Headline.co.id, Surabaya ~ Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan sinergi tiga pilar menjadi kunci pelaksanaan program Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari. Tiga pilar tersebut terdiri atas Kementerian ATR/BPN, pemerintah daerah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Penegasan itu disampaikan Nusron dalam keterangan tertulis yang diterima pada Sabtu (12/9/2026). Program PERINTIS 10 Hari dijalankan untuk mempercepat proses peralihan hak atas tanah sekaligus memberikan kepastian waktu kepada masyarakat melalui pembagian tahapan layanan antarinstansi.
Program PERINTIS 10 Hari diluncurkan Kementerian ATR/BPN pada 17 Agustus 2026. Nusron mengatakan layanan tersebut tidak dapat berjalan hanya dengan mengandalkan satu institusi karena setiap pihak memiliki tahapan dan tanggung jawab yang saling berkaitan.
Skema PERINTIS 10 Hari Dibagi Tiga Tahapan
Dalam skema PERINTIS 10 Hari, pemerintah daerah melalui Bapenda memiliki waktu tiga hari untuk melakukan verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Setelah itu, PPAT menyelesaikan pembuatan Akta Jual Beli (AJB) selama dua hari.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Selanjutnya, Kantor Pertanahan (Kantah) menyelesaikan permohonan paling lama lima hari. Pembagian waktu tersebut menjadi dasar untuk memastikan proses peralihan hak dapat diselesaikan sesuai standar layanan yang telah ditetapkan.
“Untuk BPHTB, saya minta tolong Bapenda supaya prosesnya tidak lama. Saya juga minta Kepala Kantah dan Bapenda bersama-sama mempermudah proses (Peralihan Hak) ini,” kata Nusron.
Menurut Nusron, kerja sama antarinstansi diperlukan karena proses peralihan hak berkaitan dengan aspek pertanahan, perpajakan daerah, dan layanan PPAT. Kolaborasi tersebut diharapkan memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai tahapan dan waktu penyelesaian layanan.
ATR/BPN Dorong Integrasi Data Pertanahan dan Pajak
Selain membagi tahapan layanan, Kementerian ATR/BPN mendorong integrasi data pemerintah daerah dan Kantah. Salah satu langkah yang didorong ialah penyinergian Nomor Objek Pajak (NOP) dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB).
Integrasi NOP dan NIB diharapkan memungkinkan pertukaran data secara daring. Dengan demikian, proses pelayanan pertanahan dan perpajakan dapat berlangsung lebih efektif serta mengurangi pengulangan administrasi.
“Mumpung kita berkumpul, mohon segera ada perjanjian kerja sama Kementerian ATR/BPN dengan bupati atau walikota, terutama dalam hal integrasi data,” ujar Nusron.
Ia menyebut integrasi data merupakan bagian penting dari transformasi layanan pertanahan. Selain mempercepat proses, integrasi tersebut dinilai dapat meningkatkan akurasi informasi yang digunakan dalam pelayanan kepada masyarakat.
Kinerja PPAT Akan Dievaluasi Berdasarkan Ketepatan Waktu
Nusron juga meminta PPAT memenuhi standar waktu penyelesaian AJB selama dua hari. Kepatuhan terhadap standar itu akan menjadi bagian dari evaluasi kinerja PPAT.
Kementerian ATR/BPN akan mendorong pemberian apresiasi kepada PPAT yang mampu memberikan layanan sesuai standar waktu. Pengumuman mengenai PPAT yang tepat waktu dan tidak tepat waktu akan dilakukan secara berkala setiap bulan oleh Kepala Kantor.
“Nanti setiap bulan Kepala Kantor akan mengumumkan secara berkala PPAT yang terbaik, artinya yang tepat waktu, dan yang tidak tepat waktu. Ada reward bagi yang tepat waktu karena konsumen juga akan melihat mana yang memberikan pelayanan dengan baik,” tutur Nusron.
Langkah tersebut diharapkan dapat mendorong peningkatan kualitas layanan sekaligus memberikan informasi kepada masyarakat mengenai kinerja pelayanan PPAT.
Penerapan Diperluas di Jawa Timur
Di Jawa Timur, PERINTIS 10 Hari telah diterapkan di dua Kantah, yaitu Kantah Kota Surabaya I dan Kantah Kabupaten Malang. Kementerian ATR/BPN menargetkan tujuh Kantah lainnya mulai menerapkan layanan tersebut pada 24 September 2026.
Penerapan PERINTIS 10 Hari selanjutnya akan diperluas secara bertahap hingga seluruh Kantah di Jawa Timur dapat menjalankan layanan tersebut pada akhir 2026.
Nusron menilai perluasan program membutuhkan perubahan cara kerja dari seluruh pihak yang terlibat. Standar waktu yang telah ditetapkan harus menjadi komitmen bersama agar masyarakat memperoleh kepastian dalam setiap tahapan layanan.
“Karena itu tiga pilar ini, BPN, Bapenda, dan PPAT harus sama-sama berubah kalau kita ingin melayani rakyat dengan baik,” tegasnya.
Usai memberikan pengarahan dalam rapat koordinasi, Nusron bersama Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur Muhammad Naim dan Kepala Kantah Kota Surabaya II Agung Basuki meresmikan Gedung Kantah Kota Surabaya II. Peresmian ditandai dengan penandatanganan prasasti.
Kementerian ATR/BPN memandang PERINTIS 10 Hari sebagai bagian dari upaya mempercepat transformasi layanan pertanahan melalui kolaborasi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan PPAT.


















