Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Hukum

Perampasan Aset Belum Disahkan: Ini Status RUU, 13 Pidana, dan Isu Judol

wahyu by wahyu
1 hour ago
in Hukum
Reading Time: 5 mins read
410 13
A A
0
Judi Online Masuk Pembahasan RUU Perampasan Aset, DPR Siapkan Kajian dalam DIM

Judi Online Masuk Pembahasan RUU Perampasan Aset, DPR Siapkan Kajian dalam DIM

ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Highlight Berita:

  • Perampasan aset masih berstatus RUU dan belum disahkan menjadi undang-undang per 3 September 2026.
  • Klaim bahwa RUU Perampasan Aset telah disahkan pada 27 Agustus 2026 telah diklarifikasi pemerintah sebagai informasi keliru.
  • Komisi III telah mengumumkan daftar awal 13 jenis tindak pidana yang dapat menjadi cakupan mekanisme perampasan aset.
  • Judi online belum berada dalam daftar awal, tetapi masih terbuka untuk dipertimbangkan dalam pembahasan DIM.
  • Menteri HAM Natalius Pigai meminta perlindungan hak kepemilikan dan batas kewenangan menjadi bagian dari rumusan.
  • DPR menargetkan pembahasan RUU Perampasan Aset selesai pada Desember 2026.

Headline.co.id, Jakarta ~ RUU Perampasan Aset belum disahkan menjadi undang-undang hingga Kamis, 3 September 2026, meski pembahasannya sedang dipercepat oleh Komisi III DPR. Perampasan aset saat ini masih berada pada tahap penyusunan dan pembahasan substansi, termasuk penentuan tindak pidana yang dapat dijangkau serta mekanisme perlindungan hak milik. Daftar awal memuat 13 jenis tindak pidana, sementara judi online belum tercantum dan masih terbuka untuk dibahas dalam Daftar Inventarisasi Masalah. DPR menargetkan proses legislasi dapat diselesaikan pada Desember 2026.

Contents

  • 1. Highlight Berita:
    • 1.1. Perampasan Aset Diperluas, DPR Hadapi Tantangan Lindungi Hak Warga
    • 1.2. RUU Perampasan Aset: Pigai Minta Hak Warga Dilindungi, Judol Dikaji
  • 2. Status RUU Perampasan Aset per 3 September 2026
  • 3. Apa Saja 13 Tindak Pidana dalam Daftar Awal?
  • 4. Apakah Judi Online Sudah Masuk RUU Perampasan Aset?
  • 5. Bagaimana Perlindungan Hak Milik Dibahas?
  • 6. Mengapa Daftar Tindak Pidana Masih Bisa Berubah?
  • 7. Apa Tahapan yang Masih Harus Dilalui?

Status perampasan aset penting dipahami karena beredar klaim bahwa RUU tersebut telah disahkan pada 27 Agustus 2026. Klarifikasi pemerintah menyatakan klaim itu keliru; yang ada adalah target penyelesaian dan pengesahan pada Desember 2026, bukan pengesahan pada Agustus.

You might also like

RUU Perampasan Aset Bisa Sasar Judi Online, Ini Perkembangan Terbarunya

Perampasan Aset Diperluas, DPR Hadapi Tantangan Lindungi Hak Warga

3 September 2026
RUU Perampasan Aset Belum Disahkan, DPR Bahas Judi Online dan Perlindungan Hak Warga

RUU Perampasan Aset: Pigai Minta Hak Warga Dilindungi, Judol Dikaji

3 September 2026

Dalam perdebatan perampasan aset, dua isu menjadi pusat perhatian: seberapa luas tindak pidana yang dapat menjadi dasar perampasan dan bagaimana hak pemilik aset dilindungi. Komisi III menyatakan daftar tindak pidana masih dinamis, sedangkan Menteri HAM Natalius Pigai meminta batas kewenangan dirumuskan secara terukur.

