Headline.co.id, Jakarta ~ Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dapat disahkan pada Desember 2026. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya memperkuat kerangka hukum dalam penanganan tindak pidana korupsi dan pencucian uang di Indonesia. RUU ini diharapkan dapat memberikan dasar hukum yang lebih kuat bagi pemerintah untuk menyita aset-aset yang diperoleh dari hasil kejahatan.
Ketua DPR, Puan Maharani, menyatakan bahwa pembahasan RUU ini akan dilakukan secara intensif agar dapat diselesaikan sesuai jadwal. “Kami berkomitmen untuk menyelesaikan RUU Perampasan Aset ini tepat waktu, karena ini merupakan bagian penting dari upaya pemberantasan korupsi,” ujarnya. Puan menambahkan bahwa RUU ini akan memberikan kewenangan lebih kepada aparat penegak hukum untuk menyita aset tanpa harus menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
RUU Perampasan Aset ini juga diharapkan dapat menutup celah hukum yang selama ini dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan untuk menyembunyikan atau mengalihkan aset hasil kejahatan. Dengan adanya RUU ini, diharapkan proses penyitaan aset dapat dilakukan lebih cepat dan efektif. DPR akan bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah dan lembaga penegak hukum, untuk memastikan bahwa RUU ini dapat diimplementasikan dengan baik.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Pemerintah, melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, menyatakan dukungannya terhadap target pengesahan RUU ini. Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, menegaskan pentingnya RUU ini dalam memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. “Kami berharap RUU ini dapat segera disahkan dan diimplementasikan, sehingga dapat memberikan dampak positif dalam penegakan hukum di Indonesia,” kata Yasonna. Dengan target pengesahan pada akhir 2026, diharapkan RUU ini dapat segera memberikan kontribusi nyata dalam upaya pemberantasan korupsi dan pencucian uang di tanah air.
















