Headline.co.id, Jakarta ~ (Kemenag) — Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) Kementerian Agama telah membuka kesempatan bagi dosen rumpun ilmu agama untuk mengajukan kenaikan Jabatan Akademik Dosen (JAD) ke jenjang Lektor Kepala dan Guru Besar/Profesor. Pengajuan ini berlangsung dari 10 hingga 30 September 2026, sesuai dengan Keputusan Menteri Agama Nomor 949 Tahun 2026 yang menjadi pedoman pembinaan dan pengembangan karier dosen di lingkungan Kementerian Agama.
Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam, Sahiron, menegaskan bahwa pembukaan pengajuan ini bertujuan untuk memperkuat pembinaan karier dosen dan memastikan pengembangan profesi berjalan sesuai ketentuan. “Pengembangan karier dosen harus tertib, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kualitas akademik,” ujar Sahiron di Jakarta, Sabtu (5/9/2026). Ia menekankan pentingnya memenuhi ketentuan dan persyaratan yang telah ditetapkan dalam pedoman.
Pedoman baru ini menempatkan rumpun ilmu agama sebagai basis penilaian dalam proses kenaikan jabatan akademik. Rumpun ilmu agama mencakup berbagai bidang seperti ilmu ushuluddin, ilmu syariah, ilmu adab, dan lainnya. Sahiron menjelaskan bahwa penilaian akademik akan mempertimbangkan pendidikan terakhir, substansi tesis atau disertasi, serta studi yang bersifat monodisipliner atau multidisipliner dengan basis rumpun ilmu agama.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Proses pengajuan JAD ini melibatkan beberapa tahapan, mulai dari pengajuan usulan hingga penetapan hasil uji kompetensi. Setelah pengajuan usulan pada 10-30 September 2026, proses penilaian oleh asesor akan berlangsung pada 1-15 Oktober 2026. Tahapan berikutnya meliputi perbaikan hasil penilaian, penilaian kembali, hingga uji kompetensi calon Guru Besar yang dijadwalkan pada 1-7 November 2026. Hasil uji kompetensi akan ditetapkan pada 10-16 November 2026.
Sahiron mengimbau perguruan tinggi keagamaan untuk mempersiapkan usulan secara cermat dan memastikan kelengkapan dokumen sebelum pengajuan. Usulan dapat disampaikan melalui aplikasi pakptk.kemenag.go.id. Dengan mekanisme ini, diharapkan dosen rumpun ilmu agama dapat terus meningkatkan kualitas kinerja akademik mereka, baik dalam pendidikan, penelitian, maupun pengabdian kepada masyarakat. Pembinaan ini diharapkan dapat meningkatkan tertib administrasi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengembangan karier dosen.




















