Headline.co.id, Gorontalo ~ Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail memaparkan proyeksi penggunaan APBD Gorontalo 2027 dalam konferensi pers di Rumah Jabatan Gubernur, Minggu (13/9/2026). Paparan itu mencakup potensi Dana Bagi Hasil (DBH) dari produksi emas PT Pani Gold di Kabupaten Pohuwato serta rencana penganggaran 14 bulan gaji bagi PPPK paruh waktu. Langkah tersebut disiapkan untuk memperkuat pendapatan daerah dan memungkinkan PPPK paruh waktu menerima gaji ke-13 serta tunjangan hari raya (THR) pada 2027. Namun, pencairan DBH dan kebijakan gaji PPPK masih menunggu penjelasan serta regulasi pemerintah pusat.
Konferensi pers tersebut dihadiri Wakil Gubernur Gorontalo Idah Syahidah Rusli Habibie, Sekretaris Daerah Sofian Ibrahim, para asisten, dan sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD).
APBD Gorontalo 2027 Belum Memasukkan DBH Emas
Gusnar mengatakan, PT Pani Gold yang beroperasi di Kabupaten Pohuwato telah menyetor pendapatan negara bukan pajak (PNBP) sekitar Rp562 miliar selama kurang lebih enam bulan terakhir. Setoran tersebut berasal dari kegiatan produksi emas perusahaan tambang itu.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Meski kontribusi kepada negara telah berjalan, Gusnar menyebut pemerintah daerah belum mengetahui besaran DBH yang akan diterima Pemerintah Provinsi Gorontalo maupun kabupaten/kota. Menurut dia, perhitungan DBH masih membutuhkan perjuangan di tingkat pemerintah pusat.
Gusnar mengatakan, pembahasan mengenai DBH telah dilakukan bersama bupati dan wakil bupati dari daerah yang memiliki tambang. Pertemuan itu berlangsung dengan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Kemarin kami bersama bupati dan wakil bupati di mana daerah ada tambang, bertemu Dirjen Mineral dan Batubara Kementrian ESDM. DBH ini sempat disinggung, dari Kementrian ESDM mereka menyatakan mereka tidak bisa menghitung itu kewenangan Kementerian Keuangan,” kata Gusnar.
Karena itu, ia berharap Kementerian Keuangan memberikan penjelasan mengenai DBH tersebut. Penjelasan yang diharapkan tidak hanya menyangkut nominal yang akan diterima daerah, tetapi juga waktu pencairannya.
Menurut Gusnar, kepastian mengenai DBH penting bagi pemerintah daerah karena dana tersebut dapat menambah pendapatan asli daerah (PAD). Sementara itu, kalkulasi PAD Pemerintah Provinsi Gorontalo pada 2027 diproyeksikan sebesar Rp473 miliar.
PAD Gorontalo Diproyeksikan Rp473 Miliar
Nilai proyeksi PAD tersebut belum memasukkan DBH maupun pendapatan dari Iuran Pertambangan Rakyat (IPR). Gusnar menyebut, Peraturan Daerah mengenai IPR baru disahkan.
“Dari Rp473 miliar itu, kita belum memperhitungkan pendapatan kita dari Iuran Pertambangan Rakyat yang Perdanya baru diketuk kemarin. Yaa mudah-mudahan bisa mendongkrak lagi Pendapatan Asli Daerah,” katanya.
Dengan demikian, proyeksi pendapatan dalam APBD Gorontalo 2027 masih berpotensi berubah setelah pemerintah memperoleh kepastian mengenai DBH emas dan penerimaan dari IPR. Akan tetapi, dalam pemaparan tersebut belum disebutkan besaran DBH yang akan diterima provinsi maupun kabupaten/kota.
PPPK Paruh Waktu Dianggarkan 14 Bulan
Dari sisi belanja, Pemerintah Provinsi Gorontalo mengambil langkah dengan menganggarkan 14 bulan gaji PPPK paruh waktu. Penganggaran tersebut disiapkan agar PPPK paruh waktu dapat menerima gaji ke-13 dan THR pada 2027.
Rencana itu menjadi salah satu bagian yang menonjol dalam pemaparan proyeksi APBD Gorontalo 2027. Meski demikian, pemerintah provinsi masih menunggu kebijakan dan regulasi dari pemerintah pusat sebelum pelaksanaannya dapat dipastikan.
“Meski belum ada penjelasan lebih lanjut karena harus menunggu kebijakan dan regulasi pemerintah pusat, paling tidak ini adalah langkah pasti dan berani yang diambil pemprov,” demikian keterangan dalam paparan tersebut.
Selain rencana belanja untuk PPPK paruh waktu, paparan APBD Gorontalo 2027 juga menyoroti kebutuhan kepastian pendapatan dari sektor pertambangan. Pemerintah provinsi menunggu keputusan mengenai DBH sebagai dasar untuk mengetahui tambahan penerimaan daerah serta waktu pencairannya.


















