Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Pemerintah

RUU Perampasan Aset Diminta Jamin Keadilan dan Lindungi HAM

Dani by Dani
60 minutes ago
in Pemerintah
Reading Time: 3 mins read
419 4
A A
0
: Pakar hukum Prof Henry Indraguna menilai kekhawatiran publik terhadap RUU Perampasan Aset merupakan hal yang wajar. Menurutnya, regulasi tersebut harus mampu memperkuat pemberantasan kejahatan sekaligus memastikan tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan dalam perampasan hak warga. (Foto Istimewa)

Pengamat Hukum: RUU Perampasan Aset Harus Jamin Keadilan dan Perlindungan HAM (Dok. Infopublik)

ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Semarang ~

Contents

    • 0.1. KPK Perkuat Integritas Guru di Tengah Tantangan AI
    • 0.2. Singgah di Masjid Natabel Jannah, Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo Berbagi Santunan dan Jumat Berkah
  • 1. RUU Perampasan Aset dan Perlindungan Hak Warga
  • 2. Cakupan Tindak Pidana dan Pengawasan Aparat
  • 3. Dialog Publik Dinilai Penting
  • 4. RUU Perampasan Aset Tidak Semata Mengejar Target

RUU Perampasan Aset harus disusun secara matang agar upaya pemberantasan tindak pidana ekonomi tetap menjamin keadilan dan perlindungan hak asasi manusia (HAM). Pakar hukum Prof Henry Indraguna menyampaikan pandangan tersebut saat menanggapi kesepakatan DPR RI dan Pemerintah untuk menuntaskan pembahasan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026. Menurutnya, kewenangan negara untuk merampas aset harus dijalankan melalui prosedur hukum yang jelas, dapat diuji, dan berdasarkan pembuktian yang kuat. Kekhawatiran masyarakat terhadap potensi penyalahgunaan kewenangan, kata dia, merupakan bagian dari pengawasan publik terhadap proses legislasi.

You might also like

: SATRIA merupakan program pemberdayaan jejaring pendidikan antikorupsi yang dikembangkan Direktorat Jejaring Pendidikan (Jardik) KPK. (Foto: Dok KPK)

KPK Perkuat Integritas Guru di Tengah Tantangan AI

11 September 2026
Singgah di Masjid Natabel Jannah, Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo Berbagi Santunan dan Jumat Berkah

Singgah di Masjid Natabel Jannah, Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo Berbagi Santunan dan Jumat Berkah

11 September 2026

Prof Henry menyampaikan pernyataan itu dalam keterangan tertulis yang diterima , Jumat (11/9/2026). Ia menilai regulasi tersebut memiliki konsekuensi langsung terhadap hak keperdataan masyarakat sehingga pembahasannya tidak boleh hanya berorientasi pada target waktu penyelesaian.

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

RUU Perampasan Aset dan Perlindungan Hak Warga

Menurut Prof Henry, keresahan publik terhadap pembahasan RUU Perampasan Aset tidak semestinya dianggap sebagai penolakan terhadap pemberantasan kejahatan ekonomi. Kekhawatiran tersebut justru perlu ditempatkan sebagai masukan untuk memastikan regulasi memiliki dasar hukum yang kuat dan memperoleh legitimasi masyarakat.

“Dada masyarakat wajar bergejolak karena ada kekhawatiran jika terjadi penyalahgunaan kekuasaan pada pasal-pasal tertentu. Negara tidak boleh tergesa-gesa merampas hak keperdataan warga tanpa pembuktian yang benar-benar teruji,” tegas Prof Henry.

Ia menekankan, prinsip due process of law harus menjadi pijakan utama dalam penyusunan aturan. Dengan prinsip itu, setiap kewenangan negara untuk mengambil atau merampas aset perlu dilengkapi prosedur yang jelas serta memberikan perlindungan bagi pihak yang haknya terdampak.

Prof Henry juga mengingatkan pentingnya menjaga keseimbangan kepentingan negara dalam memberantas tindak pidana dan perlindungan terhadap hak individual. Menurut dia, hukum tidak hanya dituntut efektif memberikan efek jera, tetapi juga harus mampu menjamin keadilan bagi masyarakat.

