Headline.co.id, Jakarta ~ Polda Metro Jaya mendalami laporan terhadap influencer asal Malaysia berinisial AK terkait dugaan penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Laporan yang dibuat sebuah perusahaan agensi di Indonesia itu diterima pada Senin (14/9/2026), dengan dugaan kerugian mencapai Rp5,7 miliar. Penyidik akan memeriksa pelapor dan sejumlah saksi di Jakarta untuk mengklarifikasi bukti awal sebelum menentukan proses hukum berikutnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan laporan tersebut. Ia mengatakan perkara itu masih berada pada tahap pendalaman oleh penyidik.
“Benar, laporan sudah kami terima pada Senin (14/09/2026). Saat ini, laporan tersebut sedang dipelajari dan didalami oleh tim penyidik,” kata Budi.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Penyidik Polda Metro Jaya Klarifikasi Bukti Awal
Budi menjelaskan, penyidik akan memanggil pihak pelapor dan sejumlah saksi. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengklarifikasi bukti-bukti awal yang telah diserahkan dalam laporan.
Hasil pendalaman akan menjadi dasar bagi kepolisian untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Budi menyebut AK dilaporkan dengan sangkaan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penipuan, Pasal 486 KUHP tentang penggelapan biasa, dan Pasal 607 KUHP tentang tindak pidana pencucian uang.
Laporan itu dibuat oleh perusahaan agensi yang sebelumnya memfasilitasi karier AK di Indonesia. Pihak agensi menyatakan telah menempuh sejumlah upaya untuk menyelesaikan persoalan tersebut sebelum membawanya ke ranah hukum.
Kuasa hukum pelapor, Machi Achmad, mengatakan laporan tersebut merupakan langkah hukum terakhir. Menurut dia, pihaknya menilai AK tidak menunjukkan iktikad baik setelah tiga surat somasi yang dikirimkan tidak mendapatkan respons.
Perkara Bermula dari Perjanjian Investasi
Anggota tim kuasa hukum pelapor, Michael Sugijanto, mengatakan perkara itu bermula pada Februari ketika pihak agensi dan AK menandatangani perjanjian kerja sama investasi.
Sebelumnya, agensi tersebut disebut membantu perjalanan karier AK di Indonesia. Bantuan itu termasuk menalangi sejumlah kewajiban finansial influencer tersebut kepada pihak ketiga.
Michael menyebut AK berjanji membayar kewajibannya atau menjalankan pekerjaan secara langsung dengan menghadiri sejumlah acara. Nilai awal kewajiban itu disebut mencapai puluhan miliar rupiah, tetapi kemudian menyusut menjadi Rp5,7 miliar setelah pemotongan langsung dari sisa pendapatan pekerjaan yang telah dilakukan.
“AK berjanji untuk membayar ataupun melakukan pekerjaannya secara live dengan datang ke event. Nilai awal kewajibannya sebenarnya mencapai puluhan miliar rupiah, tetapi menyusut hingga tersisa Rp5,7 miliar karena pemotongan langsung dari sisa pendapatan pekerjaan yang telah dilakukan sebelumnya,” terang Michael.
Komunikasi Memburuk Sejak Pertengahan Tahun
Menurut Michael, komunikasi pihak agensi dan AK mulai memburuk sejak pertengahan tahun. Kontak terakhir disebut berlangsung pada Juli ketika AK menghadiri sebuah acara agensi.
Sebelum acara tersebut, terdapat pembicaraan mengenai pemotongan nominal kewajiban di atas tarif normal. Namun, setelah acara selesai, pihak agensi mengaku kesulitan menghubungi AK.
Panggilan telepon dan pesan singkat dari pimpinan agensi disebut tidak lagi mendapatkan respons. Tiga surat somasi yang dikirimkan kepada AK juga dikatakan tidak memperoleh tanggapan.
Pada awalnya, pihak agensi berniat menyelesaikan persoalan melalui jalur perdata. Namun, setelah mengevaluasi penggunaan dana yang dinilai tidak sesuai peruntukan serta tidak adanya respons dari terlapor, pihak agensi menduga terdapat unsur penipuan dan penggelapan.
Pihak pelapor kemudian menyerahkan penanganan perkara kepada kepolisian, termasuk pencarian keberadaan AK yang disinyalir berada di luar negeri.
Kepolisian masih melakukan pendalaman dan penyelidikan atas laporan tersebut. Proses hukum selanjutnya akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan pelapor, saksi, serta klarifikasi terhadap bukti-bukti awal yang telah diserahkan.
Hingga tahap ini, perkara tersebut masih berupa laporan dan dugaan yang tengah ditangani penyidik Polda Metro Jaya.



