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

Status RUU Perampasan Aset per 3 September 2026

RUU Perampasan Aset masih berada dalam proses legislasi dan belum menjadi hukum yang berlaku. Komisi III menargetkan rangkaian pembahasan dapat tuntas pada Desember 2026 setelah melalui tahapan harmonisasi, pembahasan bersama pemerintah, DIM, persetujuan tingkat pertama, dan pengambilan keputusan di rapat paripurna.

Karena statusnya masih rancangan, ketentuan mengenai objek, prosedur, lembaga pelaksana, dan daftar tindak pidana belum dapat diperlakukan sebagai norma final. Informasi yang paling aman digunakan saat ini adalah rumusan dan posisi resmi yang telah diumumkan selama proses penyusunan.

Apa Saja 13 Tindak Pidana dalam Daftar Awal?

Komisi III telah mengumumkan 13 jenis tindak pidana yang menjadi basis awal penyusunan ruang lingkup RUU. Kriterianya diarahkan pada kejahatan serius, bermotif ekonomi, merugikan negara atau masyarakat luas, atau memiliki dampak ekonomi yang besar bagi publik.

Daftar tersebut masih dapat berubah dalam pembahasan. Jenis tindak pidana yang telah disebutkan adalah:

  • tindak pidana korupsi;
  • tindak pidana narkotika dan psikotropika;
  • tindak pidana terorisme;
  • tindak pidana penyelundupan manusia;
  • tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya;
  • tindak pidana di bidang kehutanan;
  • tindak pidana di bidang lingkungan hidup;
  • tindak pidana di bidang perpajakan;
  • tindak pidana di bidang perbankan;
  • tindak pidana di bidang perasuransian;
  • tindak pidana di bidang pertambangan;
  • tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan;
  • tindak pidana perdagangan orang.

Apakah Judi Online Sudah Masuk RUU Perampasan Aset?

Belum. Judi online tidak tercantum dalam 13 jenis tindak pidana yang diumumkan sebagai daftar awal. Namun, Nasyirul Falah Amru menyatakan persoalan judi online dapat menjadi salah satu materi yang dibahas dalam DIM sehingga ruang untuk memasukkannya belum tertutup.

Anggota Komisi III Abdullah juga menyatakan keputusan akan bergantung pada hasil pendalaman bersama pihak terkait. Ia mengatakan, “Kalau memang ada urgensi untuk dimasukkan, ya tentu akan dimasukkan.” Artinya, status judi online saat ini adalah isu yang sedang dipertimbangkan, bukan ketentuan yang sudah dipastikan masuk ke undang-undang final.

Bagaimana Perlindungan Hak Milik Dibahas?

Menteri HAM Natalius Pigai meminta agar perampasan aset tidak berubah menjadi instrumen yang dapat menjangkau masyarakat yang tidak terkait tindak pidana. Menurutnya, perlindungan hak atas kepemilikan perlu menjadi perhatian utama dan pelaksanaan perampasan harus memiliki dasar hukum serta keputusan pengadilan.

Dalam konteks itu, perdebatan RUU tidak hanya membahas kemampuan negara mengejar aset hasil kejahatan. Pembahasan juga menyentuh kebutuhan akan batas kewenangan, mekanisme perlindungan hukum bagi pemilik aset, dan pengawasan agar kewenangan tidak disalahgunakan.

Mengapa Daftar Tindak Pidana Masih Bisa Berubah?

Komisi III menyebut daftar 13 tindak pidana bukan rumusan yang kaku. Penyusunan masih menerima masukan ahli, organisasi masyarakat, praktisi, dan berbagai kelompok yang mengikuti proses legislasi, sementara pemerintah juga akan terlibat dalam pembahasan DIM.

Fleksibilitas tersebut menjelaskan mengapa isu judi online dapat muncul setelah daftar awal diumumkan. Setiap tambahan atau perubahan tetap harus melalui proses pembahasan, sehingga tidak tepat menyamakan usulan, pendalaman, atau materi DIM dengan ketentuan final.

