Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Hukum

Perampasan Aset Belum Disahkan: Ini Status RUU, 13 Pidana, dan Isu Judol

wahyu by wahyu
2 months ago
in Hukum
Reading Time: 5 mins read
411 12
A A
0
Judi Online Masuk Pembahasan RUU Perampasan Aset, DPR Siapkan Kajian dalam DIM

Judi Online Masuk Pembahasan RUU Perampasan Aset, DPR Siapkan Kajian dalam DIM

ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Highlight Berita:

  • Perampasan aset masih berstatus RUU dan belum disahkan menjadi undang-undang per 3 September 2026.
  • Klaim bahwa RUU Perampasan Aset telah disahkan pada 27 Agustus 2026 telah diklarifikasi pemerintah sebagai informasi keliru.
  • Komisi III telah mengumumkan daftar awal 13 jenis tindak pidana yang dapat menjadi cakupan mekanisme perampasan aset.
  • Judi online belum berada dalam daftar awal, tetapi masih terbuka untuk dipertimbangkan dalam pembahasan DIM.
  • Menteri HAM Natalius Pigai meminta perlindungan hak kepemilikan dan batas kewenangan menjadi bagian dari rumusan.
  • DPR menargetkan pembahasan RUU Perampasan Aset selesai pada Desember 2026.

Headline.co.id, Jakarta ~ RUU Perampasan Aset belum disahkan menjadi undang-undang hingga Kamis, 3 September 2026, meski pembahasannya sedang dipercepat oleh Komisi III DPR. Perampasan aset saat ini masih berada pada tahap penyusunan dan pembahasan substansi, termasuk penentuan tindak pidana yang dapat dijangkau serta mekanisme perlindungan hak milik. Daftar awal memuat 13 jenis tindak pidana, sementara judi online belum tercantum dan masih terbuka untuk dibahas dalam Daftar Inventarisasi Masalah. DPR menargetkan proses legislasi dapat diselesaikan pada Desember 2026.

Contents

  • 1. Highlight Berita:
    • 1.1. Satgas Damai Cartenz Tangkap DPO di Puncak Jaya
    • 1.2. Operasi Narkotika Polda Sulteng Amankan 40 Orang
  • 2. Status RUU Perampasan Aset per 3 September 2026
  • 3. Apa Saja 13 Tindak Pidana dalam Daftar Awal?
  • 4. Apakah Judi Online Sudah Masuk RUU Perampasan Aset?
  • 5. Bagaimana Perlindungan Hak Milik Dibahas?
  • 6. Mengapa Daftar Tindak Pidana Masih Bisa Berubah?
  • 7. Apa Tahapan yang Masih Harus Dilalui?

Status perampasan aset penting dipahami karena beredar klaim bahwa RUU tersebut telah disahkan pada 27 Agustus 2026. Klarifikasi pemerintah menyatakan klaim itu keliru; yang ada adalah target penyelesaian dan pengesahan pada Desember 2026, bukan pengesahan pada Agustus.

You might also like

Satgas Damai Cartenz Tangkap DPO Penganiayaan Berat di Puncak jaya, Dugaan Keterkaitan Jaringan Senjata dan Amunisi Didalami

Satgas Damai Cartenz Tangkap DPO di Puncak Jaya

23 October 2026
Polda Sulteng Amankan 40 Orang dalam Operasi Pemberantasan Narkotika

Operasi Narkotika Polda Sulteng Amankan 40 Orang

23 October 2026

Dalam perdebatan perampasan aset, dua isu menjadi pusat perhatian: seberapa luas tindak pidana yang dapat menjadi dasar perampasan dan bagaimana hak pemilik aset dilindungi. Komisi III menyatakan daftar tindak pidana masih dinamis, sedangkan Menteri HAM Natalius Pigai meminta batas kewenangan dirumuskan secara terukur.

