Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah merencanakan seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di daerah menjadi PPPK penuh waktu mulai Januari 2027. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan rencana tersebut dalam Rapat Kerja Gabungan Komite IV DPD RI bersama Kementerian Keuangan, Kementerian PPN/Bappenas, dan Bank Indonesia di Jakarta, Senin (14/9/2026). Pembiayaan PPPK paruh waktu yang beralih menjadi penuh waktu itu akan ditanggung oleh pemerintah pusat untuk memastikan kebutuhan belanja pegawai dan operasional pemerintahan daerah berjalan dengan baik.
“Jadi ada program di tahun depan, awal Januari 2027, semua Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) Paruh Waktu di daerah akan menjadi PPPK Penuh Waktu, dan dibayar oleh pemerintah pusat,” ujar Purbaya.
Anggaran PPPK Disiapkan Sekitar Rp31,1 Triliun
Pemerintah menyiapkan anggaran sekitar Rp31,1 triliun untuk mendukung kebijakan PPPK paruh waktu tersebut. Namun, Purbaya menyebut anggaran itu masih dapat disesuaikan berdasarkan kebutuhan pembiayaan program.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
“Anggarnya sekitar Rp31,1 triliun, mungkin juga lebih,” kata Purbaya.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kepastian status dan pembiayaan aparatur di daerah. Dengan pengalihan pembiayaan kepada pemerintah pusat, pemerintah juga berupaya memastikan pelayanan dasar kepada masyarakat tetap dapat dilaksanakan.
Selain PPPK paruh waktu, pemerintah menyiapkan langkah bertahap bagi pegawai pemerintah daerah yang selama ini pembiayaannya masih ditanggung pemerintah daerah. Kesempatan memperoleh pembiayaan dari pemerintah pusat akan diberikan secara bertahap dalam tiga tahun ke depan.
“Untuk pegawai pemerintah daerah yang P3K dibayar oleh daerah, nanti akan diberikan kesempatan menjadi pegawai negeri yang dibayar oleh PNS, yang dibayar oleh pemerintah pusat, dilakukan secara bertahap selama tiga tahun ke depan,” ujar Purbaya.
Masuk Arah Kebijakan Transfer ke Daerah
Rencana pengalihan pembiayaan PPPK tersebut merupakan bagian dari arah kebijakan Transfer ke Daerah (TKD) dalam RAPBN 2027. Pemerintah mengalokasikan TKD sebesar Rp735 triliun pada 2027, meningkat dibandingkan alokasi 2026 yang sebesar Rp696,9 triliun.
Menurut Purbaya, TKD diarahkan untuk membenahi dan memenuhi kebutuhan dasar daerah. Fokusnya mencakup pemenuhan belanja pegawai, operasional pemerintahan, serta pelayanan dasar kepada masyarakat.
Selain itu, TKD digunakan sebagai instrumen untuk mengurangi ketimpangan fiskal antardaerah, memperkuat sinergi fiskal pusat dan daerah, serta mendorong peningkatan daya saing daerah.
“Secara umum, transfer ke daerah pada RAPBN 2027 dialokasikan sebesar Rp735 triliun, lebih dibandingkan dengan untuk pada tahun 2026 sebesar Rp696,9 triliun,” ujar Purbaya.
Alokasi TKD dalam RAPBN 2027 terdiri atas Dana Bagi Hasil Rp63,4 triliun, Dana Alokasi Umum Rp415 triliun, DAK Fisik Rp5 triliun, DAK Nonfisik Rp150,9 triliun, Hibah ke Daerah Rp3,53 triliun, Dana Otonomi Khusus Rp16,8 triliun, Dana Keistimewaan DIY Rp1,1 triliun, Dana Insentif Fiskal Rp2,3 triliun, dan Dana Desa Rp77 triliun.
Belanja Pemerintah Pusat di Daerah Naik
Di luar alokasi TKD, belanja pemerintah pusat yang manfaatnya dirasakan masyarakat di daerah juga meningkat menjadi Rp1.445 triliun. Nilai itu naik Rp85 triliun dibandingkan tahun sebelumnya yang sekitar Rp1.300 triliun.
Purbaya menegaskan, dukungan fiskal kepada daerah tidak hanya terlihat dari besaran TKD. Belanja pemerintah pusat yang dilaksanakan dan memberikan manfaat langsung di daerah juga perlu diperhitungkan untuk melihat keseluruhan dukungan fiskal pemerintah.
“Tahun ini dinaikkan lagi sebesar Rp85 triliun. Jadi secara total netnya sebetulnya uang yang dibelanja di daerah tidak pernah berkurang,” ujar Purbaya.
Pemerintah juga akan memperkuat integrasi TKD dengan prioritas pembangunan nasional melalui koordinasi antarlembaga, penyelarasan kebijakan fiskal regional, serta peningkatan kualitas perencanaan dan penganggaran di daerah.
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah berupaya mengintegrasikan pengelolaan fiskal pusat dan daerah sekaligus memberikan kepastian pembiayaan kebutuhan aparatur serta pelayanan publik. Pengalihan pembiayaan secara bertahap diharapkan dapat memperkuat kapasitas fiskal daerah dalam menjalankan pelayanan kepada masyarakat.


















