Headline.co.id, Jakarta ~ Headline.co.id, Jakarta (Kemenag) — Menteri Agama Nasaruddin Umar melantik Basnang Said sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Pesantren serta empat pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN). Pelantikan berlangsung di operation room kantor pusat Kementerian Agama, Jakarta, Selasa (15/9/2026). Basnang Said menjadi Dirjen Pesantren pertama setelah unit kerja tersebut dibentuk sebagai satuan kerja baru setingkat eselon I di Kementerian Agama. Pelantikan dilakukan untuk mengawali pelaksanaan tugas para pejabat dalam jabatan masing-masing di lingkungan Kementerian Agama.
Basnang Said Jadi Dirjen Pesantren Pertama
Dengan terbentuknya Ditjen Pesantren, unit kerja tersebut tidak lagi menjadi bagian dari Ditjen Pendidikan Islam dalam susunan organisasi Kementerian Agama. Pembentukan Ditjen Pesantren tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama.
Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2026 terbit pada 27 Maret 2026. Pada Pasal 7, Ditjen Pesantren disebut masuk dalam susunan organisasi Kementerian Agama.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Ketentuan tersebut diperkuat dengan terbitnya Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama pada 4 Agustus 2026. Pasal 7 PMA itu juga menyebutkan Ditjen Pesantren sebagai satuan kerja tersendiri dalam susunan organisasi Kementerian Agama.
Penetapan Basnang Said sebagai Dirjen Pesantren tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 114/TPA Tahun 2026 yang ditetapkan di Jakarta pada 10 September 2026.
Dalam arahannya, Menteri Agama meminta Basnang Said segera membangun tata kelola Ditjen Pesantren. Ia juga meminta penguatan kerja sama dengan unsur pimpinan yang akan melengkapi struktur lembaga tersebut.
Selain itu, Ditjen Pesantren diminta membangun komunikasi dan silaturahmi dengan berbagai pemangku kepentingan pesantren. Menurut Menteri Agama, pengelolaan pesantren membutuhkan kerja sama dengan berbagai pihak yang terlibat dalam pengelolaan pesantren di daerah.
Menteri Agama juga meminta adanya langkah positif dalam 100 hari pertama Ditjen Pesantren. Langkah itu diharapkan dapat menunjukkan perubahan yang dirasakan setelah lembaga baru tersebut menjalankan tugasnya.
“Dalam tempo 100 hari pondok pesantren ini ada kejutan-kejutan positif yang Anda bisa lakukan, dan orang bisa merasakan, ‘Oh ini bedanya dulu dan sekarang’,” ujar Menteri Agama di Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Empat Rektor PTKN Dilantik
Selain melantik Dirjen Pesantren, Nasaruddin Umar melantik empat pejabat pimpinan PTKN. Mereka adalah Prof. Akh. Muzakki, M.Ag., Grad.Dip.SEA. sebagai Rektor Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya untuk masa jabatan 2026–2030.
Selanjutnya, Prof. Dr. Ahmad Faisal, M.Ag. dilantik sebagai Rektor Universitas Islam Negeri Sultan Amai Gorontalo hingga 12 November 2029. Prof. Dr. Husain Insawan, M.Ag. dilantik sebagai Rektor Universitas Islam Negeri Kendari.
Adapun Dr. Li. Edi Ramawijaya Putra, M.Pd. dilantik sebagai Rektor Institut Agama Buddha Negeri Sriwijaya Tangerang.
Kepada para rektor, Menteri Agama menyampaikan arahan sesuai dengan perkembangan masing-masing perguruan tinggi. Untuk UIN Sunan Ampel Surabaya, ia menekankan pentingnya integrasi serta kelanjutan pengembangan Fakultas Kedokteran dan rumah sakit yang terkait dengan perguruan tinggi tersebut.
Arahan untuk Pengembangan Perguruan Tinggi
Untuk UIN Sultan Amai Gorontalo dan UIN Kendari, Menteri Agama menyampaikan peluang pengembangan program studi dan pengelolaan perguruan tinggi setelah perubahan bentuk menjadi universitas.
Sementara itu, untuk Institut Agama Buddha Negeri Sriwijaya Tangerang, Menteri Agama menekankan peluang pengembangan program studi serta penguatan jejaring dengan berbagai pihak.
Pelantikan Dirjen Pesantren dan empat rektor PTKN tersebut menandai dimulainya pelaksanaan tugas para pejabat pada jabatan masing-masing di lingkungan Kementerian Agama.
















