Headline.co.id, Dua Warga Dari Kecamatan Ambalawi ~ Kota Bima, Nusa Tenggara Barat, secara sukarela menyerahkan dua pucuk senjata api rakitan kepada pihak kepolisian. Penyerahan ini dilakukan pada Sabtu, 29 Agustus 2026, sekitar pukul 09.30 WITA di Markas Polsek Ambalawi. Langkah ini merupakan hasil dari sosialisasi yang dilakukan oleh Polres Bima Kota mengenai bahaya dan konsekuensi hukum dari kepemilikan senjata api ilegal.
Kapolsek Ambalawi, IPTU Syamsuddin, menerima langsung penyerahan senjata tersebut. Ia menjelaskan bahwa kedua senjata tersebut diserahkan setelah warga memahami imbauan kepolisian terkait risiko dan dampak hukum dari kepemilikan senjata api ilegal. “Senjata api rakitan yang diserahkan merupakan milik warga Kecamatan Ambalawi. Penyerahan ini dilakukan secara sukarela setelah yang bersangkutan mendengar dan memahami imbauan kepolisian,” ujar Syamsuddin.
Polisi memberikan apresiasi atas kesadaran warga yang memilih untuk menyerahkan senjata tersebut sebelum berpotensi menimbulkan masalah keamanan. “Kami sangat mengapresiasi langkah warga Ambalawi. Ini merupakan bentuk kesadaran hukum sekaligus kepedulian terhadap keamanan lingkungan,” tambahnya. Kapolsek Ambalawi juga mengingatkan masyarakat agar tidak membuat, menyimpan, memiliki, memperjualbelikan, maupun menggunakan senjata api rakitan tanpa izin.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Keberadaan senjata api ilegal di tengah masyarakat dinilai memiliki risiko besar karena dapat disalahgunakan dan berpotensi memicu gangguan keamanan maupun tindak pidana. “Kami berharap langkah ini menjadi contoh bagi warga lainnya. Mari kita bersama-sama menjaga Kecamatan Ambalawi tetap aman dan kondusif. Jika masih ada masyarakat yang menyimpan senjata api rakitan, silakan serahkan secara sukarela kepada kantor polisi terdekat,” tegas Syamsuddin. Senjata yang telah diserahkan kini diamankan di Polsek Ambalawi untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. Polsek Ambalawi memastikan bahwa sosialisasi dan pendekatan humanis kepada masyarakat akan terus dilakukan sebagai langkah pencegahan terhadap kepemilikan serta peredaran senjata ilegal.

