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

Status RUU Perampasan Aset per 3 September 2026

RUU Perampasan Aset masih berada dalam proses legislasi dan belum menjadi hukum yang berlaku. Komisi III menargetkan rangkaian pembahasan dapat tuntas pada Desember 2026 setelah melalui tahapan harmonisasi, pembahasan bersama pemerintah, DIM, persetujuan tingkat pertama, dan pengambilan keputusan di rapat paripurna.

Karena statusnya masih rancangan, ketentuan mengenai objek, prosedur, lembaga pelaksana, dan daftar tindak pidana belum dapat diperlakukan sebagai norma final. Informasi yang paling aman digunakan saat ini adalah rumusan dan posisi resmi yang telah diumumkan selama proses penyusunan.

Apa Saja 13 Tindak Pidana dalam Daftar Awal?

Komisi III telah mengumumkan 13 jenis tindak pidana yang menjadi basis awal penyusunan ruang lingkup RUU. Kriterianya diarahkan pada kejahatan serius, bermotif ekonomi, merugikan negara atau masyarakat luas, atau memiliki dampak ekonomi yang besar bagi publik.

Daftar tersebut masih dapat berubah dalam pembahasan. Jenis tindak pidana yang telah disebutkan adalah:

  • tindak pidana korupsi;
  • tindak pidana narkotika dan psikotropika;
  • tindak pidana terorisme;
  • tindak pidana penyelundupan manusia;
  • tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya;
  • tindak pidana di bidang kehutanan;
  • tindak pidana di bidang lingkungan hidup;
  • tindak pidana di bidang perpajakan;
  • tindak pidana di bidang perbankan;
  • tindak pidana di bidang perasuransian;
  • tindak pidana di bidang pertambangan;
  • tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan;
  • tindak pidana perdagangan orang.

Apakah Judi Online Sudah Masuk RUU Perampasan Aset?

Belum. Judi online tidak tercantum dalam 13 jenis tindak pidana yang diumumkan sebagai daftar awal. Namun, Nasyirul Falah Amru menyatakan persoalan judi online dapat menjadi salah satu materi yang dibahas dalam DIM sehingga ruang untuk memasukkannya belum tertutup.

Anggota Komisi III Abdullah juga menyatakan keputusan akan bergantung pada hasil pendalaman bersama pihak terkait. Ia mengatakan, “Kalau memang ada urgensi untuk dimasukkan, ya tentu akan dimasukkan.” Artinya, status judi online saat ini adalah isu yang sedang dipertimbangkan, bukan ketentuan yang sudah dipastikan masuk ke undang-undang final.

Bagaimana Perlindungan Hak Milik Dibahas?

Menteri HAM Natalius Pigai meminta agar perampasan aset tidak berubah menjadi instrumen yang dapat menjangkau masyarakat yang tidak terkait tindak pidana. Menurutnya, perlindungan hak atas kepemilikan perlu menjadi perhatian utama dan pelaksanaan perampasan harus memiliki dasar hukum serta keputusan pengadilan.

Dalam konteks itu, perdebatan RUU tidak hanya membahas kemampuan negara mengejar aset hasil kejahatan. Pembahasan juga menyentuh kebutuhan akan batas kewenangan, mekanisme perlindungan hukum bagi pemilik aset, dan pengawasan agar kewenangan tidak disalahgunakan.

Mengapa Daftar Tindak Pidana Masih Bisa Berubah?

Komisi III menyebut daftar 13 tindak pidana bukan rumusan yang kaku. Penyusunan masih menerima masukan ahli, organisasi masyarakat, praktisi, dan berbagai kelompok yang mengikuti proses legislasi, sementara pemerintah juga akan terlibat dalam pembahasan DIM.

Fleksibilitas tersebut menjelaskan mengapa isu judi online dapat muncul setelah daftar awal diumumkan. Setiap tambahan atau perubahan tetap harus melalui proses pembahasan, sehingga tidak tepat menyamakan usulan, pendalaman, atau materi DIM dengan ketentuan final.

Apa Tahapan yang Masih Harus Dilalui?

