Headline.co.id, Jakarta ~ 27 Agustus 2026 – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan sebagai usul inisiatif DPR. Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna Ke-3 DPR Masa Persidangan I Tahun 2026–2027 yang berlangsung di Gedung DPR, Jakarta, pada Kamis, 27 Agustus 2026. Langkah ini menandai tahap penting dalam penyusunan regulasi baru di bidang ketenagakerjaan, yang selanjutnya akan dibahas bersama pemerintah.
Persetujuan ini diberikan setelah perwakilan dari berbagai fraksi partai politik menyampaikan pandangan mereka secara tertulis. Wakil Ketua DPR, Cucun Ahmad Syamsurijal, kemudian mengajukan pertanyaan kepada anggota dewan mengenai persetujuan RUU yang diusulkan oleh Komisi IX DPR tersebut. “Apakah RUU usul inisiatif Komisi IX DPR RI tentang Pelindungan Ketenagakerjaan dapat disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR RI?” tanya Cucun dalam rapat paripurna, yang kemudian disetujui oleh para legislator.
Sebelum mencapai tahap ini, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan telah melalui proses harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR. Dalam rapat bersama Komisi IX DPR pada Rabu, 26 Agustus 2026, Baleg menyetujui hasil pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi RUU untuk diproses ke tahap selanjutnya. Wakil Ketua Komisi IX DPR, Putih Sari, menyatakan harapannya agar proses legislasi ini dapat menghasilkan regulasi yang memberikan kepastian hukum lebih baik bagi dunia ketenagakerjaan.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Penyusunan RUU ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 terkait uji materi Undang-Undang Cipta Kerja. Dalam putusan yang dibacakan pada Oktober 2024, MK memerintahkan pembentuk undang-undang untuk segera membentuk undang-undang ketenagakerjaan baru yang terpisah dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Mahkamah memberikan waktu maksimal dua tahun bagi pembentuk undang-undang untuk melaksanakan perintah tersebut, sehingga DPR dan pemerintah ditargetkan menyelesaikan regulasi ketenagakerjaan baru pada 2026.
















