Headline.co.id, Jakarta ~ Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus penggelapan saldo akun TikTok milik selebgram MVK alias Vilmei. Kerugian yang dialami korban dalam kasus ini mencapai Rp1,28 miliar. Ketiga tersangka yang ditahan adalah ZK alias Z, ASR alias A, dan L. Penahanan dilakukan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Verdika Bagus Prasetya, menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh hasil penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan penyalahgunaan akses terhadap akun TikTok korban. “Kami telah mengantongi bukti yang cukup untuk menetapkan ketiga orang ini sebagai tersangka,” ujar Verdika di Jakarta, Kamis (03/09/2026).
Kasus ini terungkap setelah pihak korban melaporkan kejadian tersebut pada 25 Agustus 2026. Dalam penyelidikan, ditemukan bahwa tersangka ZK, yang merupakan karyawan korban, memiliki akses langsung ke perangkat yang terhubung dengan akun TikTok milik Vilmei. Akses tersebut diduga digunakan untuk memindahkan saldo dalam mata uang dolar Amerika Serikat yang diperoleh dari berbagai aktivitas di TikTok, termasuk program afiliasi, penjualan produk sponsor, serta hadiah digital dari siaran langsung.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Verdika menjelaskan bahwa hadiah digital yang diterima kemudian dicairkan melalui sejumlah dompet digital dan rekening bank. Berdasarkan audit internal dan penelusuran riwayat transaksi yang dilakukan oleh korban, kerugian sementara diperkirakan mencapai Rp1.282.915.000. “Kami masih mengembangkan penyidikan untuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain,” tambah Verdika.
Penyidik membuka kemungkinan adanya penambahan tersangka jika ditemukan bukti baru yang cukup. Ketiga tersangka saat ini dijerat dengan Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengancam mereka dengan hukuman penjara maksimal lima tahun. Proses hukum terus berlanjut untuk memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.




















