Headline.co.id, Bogor ~ Penyidik dari Subdit Harta dan Benda (Harda) Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di tiga lokasi di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Rabu, 9 September 2026. Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan terkait dugaan tindak pidana mafia tanah dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019. Lokasi yang digeledah meliputi Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I serta dua lokasi lainnya di wilayah Cibinong dan Bojonggede.
AKBP DK Zendrato, Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa penggeledahan ini bertujuan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang relevan dengan kasus dugaan mafia tanah yang terjadi di Kecamatan Bojonggede. “Penggeledahan ini merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap dugaan tindak pidana dalam pelaksanaan program PTSL 2019,” ujar Zendrato di Jakarta.
Selama penggeledahan, tim penyidik berhasil menemukan dan menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Barang-barang ini kemudian diamankan untuk diperiksa dan dianalisis lebih lanjut oleh penyidik guna mendalami dugaan tindak pidana yang terjadi. “Barang-barang yang ditemukan akan diperiksa lebih lanjut untuk kepentingan penyidikan,” tambah Zendrato.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Meskipun penggeledahan dilakukan di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Zendrato memastikan bahwa pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan normal. Polda Metro Jaya terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini, termasuk memeriksa barang bukti yang telah diamankan dari ketiga lokasi penggeledahan. Penyelidikan ini diharapkan dapat mengungkap praktik mafia tanah yang diduga terjadi dalam program PTSL 2019 di wilayah tersebut.





















