Headline.co.id, Gunungkidul ~ Konflik manusia dan monyet ekor panjang di Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mendorong Tim Program Kreativitas Mahasiswa Riset Sosial Humaniora (PKM-RSH) Macaca Universitas Gadjah Mada (UGM) menyusun rekomendasi mitigasi berbasis bioekologi dan hukum adat. Penelitian itu dilakukan di Kapanewon Paliyan, Saptosari, dan Tepus untuk mengkaji pola kehidupan monyet ekor panjang, pengalaman masyarakat, serta praktik lokal dalam menghadapi kerusakan tanaman pertanian. Kajian tersebut dilakukan karena masyarakat membutuhkan perlindungan terhadap lahan pertanian, sementara keberadaan satwa liar tetap perlu diperhatikan. Tim mempertimbangkan zona penyangga, pengendalian reproduksi secara selektif, dan penguatan pengetahuan lokal sebagai bagian dari solusi konflik.
Penelitian itu berjudul “Integrasi Bioekologi dan Living Law dalam Perumusan Kebijakan Mitigasi Konflik Ruang Manusia-Monyet Ekor Panjang (Macaca fascicularis) di Gunungkidul”. Tim berupaya merumuskan rekomendasi kebijakan yang menggabungkan pengetahuan dan praktik masyarakat dengan kajian bioekologi monyet ekor panjang.
Tim PKM-RSH Macaca UGM terdiri atas Azmi Hanief Zeinadin dari S1 Filsafat, Naura Fenadine dan Ashma’ Nabila Rayyan dari S1 Biologi, Okta Amaliya Fitriana dari S1 Hukum, serta Ghalbin Charis Al Amien dari S1 Manajemen dan Kebijakan Publik. Penelitian tersebut dilakukan di bawah pendampingan Dr. Abdul Rokhmat Sairah Z, S.Fil., M.Phil.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Konflik manusia dan monyet ekor panjang dikaji dari sisi ekologis
Dalam penelitian itu, tim mengkaji perubahan habitat, ketersediaan sumber pakan, serta tumpang tindih ruang hidup monyet ekor panjang dengan lahan pertanian. Pendekatan bioekologi digunakan untuk memahami kondisi satwa dan lingkungan yang menjadi dasar dalam menentukan bentuk mitigasi.
Tim juga menggunakan perspektif living law untuk melihat norma, nilai, kebiasaan, dan pengetahuan yang hidup serta dijalankan masyarakat ketika merespons keberadaan monyet ekor panjang. Perspektif tersebut digunakan karena konflik tidak hanya berkaitan dengan kerugian petani akibat kerusakan tanaman, tetapi juga memperlihatkan persoalan dalam hubungan manusia, lingkungan, dan satwa liar.
Salah satu opsi yang dipertimbangkan ialah pengembangan buffer zone atau zona penyangga habitat satwa dan ruang aktivitas manusia. Zona itu dapat dibangun melalui pengaturan ruang, vegetasi, penghalang yang sesuai, serta sistem pemantauan yang disesuaikan dengan kondisi ekologis dan sosial setiap wilayah.
Selain zona penyangga, tim mengkaji pengendalian populasi secara selektif. Opsi tersebut tidak dimaksudkan untuk membasmi monyet ekor panjang, melainkan dapat mempertimbangkan pengendalian reproduksi melalui sterilisasi.
“Pengendalian populasi ini bukan berarti membasmi satwa liar. Salah satu opsi yang kami pertimbangkan adalah pengendalian reproduksi melalui sterilisasi. Namun, opsi ini masih perlu dikaji lebih lanjut, terutama terkait kondisi populasi, kesejahteraan satwa, efektivitas, dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Azmi, Senin (14/9).
Praktik masyarakat dinilai bagian dari living law
Masyarakat di wilayah penelitian telah mengembangkan sejumlah cara untuk menghadapi monyet ekor panjang. Praktik tersebut lain menggunakan jaring atau pagar, bunyi-bunyian, orang-orangan sawah, hingga penjagaan lahan secara kolektif.
Menurut tim, berbagai praktik itu terbentuk dari pengalaman masyarakat dalam menghadapi konflik. Karena itu, masyarakat tidak hanya dipandang sebagai pihak yang terdampak, tetapi juga sebagai pemilik pengetahuan dan pengalaman dalam mengelola interaksi dengan satwa liar.
“Mitigasi yang dilakukan masyarakat tidak muncul begitu saja. Ada pengalaman, kebiasaan, nilai, dan pengetahuan lokal yang membentuk cara masyarakat merespons keberadaan monyet ini. Karena itu, praktik tersebut perlu dipahami sebagai bagian penting dari living law atau hukum adat,” ujar Okta.
Pengetahuan lokal tersebut dinilai perlu dipertimbangkan dalam penyusunan kebijakan mitigasi. Dengan demikian, kebijakan yang dirumuskan tidak hanya berorientasi pada penanganan gangguan, tetapi juga mempertimbangkan kondisi ekologis dan nilai yang hidup di tengah masyarakat.
Dilema perlindungan tanaman dan keberlangsungan satwa
Konflik manusia dan monyet ekor panjang juga menimbulkan dilema dalam menentukan tindakan terhadap satwa tersebut. Di satu sisi, keberadaan monyet dapat menyebabkan kerusakan tanaman dan kerugian bagi petani. Di sisi lain, sebagian masyarakat merasa iba dan tidak tega membunuh satwa.
“Nilai keagamaan, keyakinan, serta pandangan masyarakat mengenai hubungan manusia dan alam turut memengaruhi pilihan tindakan masyarakat dalam menghadapi konflik,” jelasnya.
Kondisi itu menjadi salah satu alasan tim mengusulkan pendekatan yang mempertemukan kebutuhan masyarakat dengan prinsip perlindungan satwa. Mitigasi diharapkan dapat mengurangi gangguan terhadap lahan pertanian tanpa mengabaikan keberlangsungan hidup monyet ekor panjang.
Policy brief dan kolaborasi antaraktor
Sebagai salah satu luaran penelitian, Tim PKM-RSH Macaca UGM akan menyusun policy brief yang memuat rekomendasi kebijakan mitigasi konflik manusia dan monyet ekor panjang. Rekomendasi itu diarahkan untuk mengintegrasikan praktik mitigasi masyarakat, norma living law, kajian bioekologi, serta prinsip perlindungan satwa.
Tim berharap hasil kajian tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan bagi pemerintah dan pemangku kepentingan dalam merumuskan kebijakan mitigasi yang lebih kontekstual dan berkelanjutan.
“Melalui pendekatan tersebut, kami berharap kebijakan mitigasi konflik manusia dan satwa liar ini dapat dirumuskan secara kontekstual dan berkelanjutan, sehingga kebutuhan petani dan keberlangsungan hidup satwa dapat berjalan secara seimbang,” ujar Ghalbin.
Dalam penerapannya, tim menekankan pentingnya kolaborasi antaraktor. Masyarakat dapat berperan melalui penjagaan secara kolektif. Organisasi nonpemerintah atau komunitas dapat mendukung edukasi mengenai konflik manusia dan satwa liar, sedangkan pemerintah berperan mengatur instrumen kebijakan penanganan konflik.


