Apa Tahapan yang Masih Harus Dilalui?

Sebelum RUU dapat disahkan, DPR masih harus menyelesaikan sejumlah tahap legislasi, termasuk harmonisasi, rapat kerja dengan pemerintah, pembahasan DIM, persetujuan pada tingkat pertama, dan keputusan pada tingkat kedua melalui paripurna. Komisi III menempatkan Desember 2026 sebagai target penyelesaian proses tersebut.

Sampai tahapan itu selesai, pembaca perlu membedakan tiga hal: daftar awal tindak pidana yang sudah diumumkan, isu yang masih dipertimbangkan seperti judi online, dan aturan final yang baru akan diketahui setelah pembahasan selesai. Per 3 September 2026, RUU Perampasan Aset tetap berstatus rancangan dan belum dapat diberlakukan sebagai undang-undang.

Tags: 13 Tindak PidanaDesember 2026Hoaksjudi onlineKomisi III DPRPerampasan AsetRUU Perampasan Aset

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
wahyu

wahyu

Related Stories

RUU Perampasan Aset Bisa Sasar Judi Online, Ini Perkembangan Terbarunya

Perampasan Aset Diperluas, DPR Hadapi Tantangan Lindungi Hak Warga

by Wawan
3 September 2026
0

Pembahasan perampasan aset menghadapi dua tuntutan: memulihkan hasil kejahatan dan mencegah penyalahgunaan yang dapat merugikan hak milik warga.

RUU Perampasan Aset Belum Disahkan, DPR Bahas Judi Online dan Perlindungan Hak Warga

RUU Perampasan Aset: Pigai Minta Hak Warga Dilindungi, Judol Dikaji

by Hendrawan
3 September 2026
0

RUU perampasan aset masih dibahas. Pigai meminta hak milik warga dilindungi, sementara DPR membuka peluang judi online masuk pembahasan DIM.

Polda Metro Jaya Berhasil Tangkap Pelaku Perusak CCTV saat Kericuhan Demo DPR

Polda Metro Jaya Tangkap Tiga Pelaku Perusakan CCTV Saat Demo di DPR

by Lia
3 September 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Polda Metro Jaya berhasil menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam perusakan kamera pengawas (CCTV) milik Pemerintah...

Polisi Bongkar Produksi Oli Palsu di Jakarta Barat

Polisi Ungkap Produksi Oli Palsu di Cengkareng, Jakarta Barat

by Lia
3 September 2026
0

Headline.co.id, Polisi Berhasil Membongkar Pabrik Produksi Oli Palsu Di Kawasan Cengkareng ~ Jakarta Barat. Pengungkapan ini dilakukan oleh Polres Metro...

Mobil Polisi Diserang Batu dan Anak Panah, Ratusan Senjata Diamankan di Kwamki Narama

Polres Mimika Tingkatkan Patroli Usai Serangan Terhadap Mobil Polisi di Kwamki Narama

by Lia
2 September 2026
0

Headline.co.id, Timika ~ 2 September 2026 - Polres Mimika mengintensifkan patroli dan razia di Distrik Kwamki Narama setelah insiden penyerangan...

Polisi Ungkap Aksi Satu Keluarga Bobol ATM Minimarket di Jakarta Barat

Polisi Bongkar Upaya Pembobolan ATM oleh Satu Keluarga di Jakarta Barat

by Ari Wibowo muhammad
2 September 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Kepolisian berhasil mengungkap aksi pembobolan mesin ATM yang dilakukan oleh satu keluarga di sebuah minimarket di kawasan...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Peran Wali Asrama SRMA 19 Bantul dalam Pembinaan Anak dari Keluarga Rentan