Cakupan Tindak Pidana dan Pengawasan Aparat

Kesepakatan pembahasan RUU Perampasan Aset hingga 15 Desember 2026 sebelumnya disampaikan DPR RI dan Pemerintah. Dalam prosesnya, DPR menyatakan penyusunan regulasi dilakukan melalui riset serta perbandingan dengan mekanisme non-conviction based forfeiture yang diterapkan di sejumlah negara.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyebut RUU tersebut diarahkan untuk mencakup 13 kategori tindak pidana bermotif ekonomi. Beberapa di antaranya adalah korupsi, narkotika, perpajakan, dan kejahatan lingkungan.

Habiburokhman mengatakan aturan tersebut nantinya berlaku bagi seluruh warga negara dengan berlandaskan asas equality before the law. Namun, ia menegaskan bahwa mekanisme perampasan aset tidak boleh digunakan sebagai instrumen kekuasaan secara sewenang-wenang.

“Yang tidak boleh terjadi adalah penegakan hukum perampasan aset dilakukan dengan sewenang-wenang kepada masyarakat. Jangan sampai UU Perampasan Aset menjadi alat kekuasaan untuk memeras masyarakat, mengkriminalisasi lawan politik, atau membungkam mereka yang kritis,” tegas Habiburokhman.

Ia juga menyampaikan bahwa Komisi III tengah merumuskan mekanisme pengawasan terhadap aparat penegak hukum. Pengawasan itu lain mencakup kemungkinan pemberian sanksi etis hingga pidana apabila terdapat oknum yang menyalahgunakan kewenangan.

Dialog Publik Dinilai Penting

Prof Henry mengapresiasi DPR yang membuka ruang dialog dengan masyarakat dan berbagai pihak dalam pembahasan RUU Perampasan Aset. Menurutnya, keterbukaan dibutuhkan untuk mengurangi kecurigaan sekaligus memastikan substansi aturan dapat diuji secara objektif.

“Pintu dialog yang dibuka DPR adalah ruang pematangan. Mari kita respons dengan akal sehat, bukan hanya mengedepankan prasangka, agar undang-undang ini lahir dari legitimasi publik yang kuat,” kata Prof Henry.

Guru Besar Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang itu menilai dialog perlu melibatkan DPR, Pemerintah, akademisi, praktisi hukum, masyarakat sipil, dan kelompok masyarakat lainnya. Pelibatan berbagai pihak diperlukan agar pasal-pasal yang berpotensi menimbulkan multitafsir dapat diuji secara terbuka sebelum regulasi disahkan.

Ia juga merujuk pemikiran filsuf dan pakar hukum Inggris Jeremy Bentham mengenai utilitarianisme. Dalam perspektif tersebut, hukum harus menghadirkan kemanfaatan terbesar bagi masyarakat tanpa mengorbankan keadilan hakiki individu.

“Doktrin hukum utilitarianisme yang diajarkan Jeremy Bentham dari Inggris menyebut bahwa hukum harus menghadirkan kemanfaatan terbesar tanpa mengorbankan keadilan hakiki individual,” terang Prof Henry.

RUU Perampasan Aset Tidak Semata Mengejar Target

Prof Henry menjelaskan, prinsip tersebut relevan dengan konsep proceeds of crime atau hasil tindak pidana yang menjadi salah satu dasar pengembangan mekanisme perampasan aset. Ia mencontohkan pengalaman Inggris melalui UK Proceeds of Crime Act 2002 yang digunakan untuk mengejar hasil kejahatan.

Namun, efektivitas mekanisme tersebut, menurut dia, harus berjalan bersama perlindungan hukum terhadap pihak ketiga yang memperoleh atau memiliki aset dengan itikad baik.

“Konsep perampasan aset tanpa pemidanaan (civil forfeiture) di Inggris bisa sukses karena hukumnya tegas menyasar hasil kejahatan. Namun pada saat yang sama juga menjamin perlindungan hukum bagi pihak ketiga yang beritikad baik,” jelasnya.

Karena itu, Prof Henry berpandangan pembahasan RUU Perampasan Aset tidak boleh semata-mata mengejar target penyelesaian. Kualitas norma, kejelasan kewenangan, mekanisme pembuktian, pengawasan terhadap aparat, dan perlindungan masyarakat harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan.

