dan kedamaian masyarakat.
Polres Majalengka berharap pemusnahan 2.079 botol miras tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya minuman keras. Masyarakat juga diharapkan berperan aktif membantu kepolisian dengan mengawasi dan melaporkan peredaran miras di lingkungan masing-masing.



















