Headline.co.id, Balikpapan ~
Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur menyita 2,9 kilogram sabu-sabu dan 1.900 butir ekstasi dalam pengungkapan dugaan jaringan peredaran narkotika di Balikpapan. Polisi menangkap empat tersangka dalam rangkaian penindakan yang berlangsung pada 2 hingga 4 September 2026 di Balikpapan dan Jakarta Selatan. Jaringan tersebut diduga berkaitan dengan Malaysia setelah salah satu tersangka mengaku memperoleh pasokan dari warga negara asing asal Malaysia. Pengungkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi mengenai transaksi narkotika yang diduga menggunakan mobil dinas Kepala Dinas Pertanahan Kota Balikpapan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Komisaris Besar Polisi Romylus Tamtelahitu mengatakan penindakan dilakukan secara bertahap untuk membongkar jaringan tersebut.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
“Pengungkapan dilakukan melalui rangkaian penindakan sejak 2 hingga 4 September 2026 di Balikpapan dan Jakarta Selatan,” kata Romylus di Balikpapan, Kamis (10/09/2026).
Penangkapan Berawal dari Transaksi di Mobil Dinas
Kasus ini bermula dari informasi mengenai transaksi narkotika yang diduga berlangsung dengan memanfaatkan mobil dinas Kepala Dinas Pertanahan Kota Balikpapan jenis Toyota Innova Zenix.
Petugas kemudian melakukan penindakan di Jalan Ahmad Yani, Gunung Sari Ilir, Balikpapan Tengah, pada Rabu (02/09/2026). Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan WS, seorang sopir dinas, ketika diduga tengah melakukan transaksi dengan IN.
Polisi menemukan sabu-sabu dan ekstasi dalam beberapa bungkusan tas yang disebut siap edar di dalam kendaraan tersebut.
“Di dalam kendaraan dinas tersebut, petugas menemukan sabu-sabu dan ekstasi dalam beberapa bungkusan tas siap edar,” ujar Romylus.
Romylus menegaskan, penggunaan kendaraan dinas dalam transaksi tidak serta-merta menunjukkan keterlibatan pejabat yang menggunakan mobil tersebut. Menurut dia, proses hukum terhadap perkara itu dilakukan secara objektif dan transparan.
“Tersangka WS ini berstatus sebagai sopir dinas dan saat diamankan memang tengah menguasai kendaraan dinas tersebut untuk bertransaksi. Proses hukum berjalan objektif dan transparan,” katanya.
Polisi Kembangkan Kasus hingga Jakarta Selatan
Dari penangkapan WS, penyidik mengembangkan perkara dan menangkap AG alias B di Jalan Alamanda Barat, Balikpapan. Polisi menyebut AG berperan sebagai perantara dalam jaringan tersebut.
Pengembangan berikutnya dilakukan dengan menggeledah kamar yang ditempati CJA alias C di Pondok Karya Agung, Jalan Letjen Zaini Azhar Maulani, Balikpapan Selatan. Di lokasi itu, petugas kembali menemukan sabu-sabu serta dua kemasan berisi ribuan butir ekstasi.
Berdasarkan pemeriksaan awal, CJA mengaku memperoleh pasokan narkotika dari seorang WNA asal Malaysia berinisial DRS. Polisi kemudian menetapkan DRS sebagai buronan atau masuk daftar pencarian orang (DPO).
Polisi menduga pengiriman narkotika dari jaringan tersebut telah dilakukan sebanyak tiga kali. Barang tersebut disebut dikirim dari Pekanbaru, Riau, menuju Balikpapan melalui jalur kargo udara.
CJA sempat melarikan diri setelah kasus tersebut dikembangkan. Penyidik Ditresnarkoba Polda Kaltim kemudian memburunya hingga akhirnya menangkap CJA di kawasan Manggarai Selatan, Tebet, Jakarta Selatan, pada Jumat (04/09/2026).
Peran Empat Tersangka
Dalam perkara ini, WS disebut berperan sebagai pengedar, sedangkan IN sebagai pembeli. AG berperan sebagai perantara dan CJA diduga menjadi pengendali pasokan.
Keempat tersangka kini menjalani proses hukum. Polisi menjerat mereka dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolda Kalimantan Timur Irjen Pol. Endar Priantoro menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi siapa pun yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika.
“Status, profesi, jabatan, maupun kedekatan dengan pejabat tidak memberikan kekebalan hukum kepada siapa pun. Jangan jadikan Kalimantan Timur sebagai tempat bermain. Kami akan kejar jaringannya dan bongkar sampai kepada pengendalinya,” kata Endar.



















