Headline.co.id, Jakarta ~ Polda Sulawesi Selatan bersama jajaran mengungkap sejumlah kasus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di Sulawesi Selatan. Sebanyak 17 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam penanganan perkara yang berlangsung sepanjang Agustus hingga September 2026. Pengungkapan itu dilakukan melalui sejumlah operasi di tingkat Polda dan Polres dengan barang bukti 18.905 liter Biosolar dan Pertalite. Polisi menindak para tersangka karena BBM bersubsidi diduga ditimbun, diangkut, dan dijual kembali secara ilegal.
Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menyampaikan pengungkapan tersebut kepada wartawan di Mapolda Sulsel, Makassar, Senin (14/09/2026).
“Tersangka ada 17 orang. Total barang bukti biosolar 12.542 liter, pertalite 6.363 liter (total 18.905 liter),” kata Djuhandhani.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Barang Bukti Penyalahgunaan BBM Bersubsidi
Selain BBM, polisi menyita berbagai barang yang diduga digunakan dalam praktik penyalahgunaan tersebut. Barang bukti itu meliputi 12 kendaraan roda empat, satu truk tangki, 27 drum berkapasitas 200 liter, 397 jeriken, 21 barcode, 12 pelat nomor kendaraan, serta dua mesin pompa hisap.
Polda Sulsel menilai praktik penimbunan dan perdagangan BBM bersubsidi secara ilegal berpotensi merugikan masyarakat. Karena itu, Kapolda memerintahkan jajarannya melakukan penindakan tegas terhadap pelaku.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil penanganan 10 perkara sepanjang Agustus hingga September 2026. Sebelumnya, Polda Sulsel juga mengungkap kasus peredaran BBM ilegal dengan menyita kapal tanker dan sejumlah kendaraan truk.
Modifikasi Tangki hingga Penjualan Kembali
Ditreskrimsus Polda Sulsel mengungkap dua perkara dengan dua pelaku. Modus yang digunakan adalah memodifikasi tangki kendaraan untuk mengisi BBM di SPBU dalam jumlah tertentu, kemudian menjualnya kembali dengan harga lebih tinggi.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita dua mobil, 46 jeriken berisi 1.472 liter solar, satu tangki modifikasi berisi 220 liter solar, enam pelat nomor polisi, satu pompa sedot, serta tiga barcode MyPertamina yang digunakan untuk pengisian BBM di SPBU.
Sementara itu, Direktorat Polairud Polda Sulsel mengungkap dua kasus di Kota Makassar dengan empat tersangka. Para pelaku diduga menampung BBM bersubsidi dalam jumlah besar untuk kemudian menjualnya kembali tanpa izin.
Barang bukti dalam perkara itu berupa delapan drum berisi 1.600 liter solar, 15 jeriken berisi 450 liter solar, 150 jeriken berisi 4.740 liter Pertalite, lima drum berisi 1.000 liter solar, serta satu jeriken berisi 20 liter Pertalite.
Pengungkapan di Parepare, Toraja Utara, Wajo, dan Bulukumba
Di tingkat Polres, Polres Parepare mengungkap dua kasus dengan dua tersangka. Modusnya adalah memodifikasi tangki kendaraan untuk menampung BBM bersubsidi.
Polisi menyita dua mobil, 18 jeriken berisi 578 liter Pertalite, satu tangki modifikasi berisi 120 liter Pertalite, serta 18 barcode MyPertamina.
Polres Toraja Utara mengungkap satu kasus dengan satu tersangka. Pelaku diduga mengangkut BBM bersubsidi tanpa izin. Barang bukti yang diamankan berupa satu unit mobil tangki berisi 400 liter solar.
Selanjutnya, Polres Wajo mengungkap satu kasus dengan enam tersangka. Para pelaku diduga menampung dan memperjualbelikan BBM bersubsidi secara ilegal. Dalam perkara itu, polisi menyita tujuh unit mobil, 42 jeriken berisi 450 liter solar, tiga jeriken berisi 60 liter Pertalite, enam pelat nomor kendaraan, serta satu mesin pompa.
Pengungkapan lainnya dilakukan Polres Bulukumba dengan satu tersangka. Polisi menyita satu unit mobil, 25 jeriken berisi 825 liter Pertalite, 25 jeriken berisi 750 liter solar, dua jeriken berisi 20 liter Pertalite, 53 jeriken kosong, serta satu alat penghisap BBM.
Polda Sulsel menegaskan penindakan terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi akan terus dilakukan. Langkah itu ditujukan untuk mencegah BBM yang seharusnya dinikmati masyarakat disalahgunakan untuk kepentingan perdagangan ilegal.
