Peran Wali Asrama SRMA 19 Bantul dalam Pembinaan Anak dari Keluarga Rentan

6 November 2025
Rahasia Kekuatan Republik Ceko di Piala Dunia 2026: Bola Mati Mematikan dan Insting Gol Patrik Schick

Rahasia Kekuatan Republik Ceko di Piala Dunia 2026: Bola Mati Mematikan dan Insting Gol Patrik Schick

12 June 2026
Pemerintah Hulu Sungai Utara Berikan Bantuan untuk Korban Kebakaran

Pemerintah Hulu Sungai Utara Berikan Bantuan untuk Korban Kebakaran

25 March 2026

90% Pasien Positif Corona Sembuh di Tiongkok

21 March 2020
Pemprov DKI Jakarta Gratiskan Transportasi Umum untuk Perayaan Tahun Baru

Pemprov DKI Jakarta Gratiskan Transportasi Umum untuk Perayaan Tahun Baru

1 January 2026
Popsivo Polwan Ungguli Bandung BJB Tandamata di Proliga

Popsivo Polwan Ungguli Bandung BJB Tandamata di Proliga

13 January 2026

Ditreskrimsus Polda DIY Berhasil Ringkus 2 Pelaku Jual Beli Hewan Dilindungi Melalui Media Online

14 April 2021

Artikel Terbaru

:

Pemerintah Kota Padang Targetkan Pembangunan 17,8 Kilometer Jalan Lingkungan pada 2026

3 September 2026
Kapolri: Pramuka PUI Wadah Strategis Cetak Generasi Muda Berkarakter dan Pemimpin Masa Depan

Kapolri Dorong Pramuka PUI Bentuk Generasi Muda Berkarakter dan Pemimpin Masa Depan

3 September 2026
: Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan menggelar sidang sidang praperadilan dugaan kekerasan seksual yang melibatkan pimpinan pondok pesantren di Pekalongan berinisial AH (Foto: Dok KY)

Komisi Yudisial Awasi Sidang Praperadilan Kasus Kekerasan Seksual di Pekalongan

3 September 2026
Cegah Kecelakaan, Polisi Pasang Baliho Imbauan Keselamatan di Jalur Alternatif Tanah Bumbu

Polisi Tanah Bumbu Pasang Baliho Keselamatan di Jalur Alternatif untuk Cegah Kecelakaan

3 September 2026
:

Kecamatan Raas Gelar Pameran UMKM Bahari dan Kucing Busok

3 September 2026
Tantangan Persib Di Mata Klok

Marc Klok Soroti Tantangan dan Peluang PERSIB di Musim 2026/2027

3 September 2026
:

Pemerintah Kota Padang Gratiskan Seragam untuk Siswa Kurang Mampu

3 September 2026

Popular Story

Perwakilan Lady Ojol Jabodetabek Dukung Penyampaian Aspirasi Berlangsung Aman dan Tertib
Nasional

Lady Ojol Jabodetabek Dukung Aksi Damai dan Tertib di Jakarta

by Fajar
28 August 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Saidah Anwar, perwakilan Lady Ojol Jabodetabek sekaligus anggota Asosiasi...

Read moreDetails

KKP Ajak BUMN Bersinergi untuk Capai Swasembada Garam pada 2027

Wakil Bupati Batang Tegaskan Prioritas Kebutuhan Petani

Madura Night Vaganza Dorong UMKM Sumenep ke Panggung Nasional

Penyelesaian RUU Ketenagakerjaan Ditargetkan pada Oktober 2026

Jadwal Tes Pra-Musim MotoGP 2027 Diumumkan

Pemprov Riau Intensifkan Pemetaan Wilayah Rawan Karhutla hingga Tingkat Desa

Mutasi Polri Besar-Besaran: Hengki Haryadi Naik Jadi Kapolda, Tiga Kapolres Metro Berganti

Rehabilitasi Embung Rowoglandang Tingkatkan Produktivitas Pertanian di Bojonegoro

Gempa Magnitudo 4,9 Guncang Timur Laut Ruteng, Manggarai

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.