Headline.co.id, Bengkalis ~
Polres Bengkalis, Riau, memusnahkan barang bukti narkotika senilai sekitar Rp80 miliar pada Kamis (10/9/2026). Barang bukti tersebut terdiri atas 30,6 kilogram sabu, 122.459 butir pil ekstasi, dan 384 potong etomidate. Pemusnahan dilakukan setelah polisi mengungkap peredaran narkotika di dua lokasi pada 12 Agustus 2026. Langkah itu ditempuh untuk memastikan barang bukti hasil penindakan tidak kembali beredar di masyarakat.
Kapolres Bengkalis Ajun Komisaris Besar Polisi Fahrian Saleh Siregar mengatakan pemusnahan tersebut merupakan bentuk transparansi dan pertanggungjawaban kepolisian. Kegiatan itu turut disaksikan berbagai unsur forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) dan instansi terkait di Kabupaten Bengkalis.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
“Langkah ini menjadi bentuk keterbukaan informasi kepada publik sekaligus pertanggungjawaban jajaran kepolisian untuk memastikan seluruh barang bukti hasil penindakan dimusnahkan sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Fahrian dalam keterangan yang diterima di Pekanbaru, Kamis (10/9/2026).
Polres Bengkalis Perkirakan 279.893 Jiwa Terselamatkan
Fahrian mengatakan pengungkapan dan pemusnahan narkotika tersebut diperkirakan mencegah ratusan ribu masyarakat terpapar bahaya penyalahgunaan obat-obatan terlarang. Berdasarkan perkiraan kepolisian, sebanyak 279.893 jiwa terselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
“Penindakan ini menjadi capaian besar mengingat wilayah Bengkalis kerap dijadikan sebagai jalur masuk maupun perlintasan jaringan barang haram tersebut,” ujar Fahrian.
Barang bukti yang dimusnahkan mencakup sabu dengan total berat 30,6 kilogram, 122.459 butir pil ekstasi, serta 384 potong etomidate. Seluruh barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan sejumlah kasus peredaran gelap narkoba yang ditangani Polres Bengkalis.
Pengungkapan Berawal dari Informasi Masyarakat
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis Ajun Komisaris Polisi Tidar Laksono mengatakan pengungkapan kasus dilakukan di dua lokasi berbeda pada Rabu, 12 Agustus 2026. Lokasi pertama berada di Desa Selat Baru, Kecamatan Bantan.
Lokasi kedua berada di area antrean motor Pelabuhan Roro Air Putih Bengkalis, Desa Air Putih, Kecamatan Bengkalis. Penyelidikan dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai sebuah mobil yang dicurigai membawa narkotika di wilayah Desa Selat Baru.
“Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait satu unit mobil yang dicurigai membawa narkotika di wilayah Desa Selat Baru, Kecamatan Bantan. Tim gabungan Polsek Bantan dan Satresnarkoba Polres Bengkalis kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial M dan HI,” kata Tidar.
Setelah pengungkapan, polisi melanjutkan proses penyidikan dan mengamankan barang bukti narkotika. Barang bukti itu kemudian dimusnahkan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Polres Bengkalis Minta Masyarakat Laporkan Aktivitas Mencurigakan
Fahrian menegaskan Polres Bengkalis tidak akan memberikan ruang bagi jaringan narkotika untuk berkembang. Ia juga meminta masyarakat berperan aktif dengan melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan dan berkaitan dengan peredaran narkoba.
“Pemusnahan puluhan kilogram sabu dan ratusan ribu butir ekstasi ini menjadi langkah nyata Polres Bengkalis dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika. Kepolisian memastikan akan terus hadir dan bertindak tegas demi mewujudkan Kabupaten Bengkalis yang aman, sehat, serta bersih dari narkoba,” kata Fahrian.
Pemusnahan barang bukti tersebut menjadi bagian dari upaya Polres Bengkalis memutus peredaran narkotika sekaligus mencegah barang bukti kembali disalahgunakan.

















