Highlight Berita:
Headline.co.id, Jakarta ~ RUU Perampasan Aset belum disahkan menjadi undang-undang hingga Kamis, 3 September 2026, meski pembahasannya sedang dipercepat oleh Komisi III DPR. Perampasan aset saat ini masih berada pada tahap penyusunan dan pembahasan substansi, termasuk penentuan tindak pidana yang dapat dijangkau serta mekanisme perlindungan hak milik. Daftar awal memuat 13 jenis tindak pidana, sementara judi online belum tercantum dan masih terbuka untuk dibahas dalam Daftar Inventarisasi Masalah. DPR menargetkan proses legislasi dapat diselesaikan pada Desember 2026.
Status perampasan aset penting dipahami karena beredar klaim bahwa RUU tersebut telah disahkan pada 27 Agustus 2026. Klarifikasi pemerintah menyatakan klaim itu keliru; yang ada adalah target penyelesaian dan pengesahan pada Desember 2026, bukan pengesahan pada Agustus.
Dalam perdebatan perampasan aset, dua isu menjadi pusat perhatian: seberapa luas tindak pidana yang dapat menjadi dasar perampasan dan bagaimana hak pemilik aset dilindungi. Komisi III menyatakan daftar tindak pidana masih dinamis, sedangkan Menteri HAM Natalius Pigai meminta batas kewenangan dirumuskan secara terukur.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Status RUU Perampasan Aset per 3 September 2026
RUU Perampasan Aset masih berada dalam proses legislasi dan belum menjadi hukum yang berlaku. Komisi III menargetkan rangkaian pembahasan dapat tuntas pada Desember 2026 setelah melalui tahapan harmonisasi, pembahasan bersama pemerintah, DIM, persetujuan tingkat pertama, dan pengambilan keputusan di rapat paripurna.
Karena statusnya masih rancangan, ketentuan mengenai objek, prosedur, lembaga pelaksana, dan daftar tindak pidana belum dapat diperlakukan sebagai norma final. Informasi yang paling aman digunakan saat ini adalah rumusan dan posisi resmi yang telah diumumkan selama proses penyusunan.
Apa Saja 13 Tindak Pidana dalam Daftar Awal?
Komisi III telah mengumumkan 13 jenis tindak pidana yang menjadi basis awal penyusunan ruang lingkup RUU. Kriterianya diarahkan pada kejahatan serius, bermotif ekonomi, merugikan negara atau masyarakat luas, atau memiliki dampak ekonomi yang besar bagi publik.
Daftar tersebut masih dapat berubah dalam pembahasan. Jenis tindak pidana yang telah disebutkan adalah:
- tindak pidana korupsi;
- tindak pidana narkotika dan psikotropika;
- tindak pidana terorisme;
- tindak pidana penyelundupan manusia;
- tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya;
- tindak pidana di bidang kehutanan;
- tindak pidana di bidang lingkungan hidup;
- tindak pidana di bidang perpajakan;
- tindak pidana di bidang perbankan;
- tindak pidana di bidang perasuransian;
- tindak pidana di bidang pertambangan;
- tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan;
- tindak pidana perdagangan orang.
Apakah Judi Online Sudah Masuk RUU Perampasan Aset?
Belum. Judi online tidak tercantum dalam 13 jenis tindak pidana yang diumumkan sebagai daftar awal. Namun, Nasyirul Falah Amru menyatakan persoalan judi online dapat menjadi salah satu materi yang dibahas dalam DIM sehingga ruang untuk memasukkannya belum tertutup.
Anggota Komisi III Abdullah juga menyatakan keputusan akan bergantung pada hasil pendalaman bersama pihak terkait. Ia mengatakan, “Kalau memang ada urgensi untuk dimasukkan, ya tentu akan dimasukkan.” Artinya, status judi online saat ini adalah isu yang sedang dipertimbangkan, bukan ketentuan yang sudah dipastikan masuk ke undang-undang final.
Bagaimana Perlindungan Hak Milik Dibahas?
Menteri HAM Natalius Pigai meminta agar perampasan aset tidak berubah menjadi instrumen yang dapat menjangkau masyarakat yang tidak terkait tindak pidana. Menurutnya, perlindungan hak atas kepemilikan perlu menjadi perhatian utama dan pelaksanaan perampasan harus memiliki dasar hukum serta keputusan pengadilan.
Dalam konteks itu, perdebatan RUU tidak hanya membahas kemampuan negara mengejar aset hasil kejahatan. Pembahasan juga menyentuh kebutuhan akan batas kewenangan, mekanisme perlindungan hukum bagi pemilik aset, dan pengawasan agar kewenangan tidak disalahgunakan.
Mengapa Daftar Tindak Pidana Masih Bisa Berubah?
Komisi III menyebut daftar 13 tindak pidana bukan rumusan yang kaku. Penyusunan masih menerima masukan ahli, organisasi masyarakat, praktisi, dan berbagai kelompok yang mengikuti proses legislasi, sementara pemerintah juga akan terlibat dalam pembahasan DIM.
Fleksibilitas tersebut menjelaskan mengapa isu judi online dapat muncul setelah daftar awal diumumkan. Setiap tambahan atau perubahan tetap harus melalui proses pembahasan, sehingga tidak tepat menyamakan usulan, pendalaman, atau materi DIM dengan ketentuan final.
Apa Tahapan yang Masih Harus Dilalui?
Sebelum RUU dapat disahkan, DPR masih harus menyelesaikan sejumlah tahap legislasi, termasuk harmonisasi, rapat kerja dengan pemerintah, pembahasan DIM, persetujuan pada tingkat pertama, dan keputusan pada tingkat kedua melalui paripurna. Komisi III menempatkan Desember 2026 sebagai target penyelesaian proses tersebut.
Sampai tahapan itu selesai, pembaca perlu membedakan tiga hal: daftar awal tindak pidana yang sudah diumumkan, isu yang masih dipertimbangkan seperti judi online, dan aturan final yang baru akan diketahui setelah pembahasan selesai. Per 3 September 2026, RUU Perampasan Aset tetap berstatus rancangan dan belum dapat diberlakukan sebagai undang-undang.



