Menurutnya, tujuan utama pembentukan UU Perampasan Aset ialah memperkuat kemampuan negara mengembalikan aset yang berasal dari tindak pidana tanpa membuka ruang bagi kesewenang-wenangan. Regulasi tersebut diharapkan memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

Pada akhirnya, kualitas UU Perampasan Aset akan ditentukan oleh kemampuan pembentuk undang-undang menemukan keseimbangan kepentingan negara dalam memberantas kejahatan dan kewajiban melindungi hak warga negara.

Tags: AsetBerita SemarangHeadlinePerampasanSemarang

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Dani

Dani

Related Stories

: SATRIA merupakan program pemberdayaan jejaring pendidikan antikorupsi yang dikembangkan Direktorat Jejaring Pendidikan (Jardik) KPK. (Foto: Dok KPK)

KPK Perkuat Integritas Guru di Tengah Tantangan AI

by Wawan
11 September 2026
0

Headline.co.id, Bandar Lampung ~ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong guru memperkuat integritas siswa di tengah penggunaan kecerdasan buatan atau artificial...

Singgah di Masjid Natabel Jannah, Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo Berbagi Santunan dan Jumat Berkah

Singgah di Masjid Natabel Jannah, Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo Berbagi Santunan dan Jumat Berkah

by Ari Wibowo muhammad
11 September 2026
0

Headline.co.id, Palangka Raya ~ Wakapolri Komjen Pol. Dedi Prasetyo menyerahkan santunan kepada anak yatim dan kaum dhuafa di Masjid Natabel...

Wali Murid Minta MBG Dihentikan Usai Anak Jadi Korban Dugaan Keracunan di Lombok Tengah

Keracunan MBG Lombok Tengah: Apa yang Diketahui dari Keluhan Siswa hingga Data 333 Korban

by Hendrawan
11 September 2026
0

Explainer keracunan MBG Lombok Tengah: kronologi siswa mual usai makan kebab ayam, kritik orangtua, dan data sementara 333 siswa berobat.

: Bupati Pangkep Muhammad Yusran Lalogau bersama Kapolres Pangkep AKBP Aditya Pradana dan unsur Forkopimda memantau ketersediaan BBM di salah satu SPBU di wilayah Pangkep, Jumat (11/9/2026).

Pemkab Pangkep Pantau Distribusi BBM Bersubsidi di SPBU

by Ari Wibowo muhammad
11 September 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pemkab Pangkep) bersama Satgas Pengawasan BBM Bersubsidi memantau distribusi bahan bakar minyak...

: Istimewa

Hotspot Riau Turun Jadi 123 Titik, Indragiri Hulu Terbanyak

by Dwina
11 September 2026
0

Headline.co.id, Belitung ~ Pekanbaru, Jumlah hotspot atau titik panas di Provinsi Riau turun menjadi 123 titik berdasarkan pemantauan Badan Meteorologi,...

Kemenag Lantik 128 Pejabat Fungsional, dari Kepala KUA hingga Dosen PTKN

Kemenag Lantik 128 Pejabat Fungsional dari Kepala KUA hingga Dosen

by Fajar
11 September 2026
0

Headline.co.id, Belitung ~ Jakarta (Kemenag) — Kementerian Agama melantik dan mengambil sumpah jabatan 128 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

FKM UI Sebut Istilah Zona Hijau dan Zona Merah Tidak Tepat

25 April 2020
Link Video “Segar Sayang” Makin Liar di Videy

Link Video Segar Sayang Viral, Percakapan “Nak ke Kantor Lagi” Jadi Sorotan Warganet

2 September 2026
Hujan Melanda Riau, BMKG Laporkan 21 Titik Panas Masih Terpantau

Hujan Melanda Riau, BMKG Laporkan 21 Titik Panas Masih Terpantau

30 July 2026
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid secara resmi meluncurkan microsite TunasDigital.id dalam acara Launching Microsite TunasDigital.id dan Curhat Bareng Bu Menteri di Blok M Hub, Jakarta, Sabtu (1/11/2025). Platform ini menjadi ruang belajar dan berbagi antarorang tua dan pendidik dalam menghadapi tantangan literasi digital anak di era media sosial.(Foto InfoPublik/Amir Yandi)