Sebelum RUU dapat disahkan, DPR masih harus menyelesaikan sejumlah tahap legislasi, termasuk harmonisasi, rapat kerja dengan pemerintah, pembahasan DIM, persetujuan pada tingkat pertama, dan keputusan pada tingkat kedua melalui paripurna. Komisi III menempatkan Desember 2026 sebagai target penyelesaian proses tersebut.

Sampai tahapan itu selesai, pembaca perlu membedakan tiga hal: daftar awal tindak pidana yang sudah diumumkan, isu yang masih dipertimbangkan seperti judi online, dan aturan final yang baru akan diketahui setelah pembahasan selesai. Per 3 September 2026, RUU Perampasan Aset tetap berstatus rancangan dan belum dapat diberlakukan sebagai undang-undang.

Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media

Add as a preferred source on Google
Gambar dukungan Headline.co.id

Gambar tidak dapat dimuat.

Tags: 13 Tindak PidanaDesember 2026Hoaksjudi onlineKomisi III DPRPerampasan AsetRUU Perampasan Aset

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
wahyu

wahyu

Related Stories

Satgas Damai Cartenz Tangkap DPO Penganiayaan Berat di Puncak jaya, Dugaan Keterkaitan Jaringan Senjata dan Amunisi Didalami

Satgas Damai Cartenz Tangkap DPO di Puncak Jaya

by Saddam
23 October 2026
0

Headline.co.id, Puncak Jaya ~ Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz-2026 bersama Polres Puncak Jaya menangkap pria berinisial KK (33), yang masuk...

Polda Sulteng Amankan 40 Orang dalam Operasi Pemberantasan Narkotika

Operasi Narkotika Polda Sulteng Amankan 40 Orang

by Saddam
23 October 2026
0

Headline.co.id, Palu ~ Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) mengamankan sedikitnya 40 orang dalam rangkaian operasi pemberantasan penyalahgunaan narkotika jenis...

Polres Kudus Ungkap Penipuan Berkedok Petugas Listrik Subsidi, 7 Warga Jadi Korban

Penipuan Listrik Subsidi di Kudus, 7 Warga Rugi Rp8,55 Juta

by Saddam
23 October 2026
0

Headline.co.id, Kudus ~ Polres Kudus mengungkap dugaan penipuan berkedok pemasangan jaringan listrik baru bersubsidi di Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Jawa...

Polda Jatim Amankan 11 Orang Diduga Pemicu Kericuhan di Surabaya

Polda Jatim Amankan 11 Orang Diduga Picu Kericuhan di Surabaya

by Saddam
23 October 2026
0

Headline.co.id ~ Polda Jawa Timur mengamankan 11 orang yang diduga berupaya memicu kericuhan saat aksi penyampaian aspirasi mahasiswa di kawasan...

Bareskrim Polri Ungkap Penyalahgunaan LPG Subsidi di Sidoarjo, Kerugian Negara Capai Rp2,1 Miliar

Penyalahgunaan LPG Subsidi di Sidoarjo, Potensi Rugi Rp2,1 M

by Saddam
23 October 2026
0

Headline.co.id, Sidoarjo ~ Bareskrim Polri mengungkap dugaan penyalahgunaan LPG bersubsidi di Desa Kendal Pecabean, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur....

Kapolda Bali Rangkul Pencari Kerja lewat Program Poliran

Program Poliran Kapolda Bali Dorong Pencari Kerja Tingkatkan Keterampilan

by Saddam
23 October 2026
0

Headline.co.id ~ Kapolda Bali Irjen Pol. Dr. Pasma Royce, S.I.K., M.H., bertatap muka dengan masyarakat pencari kerja melalui program Polisi...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Gempa Magnitudo 3.0 Guncang Wilayah Waropen, Papua

