Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Pertanian (Kementan) menyiapkan Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) untuk melindungi 100 ribu hektare lahan pertanian pada 2026. Program tersebut ditujukan bagi petani di seluruh Indonesia untuk menghadapi risiko gagal panen akibat kekeringan, banjir, dan serangan organisme pengganggu tumbuhan (OPT) di tengah potensi El Nino. Kementan menyiapkan perlindungan itu melalui subsidi premi, pendataan, dan verifikasi lahan peserta.
Informasi mengenai alokasi AUTP tersebut disampaikan Kementan melalui siaran pers yang diterima pada Minggu (13/9/2026). Program ini menjadi bagian dari langkah pemerintah menjaga produksi pangan nasional dengan menggabungkan mitigasi teknis, seperti pengelolaan sumber daya air dan pompanisasi, dengan perlindungan finansial bagi petani.
AUTP Jadi Perlindungan Finansial Petani
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Andi Nur Alam Syah mengatakan penanganan risiko kekeringan tidak cukup hanya dilakukan melalui intervensi teknis. Menurut dia, petani juga memerlukan perlindungan finansial apabila berbagai upaya mitigasi tidak mampu mencegah gagal panen.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
“Karena itu, selain menyiapkan infrastruktur pengairan dan pompanisasi, kami juga menyiapkan mitigasi dari sisi finansial melalui AUTP. Tahun ini Kementan mengalokasikan perlindungan AUTP untuk 100.000 hektare lahan pertanian di seluruh Indonesia,” kata Andi.
AUTP memberikan perlindungan apabila petani mengalami gagal panen setelah upaya mitigasi dilakukan. Risiko yang ditanggung dalam program tersebut mencakup kekeringan, banjir, serta serangan OPT, seperti wereng, tikus, dan penyakit blas pada padi.
“Dengan perlindungan ini, ketika upaya mitigasi sudah dilakukan tetapi terjadi gagal panen akibat kekeringan, banjir, maupun serangan OPT, petani memiliki jaring pengaman untuk melanjutkan usaha taninya,” ujar Andi.
Premi AUTP Disubsidi 80 Persen
Andi menjelaskan, total premi AUTP ditetapkan sebesar Rp180 ribu per hektare per musim tanam. Dari jumlah tersebut, pemerintah memberikan subsidi sebesar 80 persen atau Rp144 ribu per hektare per musim tanam.
Dengan subsidi itu, premi yang harus dibayarkan petani menjadi Rp36 ribu per hektare per musim tanam. Adapun peserta AUTP yang mengalami kerusakan tanaman dengan intensitas paling sedikit 75 persen sesuai ketentuan program dapat memperoleh klaim sebesar Rp6 juta per hektare per musim tanam.
Menurut Andi, perlindungan tersebut penting karena gagal panen tidak hanya menyebabkan petani kehilangan hasil produksi, tetapi juga dapat menghilangkan modal untuk memulai musim tanam berikutnya.
“Ketika terjadi gagal panen, persoalannya bukan hanya kehilangan hasil, tetapi juga hilangnya modal untuk memulai musim tanam berikutnya. AUTP memberikan ruang bagi petani untuk segera bangkit dan kembali berproduksi,” jelasnya.
Mitigasi Teknis dan AUTP Saling Melengkapi
Kementan menempatkan AUTP sebagai pelengkap berbagai langkah mitigasi di lapangan. Pompanisasi dan pengelolaan sumber air difokuskan untuk menjaga ketersediaan air serta mempertahankan produksi pertanian. Sementara itu, AUTP berfungsi memberikan perlindungan finansial ketika risiko tetap menimbulkan gagal panen.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman sebelumnya mengatakan pemerintah telah menyiapkan sejumlah langkah untuk menjaga produksi pangan nasional dalam menghadapi tantangan iklim. Langkah tersebut termasuk memperkuat pengelolaan sumber daya air dan mempercepat pompanisasi.
“El Nino itu diperkirakan sampai 6 bulan, insya Allah sektor pangan tetap aman,” ujar Mentan Amran.
Andi Nur Alam Syah menegaskan, petani tidak dibiarkan menghadapi risiko produksi seorang diri. “Prinsipnya, kita tidak ingin petani menghadapi risiko sendirian. Pemerintah melakukan mitigasi dari sisi teknis untuk menjaga pertanaman tetap berproduksi, dan AUTP menjadi perlindungan finansial apabila terjadi risiko yang menyebabkan gagal panen. Jadi, keduanya saling melengkapi,” tegasnya.
Pendaftaran AUTP Melalui PPL
Kementan mengimbau petani yang tergabung dalam Kelompok Tani (Poktan) maupun Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) segera mendaftarkan lahan garapannya melalui Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) setempat.
Setelah itu, pendaftaran dilakukan melalui proses pendataan dan verifikasi dalam Sistem Informasi Asuransi Pertanian (SIAP). Kementan mendorong petani yang memenuhi persyaratan untuk tidak menunggu hingga kekeringan atau risiko lain terjadi.
“Jangan menunggu sampai kekeringan atau risiko lainnya terjadi. Petani yang memenuhi persyaratan kami dorong segera memanfaatkan AUTP melalui PPL setempat. Semakin cepat lahan terlindungi, semakin baik kesiapan petani menghadapi risiko produksi,” pungkas Andi.



















