Headline.co.id, Jakarta ~ 3 September 2026 – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang pria berinisial RS (38) yang telah lama masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus peredaran gelap obat keras daftar G. Penangkapan ini dilakukan di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan RS.
Menurut AKBP Ade Candra, Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, penangkapan RS dilakukan pada Selasa, 1 September 2026, sekitar pukul 11.00 WIB. RS ditangkap tanpa perlawanan di area parkir sebuah rumah kos di Tanah Abang. “Polisi kemudian mengamankan RS dan melakukan pemeriksaan awal sebelum membawanya ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Ade.
Penangkapan RS merupakan hasil pengembangan dari kasus peredaran gelap obat keras yang sebelumnya diungkap oleh Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada 25 Juli 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi telah menangkap lima tersangka lainnya, yaitu K (40), AM (43), B (40), GR (25), dan RN (34). Dari kasus ini, petugas menyita 575.200 butir obat keras daftar G dan uang tunai sebesar Rp140.691.000 yang diduga hasil penjualan obat tersebut.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Dengan tertangkapnya RS, pihak kepolisian terus mendalami jaringan dan peran masing-masing tersangka dalam peredaran ilegal obat keras di wilayah Tanah Abang. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika serta obat-obatan terlarang di wilayah hukum mereka. Saat ini, enam tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk proses penyidikan lebih lanjut.



















