Headline.co.id, Semarang ~ Tim Fahmil Qur’an Putri Sumatera Barat (Sumbar) dipastikan melanjutkan perjuangan ke babak semifinal Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Nasional ke-31. Keputusan itu ditetapkan Dewan Pengawas (Dewas) dan Dewan Hakim MTQ Nasional ke-31 dalam rapat di Semarang, Selasa (15/9/2026), setelah menerima surat koreksi dari Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Sumbar. Koreksi tersebut berkaitan dengan hasil Babak Penyisihan Sesi 6 Golongan Fahmil Qur’an Putri MTQ Nasional ke-31 Tahun 2026. Tim Fahmil Qur’an Putri Sumbar diikutsertakan ke semifinal setelah ditemukan kekeliruan dalam soal, penyusunan, dan penulisan yang memicu perbedaan penilaian.
Ketua Dewan Hakim MTQ Nasional ke-31, Prof. Syibli Syarjaya, mengatakan keputusan tersebut diambil melalui kesepakatan pimpinan Dewan Hakim, Dewan Pengawas, anggota, serta Hakim Majelis Fahmil Qur’an.
“Pimpinan Dewan Hakim, Pimpinan Dewan Pengawas, beserta anggota, kemudian Hakim Majelis Fahmil Qur’an bersepakat bahwa kafilah regu Sumatera Barat dalam cabang Fahmil Qur’an diikutsertakan dalam babak berikutnya, yaitu semifinal,” kata Prof. Syibli di Semarang, Selasa (15/9/2026).
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Koreksi Hasil Penyisihan Fahmil Qur’an
Keputusan untuk mengikutsertakan Tim Fahmil Qur’an Putri Sumbar ke semifinal menindaklanjuti surat Ketua LPTQ Sumbar Nomor 126/LPTQ-SB/IX/2026 tanggal 14 September 2026. Surat tersebut menyampaikan koreksi atas hasil pertandingan Babak Penyisihan Sesi 6 Golongan Fahmil Qur’an Putri.
Dalam pertandingan itu, sempat terjadi perbedaan pandangan dewan hakim dan pengamat lomba MTQ Nasional 2026 mengenai jawaban yang disampaikan Tim Fahmil Qur’an Putri Sumbar.
Saat itu, Tim Fahmil Qur’an Putri Sumbar tercatat unggul dengan skor 1.285. Sementara itu, Jawa Tengah memperoleh skor 1.150. Namun, dewan hakim memutuskan jawaban tim Sumbar salah dan mengurangi 100 poin.
Pengurangan tersebut membuat Jawa Tengah melaju ke babak selanjutnya dengan skor akhir 1.250. Hasil itu kemudian dikoreksi setelah Dewas dan Dewan Hakim menggelar rapat untuk membahas keberatan yang disampaikan pihak Sumbar.
Dewan Hakim Akui Ada Kekeliruan
Prof. Syibli menjelaskan, rapat pembahasan dilakukan Dewan Pengawas, Pimpinan Dewan Hakim, dan Dewan Hakim Majelis Fahmil Qur’an. Dalam rapat tersebut, mereka menyadari adanya kekeliruan yang berkaitan dengan materi soal dan penulisannya.
“Kami telah membahasnya tadi malam dalam rapat Dewan Pengawas, Pimpinan Dewan Hakim, dan Dewan Hakim Majelis Fahmil Qur’an. Kami menyadari bahwa di situ terdapat kekeliruan dalam soal dan penyusunannya, serta kekhilafan dalam penulisan, sehingga terjadi perbedaan Dewan Hakim dan peserta,” ujar Prof. Syibli.
Menurut dia, pedoman MTQ Nasional telah mengatur mekanisme koreksi apabila terdapat keberatan atas putusan Dewan Hakim. Mekanisme tersebut disiapkan untuk mendukung pelaksanaan MTQ Nasional agar berjalan dengan baik.
Prof. Syibli juga menyampaikan apresiasi kepada Kafilah Sumatera Barat yang mengirimkan surat kepada Ketua Dewan Pengawas MTQ Nasional ke-31 di Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah.
“Kami menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Kafilah Provinsi Sumatera Barat yang telah mengirim surat kepada Ketua Dewan Pengawas MTQ Nasional ke-31 di Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah,” katanya.
LPTQ Sumbar Apresiasi Penyelesaian Masalah
Ketua Harian LPTQ Provinsi Sumatera Barat, Prof. Ikhwan, mengapresiasi langkah Dewan Pengawas, Dewan Hakim, panitia, dan seluruh pihak yang merespons persoalan dalam cabang Fahmil Qur’an.
“Kami menyampaikan apresiasi yang sangat tinggi kepada Dewan Pengawas dan Dewan Hakim, panitia dan seluruh pihak, yang telah merespons dengan sangat baik apa yang kami sampaikan terkait dengan masalah yang ada di Fahmil Quran,” kata Prof. Ikhwan.
Dia berharap penyelesaian persoalan tersebut dapat menjadi pembelajaran dalam pelaksanaan MTQ. Prof. Ikhwan juga mengajak seluruh pihak untuk terus mendukung penyelenggaraan MTQ.
“Semoga ke depan cara-cara yang bermartabat dan bijaksana ini dapat kita teruskan sehingga apapun problema yang terjadi di MTQ dapat diselesaikan dengan cara-cara yang bijaksana. Mari terus kita dukung MTQ dan semoga lebih baik ke depannya,” tandasnya.
Prof. Syibli menyebut keputusan tersebut menjadi pembelajaran bagi penyelenggara. Dewan Hakim akan melakukan evaluasi dan memeriksa soal-soal sebelum disampaikan kepada peserta musabaqah.
“Ini merupakan pembelajaran baik bagi kami. Insya Allah ke depan kami akan lebih berhati-hati lagi. Kami juga akan melakukan evaluasi dan kami juga akan melihat soal-soal tersebut sebelum disampaikan kepada para peserta musabaqah,” tutupnya.















