Headline.co.id, Jambi ~ 23 Agustus 2026 – Wakapolda Jambi, Brigjen Pol. K. Yani Sudarto, S.I.K., M.Si., bersama dengan Satuan Tugas Kebakaran Hutan dan Lahan (Satgas Karhutla) melakukan pengecekan terhadap titik panas (hotspot) kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Jambi. Kegiatan ini dipusatkan di Posko Karhutla Bandara Lama dan bertujuan untuk memastikan penanganan kebakaran berjalan optimal serta mengevaluasi langkah-langkah yang telah dilakukan di lapangan.
Dalam kegiatan tersebut, Brigjen Pol. K. Yani Sudarto didampingi oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Danrem, Karo Ops Polda Jambi Kombes Pol. Vendra Riviyanto, S.I.K., M.H., Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol. Taufik Nurmandia, S.I.K., M.H., Dirsamapta Polda Jambi Kombes Pol. Mulia Prianto, S.Sos., S.I.K., Dansat Brimob Polda Jambi Kombes Pol. Budi Hidayat, S.I.K., serta Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Jambi H. Bachyuni Deliansyah, S.H., M.H. Brigjen Pol. K. Yani Sudarto menegaskan bahwa pengecekan ini juga menjadi momentum untuk mengevaluasi kinerja dan kegiatan penanganan Karhutla yang telah dilaksanakan.
Wakapolda Jambi menjelaskan bahwa berbagai langkah telah dilakukan secara masif, termasuk upaya pencegahan dan penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan. Hingga saat ini, terdapat tujuh kasus yang telah diproses dengan delapan tersangka. Selain itu, Maklumat Kapolda Jambi terkait pencegahan dan penanganan Karhutla juga telah dijalankan dan akan terus dievaluasi bersama Forkopimda untuk memastikan efektivitas langkah yang diambil.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Brigjen Pol. K. Yani Sudarto menambahkan bahwa setiap penanganan perkara dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan proses gelar perkara. Sinergitas antarlembaga akan terus diperkuat untuk menghadapi potensi Karhutla di lapangan. Dukungan terhadap personel di lapangan menjadi bagian penting dalam memastikan upaya pencegahan dan penanganan Karhutla dapat berjalan secara maksimal, cepat, dan terpadu.















