RUU Perampasan Aset harus disusun secara matang agar upaya pemberantasan tindak pidana ekonomi tetap menjamin keadilan dan perlindungan hak asasi manusia (HAM). Pakar hukum Prof Henry Indraguna menyampaikan pandangan tersebut saat menanggapi kesepakatan DPR RI dan Pemerintah untuk menuntaskan pembahasan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026. Menurutnya, kewenangan negara untuk merampas aset harus dijalankan melalui prosedur hukum yang jelas, dapat diuji, dan berdasarkan pembuktian yang kuat. Kekhawatiran masyarakat terhadap potensi penyalahgunaan kewenangan, kata dia, merupakan bagian dari pengawasan publik terhadap proses legislasi.
Prof Henry menyampaikan pernyataan itu dalam keterangan tertulis yang diterima , Jumat (11/9/2026). Ia menilai regulasi tersebut memiliki konsekuensi langsung terhadap hak keperdataan masyarakat sehingga pembahasannya tidak boleh hanya berorientasi pada target waktu penyelesaian.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
RUU Perampasan Aset dan Perlindungan Hak Warga
Menurut Prof Henry, keresahan publik terhadap pembahasan RUU Perampasan Aset tidak semestinya dianggap sebagai penolakan terhadap pemberantasan kejahatan ekonomi. Kekhawatiran tersebut justru perlu ditempatkan sebagai masukan untuk memastikan regulasi memiliki dasar hukum yang kuat dan memperoleh legitimasi masyarakat.
“Dada masyarakat wajar bergejolak karena ada kekhawatiran jika terjadi penyalahgunaan kekuasaan pada pasal-pasal tertentu. Negara tidak boleh tergesa-gesa merampas hak keperdataan warga tanpa pembuktian yang benar-benar teruji,” tegas Prof Henry.
Ia menekankan, prinsip due process of law harus menjadi pijakan utama dalam penyusunan aturan. Dengan prinsip itu, setiap kewenangan negara untuk mengambil atau merampas aset perlu dilengkapi prosedur yang jelas serta memberikan perlindungan bagi pihak yang haknya terdampak.
Prof Henry juga mengingatkan pentingnya menjaga keseimbangan kepentingan negara dalam memberantas tindak pidana dan perlindungan terhadap hak individual. Menurut dia, hukum tidak hanya dituntut efektif memberikan efek jera, tetapi juga harus mampu menjamin keadilan bagi masyarakat.
Cakupan Tindak Pidana dan Pengawasan Aparat
Kesepakatan pembahasan RUU Perampasan Aset hingga 15 Desember 2026 sebelumnya disampaikan DPR RI dan Pemerintah. Dalam prosesnya, DPR menyatakan penyusunan regulasi dilakukan melalui riset serta perbandingan dengan mekanisme non-conviction based forfeiture yang diterapkan di sejumlah negara.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyebut RUU tersebut diarahkan untuk mencakup 13 kategori tindak pidana bermotif ekonomi. Beberapa di antaranya adalah korupsi, narkotika, perpajakan, dan kejahatan lingkungan.
Habiburokhman mengatakan aturan tersebut nantinya berlaku bagi seluruh warga negara dengan berlandaskan asas equality before the law. Namun, ia menegaskan bahwa mekanisme perampasan aset tidak boleh digunakan sebagai instrumen kekuasaan secara sewenang-wenang.
“Yang tidak boleh terjadi adalah penegakan hukum perampasan aset dilakukan dengan sewenang-wenang kepada masyarakat. Jangan sampai UU Perampasan Aset menjadi alat kekuasaan untuk memeras masyarakat, mengkriminalisasi lawan politik, atau membungkam mereka yang kritis,” tegas Habiburokhman.
Ia juga menyampaikan bahwa Komisi III tengah merumuskan mekanisme pengawasan terhadap aparat penegak hukum. Pengawasan itu lain mencakup kemungkinan pemberian sanksi etis hingga pidana apabila terdapat oknum yang menyalahgunakan kewenangan.
Dialog Publik Dinilai Penting
Prof Henry mengapresiasi DPR yang membuka ruang dialog dengan masyarakat dan berbagai pihak dalam pembahasan RUU Perampasan Aset. Menurutnya, keterbukaan dibutuhkan untuk mengurangi kecurigaan sekaligus memastikan substansi aturan dapat diuji secara objektif.
“Pintu dialog yang dibuka DPR adalah ruang pematangan. Mari kita respons dengan akal sehat, bukan hanya mengedepankan prasangka, agar undang-undang ini lahir dari legitimasi publik yang kuat,” kata Prof Henry.
Guru Besar Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang itu menilai dialog perlu melibatkan DPR, Pemerintah, akademisi, praktisi hukum, masyarakat sipil, dan kelompok masyarakat lainnya. Pelibatan berbagai pihak diperlukan agar pasal-pasal yang berpotensi menimbulkan multitafsir dapat diuji secara terbuka sebelum regulasi disahkan.
Ia juga merujuk pemikiran filsuf dan pakar hukum Inggris Jeremy Bentham mengenai utilitarianisme. Dalam perspektif tersebut, hukum harus menghadirkan kemanfaatan terbesar bagi masyarakat tanpa mengorbankan keadilan hakiki individu.
“Doktrin hukum utilitarianisme yang diajarkan Jeremy Bentham dari Inggris menyebut bahwa hukum harus menghadirkan kemanfaatan terbesar tanpa mengorbankan keadilan hakiki individual,” terang Prof Henry.
RUU Perampasan Aset Tidak Semata Mengejar Target
Prof Henry menjelaskan, prinsip tersebut relevan dengan konsep proceeds of crime atau hasil tindak pidana yang menjadi salah satu dasar pengembangan mekanisme perampasan aset. Ia mencontohkan pengalaman Inggris melalui UK Proceeds of Crime Act 2002 yang digunakan untuk mengejar hasil kejahatan.
Namun, efektivitas mekanisme tersebut, menurut dia, harus berjalan bersama perlindungan hukum terhadap pihak ketiga yang memperoleh atau memiliki aset dengan itikad baik.
“Konsep perampasan aset tanpa pemidanaan (civil forfeiture) di Inggris bisa sukses karena hukumnya tegas menyasar hasil kejahatan. Namun pada saat yang sama juga menjamin perlindungan hukum bagi pihak ketiga yang beritikad baik,” jelasnya.
Karena itu, Prof Henry berpandangan pembahasan RUU Perampasan Aset tidak boleh semata-mata mengejar target penyelesaian. Kualitas norma, kejelasan kewenangan, mekanisme pembuktian, pengawasan terhadap aparat, dan perlindungan masyarakat harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan.
Menurutnya, tujuan utama pembentukan UU Perampasan Aset ialah memperkuat kemampuan negara mengembalikan aset yang berasal dari tindak pidana tanpa membuka ruang bagi kesewenang-wenangan. Regulasi tersebut diharapkan memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
Pada akhirnya, kualitas UU Perampasan Aset akan ditentukan oleh kemampuan pembentuk undang-undang menemukan keseimbangan kepentingan negara dalam memberantas kejahatan dan kewajiban melindungi hak warga negara.















