Headline.co.id, Semarang ~ 5 September 2026 – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap tiga kasus penyalahgunaan barang bersubsidi pemerintah yang terjadi di wilayah Jawa Tengah. Kasus-kasus tersebut ditemukan di Kabupaten Sukoharjo, Kebumen, dan Demak, dengan total kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp10,8 miliar. Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Jalan Sukun Raya, Banyumanik, Semarang, pada Jumat, 4 September 2026.
Kombes Pol Djoko Julianto, Dirreskrimsus Polda Jateng, menjelaskan bahwa ketiga kasus ini terungkap berkat laporan dan informasi dari masyarakat. Setelah menerima laporan, petugas melakukan monitoring, penyelidikan, dan pengawasan yang intensif hingga menemukan praktik penyalahgunaan subsidi dengan modus operandi yang berbeda-beda. “Meski motifnya sama, yaitu untuk mendapatkan keuntungan ekonomi dengan menyalahgunakan barang bersubsidi dari pemerintah, ketiga kasus ini memiliki modus operandi yang berbeda,” ujar Djoko.
Kasus pertama diungkap di Kabupaten Sukoharjo, di mana polisi menemukan praktik pengalihan isi LPG subsidi 3 kilogram ke dalam tabung LPG nonsubsidi berukuran 12 kilogram dan 50 kilogram. Penggerebekan dilakukan di sebuah gudang di Kecamatan Mojolaban pada 2 September 2026. Di lokasi tersebut, petugas menemukan aktivitas pemindahan isi LPG menggunakan peralatan yang telah dimodifikasi. Diperkirakan, kapasitas pengalihan mencapai sekitar 29.000 tabung LPG 3 kilogram per bulan, dengan nilai subsidi yang disalahgunakan mencapai Rp6,96 miliar.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Kasus kedua terjadi di Kabupaten Kebumen, di mana polisi mengungkap penyalahgunaan Bio Solar subsidi di sebuah SPBU di Kecamatan Sruweng. Seorang pelaku diamankan bersama barang bukti berupa satu unit Isuzu Panther yang telah dimodifikasi untuk menampung lebih banyak BBM. Kendaraan tersebut dilengkapi dengan 12 jeriken berkapasitas masing-masing 35 liter dan pompa elektrik. Selama sekitar 75 hari, diperkirakan terjadi penyalahgunaan sekitar 27.000 liter Bio Solar, dengan nilai subsidi yang disalahgunakan mencapai Rp390 juta.
Kasus ketiga ditemukan di Kabupaten Demak, di mana dua orang pelaku diduga menyalahgunakan pembelian BBM subsidi. Polisi menyita satu unit truk Toyota Dyna yang telah dimodifikasi dengan tangki besi berkapasitas 6.000 liter. Saat diamankan pada 26 Mei 2026, truk tersebut membawa sekitar 2.000 liter Bio Solar subsidi. Penyidikan lebih lanjut mengarah ke sebuah gudang di Desa Bungo, Kecamatan Wedung, yang diduga digunakan sebagai lokasi penampungan sementara sebelum BBM kembali dipasarkan. Pelaku diduga memperoleh Bio Solar menggunakan surat rekomendasi nelayan.




