Menkomdigi Meutya Hafid Luncurkan Tunasdigital.id: Gerakan Ibu-Ibu Indonesia Lindungi Anak dari Bahaya Dunia Maya

3 November 2025

Diduga Curi Kabel Telkom Di Klaten, Warga Sipil Dan Oknum Tentara Ditangkap

15 April 2020
Gubernur Gorontalo Dorong OPD Tingkatkan Realisasi Anggaran 2025

Gubernur Gorontalo Dorong OPD Tingkatkan Realisasi Anggaran 2025

25 November 2025
Kamboja vs Singapura Piala Asean

Kamboja vs Singapura Buka Piala AFF 2026, Cek Jadwal dan Format

24 July 2026

Artikel Terbaru

: SATRIA merupakan program pemberdayaan jejaring pendidikan antikorupsi yang dikembangkan Direktorat Jejaring Pendidikan (Jardik) KPK. (Foto: Dok KPK)

KPK Perkuat Integritas Guru di Tengah Tantangan AI

11 September 2026
Gempa Bumi Bermagnitudo 3,4 Guncang Mbay, Nagakeo, Nusa Tenggara Timur

Gempa Bumi Bermagnitudo 3,4 Guncang Mbay, Nagakeo

11 September 2026
Singgah di Masjid Natabel Jannah, Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo Berbagi Santunan dan Jumat Berkah

Singgah di Masjid Natabel Jannah, Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo Berbagi Santunan dan Jumat Berkah

11 September 2026
Wali Murid Minta MBG Dihentikan Usai Anak Jadi Korban Dugaan Keracunan di Lombok Tengah

Keracunan MBG Lombok Tengah: Apa yang Diketahui dari Keluhan Siswa hingga Data 333 Korban

11 September 2026
Dugaan Keracunan MBG di Sidoarjo, Polisi Dalami Hasil Uji Lab

Dugaan Keracunan MBG di Sidoarjo, Polisi Dalami Hasil Uji Lab

11 September 2026
: Bupati Pangkep Muhammad Yusran Lalogau bersama Kapolres Pangkep AKBP Aditya Pradana dan unsur Forkopimda memantau ketersediaan BBM di salah satu SPBU di wilayah Pangkep, Jumat (11/9/2026).

Pemkab Pangkep Pantau Distribusi BBM Bersubsidi di SPBU

11 September 2026
: Kementerian Kehutanan bersama tim gabungan terus memperkuat operasi pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di enam provinsi prioritas. (Foto: Humas Kemenhut)

Hotspot Karhutla Kalimantan Barat Turun dari 134 Jadi 39 Titik

11 September 2026

Popular Story

: BAGASKARA (Bagan Susunan Kedudukan Aparatur Negara), aplikasi yang dikembangkan BKPSDM Balangan untuk memvisualisasikan struktur organisasi perangkat daerah sekaligus membantu memantau jabatan yang kosong maupun berpotensi segera kosong. - Foto: Mc.Balangan
Pemerintah

Digitalisasi Data Jabatan ASN di Balangan Dipercepat

by masfajar
5 September 2026
0

Headline.co.id, Pemerintah Kabupaten Balangan ~ melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya...

Read moreDetails

DKP Gorontalo Lakukan Identifikasi Pemanfaatan Ruang Laut di Kampung Nelayan

Pemkab Parigi Moutong Distribusikan 360 Pipa Air Bersih untuk Pemulihan Pascabanjir di Toboli Barat

Pemerintah Percepat Pembangunan Huntap untuk Pemulihan Pascabencana

Persib Targetkan Kemenangan di Laga Pembuka Super League 2026/2027

Abu Vulkanik Anak Krakatau Bisa Rusak Mobil, Waspadai 7 Komponen Ini

Helikopter Polisi Dikerahkan untuk Padamkan Kebakaran TPA Putri Cempo yang Berlangsung Tiga Hari

MaiA, Asisten Virtual untuk Merencanakan Liburan di Indonesia

Penutupan Lima Bandara Akibat Erupsi Anak Krakatau, OMC Dialihkan ke Lokasi Alternatif

Polres Manggarai Barat Gelar Terapi Trauma untuk Siswa SDK Sta. Yosefa Pascagempa

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.