Headline.co.id, Depok ~
Polda Metro Jaya memastikan stok masker di pasaran masih tersedia di tengah meningkatnya permintaan masyarakat. Kepastian itu disampaikan setelah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengecek stok dan harga masker di tingkat distributor hingga produsen pada 8–9 September 2026. Pemeriksaan dilakukan di PT AMP Distribusi, Jakarta Barat, dan PT Arista, Kota Depok, untuk mengantisipasi kelangkaan serta kenaikan harga yang tidak wajar. Hasil pemantauan menunjukkan masker masih tersedia, meskipun persediaan di sejumlah tempat relatif terbatas akibat lonjakan permintaan dalam beberapa hari terakhir.
Polda Metro Pantau Stok dan Harga Masker
Kepala Subdirektorat I Industri dan Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Ardila Amry mengatakan pengecekan dilakukan untuk memastikan kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi. Polisi juga memantau kewajaran harga masker dari rantai distribusi hingga produsen.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
“Pengecekan ini kami lakukan untuk memastikan kebutuhan masker masyarakat tetap tersedia dan harga masker tetap wajar. Jika ditemukan dugaan pelanggaran, akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Ardila di Jakarta, Kamis (10/9/2026).
Unit 5 Subdit I Indag Ditreskrimsus melakukan pengecekan di PT AMP Distribusi, Jakarta Barat, pada Selasa (8/9). Pemantauan dilanjutkan ke PT Arista di Kota Depok pada Rabu (9/9/2026).
Di tingkat distributor, masker jenis KN95 tercatat dijual Rp115.000 per boks. Masker Duckbill dijual Rp130.000 per boks, Earloop Rp50.000 per boks, dan Konvek Rp137.000 per boks.
Sementara itu, di tingkat produsen PT Arista, masker KN95 dijual Rp111.000 per boks. Harga Duckbill tercatat Rp130.000 per boks, Earloop 4-ply Rp90.000 per boks, dan Konvek Rp137.000 per boks.
Persediaan Masker Terbatas karena Permintaan Naik
Ardila menyebut hasil pemantauan petugas menunjukkan ketersediaan masker di pasaran masih ada. Namun, persediaan di sejumlah tempat relatif terbatas karena permintaan meningkat dalam beberapa hari terakhir.
“Hasil pemantauan petugas menunjukkan bahwa ketersediaan masker di pasaran masih ada, meskipun persediaan di sejumlah tempat relatif terbatas akibat lonjakan permintaan dalam beberapa hari terakhir,” ujar Ardila.
Polda Metro Jaya memastikan pemantauan akan terus dilakukan. Pengawasan tersebut mencakup ketersediaan masker sekaligus pergerakan harga di tingkat produsen dan distributor.
Penimbunan Masker Bisa Diproses Pidana
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Victor Mackbon mengatakan pengawasan stok dan harga masker berkaitan dengan penegakan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
“Polda Metro Jaya akan terus melakukan pemantauan dari tingkat produsen hingga distributor. Apabila ditemukan pelanggaran yang memenuhi unsur pidana, akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Victor.
Victor menjelaskan, pelaku usaha yang terbukti melakukan praktik penimbunan barang sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat (1) dapat dijerat Pasal 107 UU Perdagangan. Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda maksimal Rp50 miliar.
Selain ketentuan dalam UU Perdagangan, pelaku usaha juga diingatkan memenuhi kewajiban memberikan informasi yang benar serta memperlakukan konsumen secara wajar. Kewajiban itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Pemantauan ketat ini diharapkan dapat menjadi langkah preventif aparat kepolisian untuk mencegah praktik penimbunan, manipulasi kelangkaan, maupun kenaikan harga yang tidak wajar di pasaran,” ucap Victor.
Dengan pemantauan dari produsen hingga distributor, Polda Metro Jaya menargetkan ketersediaan masker tetap terjaga dan masyarakat terlindungi dari potensi permainan harga di tengah tingginya kebutuhan.
