Gempa Magnitudo 3.0 Guncang Wilayah Waropen, Papua

7 February 2026
Bintang/Sofyan Melaju Semifinal Voli Pantai di Asian Games 2026

Bintang/Sofyan ke Semifinal Voli Pantai Asian Games 2026

2 October 2026
Pemkab Raja Ampat Perkuat Persatuan di Hari Lahir Pancasila

Pemkab Raja Ampat Perkuat Persatuan di Hari Lahir Pancasila

1 June 2026
Harga Dollar Hari Ini 10 Juni 2026

Harga Dollar Hari Ini 10 Juni 2026 di Rp17.881, Rupiah Dipengaruhi Sentimen Global dan Kebijakan BI

10 June 2026
Gubernur Kalimantan Barat Dorong Pengelolaan Keuangan Daerah yang Berdampak Positif

Gubernur Kalimantan Barat Dorong Pengelolaan Keuangan Daerah yang Berdampak Positif

20 June 2026
Menciptakan Moment Tak Terlupakan: 10 Ide Kegiatan Seru Bersama Keluarga di Akhir Pekan

Akhir Pekan yang Menyenangkan: 10 Kegiatan Seru Bersama Keluarga

4 September 2024
Gempa Bumi Bermagnitudo 4,5 Kembali Guncang Luwu Timur, Sulawesi Selatan

Gempa Magnitudo 4,5 Guncang Luwu Timur, Sulawesi Selatan

25 August 2026

Artikel Terbaru

KTT One Ocean Week Seattle 2026: Tanah Papua Jadi Simpul Strategis Pasifik

Tanah Papua Dinilai Strategis dalam Konektivitas Maritim Pasifik

24 October 2026
Dua Tahun Kementerian Kebudayaan, Repatriasi Warisan Sejarah dan Dana Rp500 Miliar Perkuat Ekosistem Budaya

Kementerian Kebudayaan Pulangkan Warisan Sejarah dan Siapkan Dana Rp500 Miliar

23 October 2026
Marc Marquez pips Fernandez and home hero Miller to FP1 top spot

Marc Marquez Kuasai FP1 MotoGP Australia di Phillip Island

23 October 2026
Dirbinmas Polda Sulteng Gelar Jumat Keliling di Masjid Jami Darussalam, Pererat Silaturahmi Polri dan Masyarakat

Jumat Keliling Polda Sulteng Digelar di Masjid Jami Darussalam

23 October 2026
Sambut HUT ke-81 Korps Brimob Polri, Satbrimob Gorontalo Salurkan 5.000 Liter Air Bersih untuk 35 KK di Desa Huidu Utara

HUT ke-81 Brimob, Satbrimob Gorontalo Salurkan 5.000 Liter Air

23 October 2026
Operasi Modifikasi Cuaca di Sumsel Diperpanjang hingga 5 November

Operasi Modifikasi Cuaca Sumsel Diperpanjang hingga 5 November

23 October 2026
Satgas Damai Cartenz Tangkap DPO Penganiayaan Berat di Puncak jaya, Dugaan Keterkaitan Jaringan Senjata dan Amunisi Didalami

Satgas Damai Cartenz Tangkap DPO di Puncak Jaya

23 October 2026

Popular Story

Kemkomdigi Ingatkan Publik tak Langsung Percaya Informasi Meta AI soal Demo dan Karhutla
Berita

Meta AI Bukan Juru Bicara Meta, Publik Diminta Verifikasi

by masfajar
23 October 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengingatkan masyarakat agar tidak...

Read moreDetails

Menhan RI Tinjau Yonif TP 804 di Nabire

Gempa M3,5 Guncang 47 Km Timur Laut Labuan Bajo

Polri Siapkan 70.000 Polisi Kehutanan untuk Tangani Karhutla

BPSMB Gorontalo dan SPPG Kerja Sama Uji Mutu Beras

Densus 88 Bahas TCC dan NVE Bersama Pemprov Sulteng

Penyelundupan Baby Lobster Rp5,8 Miliar Digagalkan di Depok

Napak Tilas Atambua Angkat Sejarah Pemindahan Pusat Pemerintahan

Asap Karhutla Menjauh dari Jabodetabek, BMKG Minta Waspada

Papan Interaktif Digital Bantu Siswa SMAN 2 Jayapura Pahami Kimia

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.