Headline.co.id, Banjarmasin ~ 20 Agustus 2026 – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 64 kilogram sisik trenggiling yang diduga terkait dengan jaringan internasional. Dua orang terduga pelaku berhasil diamankan dalam operasi ini. Sisik trenggiling kering tersebut ditemukan di dalam sebuah mobil di kawasan Banjarmasin dan rencananya akan dikirim ke luar negeri melalui Surabaya.
Dalam konferensi pers yang digelar, Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Nur Khamid bersama Dirreskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol Sigit Haryono memaparkan detail pengungkapan kasus ini. Acara tersebut juga dihadiri oleh perwakilan dari BKSDA Kalsel dan Dinas Kehutanan Provinsi Kalsel. Pengungkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan oleh Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalsel selama satu tahun.
Penyergapan dilakukan pada 31 Juli 2026 di area parkir Hotel TreePark Banjarmasin. Dua orang berinisial HJ dan P ditangkap saat mengendarai Toyota Avanza hitam dengan nomor polisi DA 1276 CP. Dari hasil penggeledahan, ditemukan dua karung putih berisi sisik trenggiling kering, masing-masing seberat 33 kilogram dan 31 kilogram. Kombes Pol Sigit Haryono menyatakan bahwa penyelundupan ini melibatkan jaringan internasional yang terorganisasi.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Kepala BKSDA Kalsel, drh Agus Ngurah Krisna Kepakisan, menegaskan bahwa trenggiling termasuk dalam kategori Critically Endangered atau sangat terancam punah menurut IUCN dan masuk dalam Lampiran I CITES. Satwa ini dilarang diperdagangkan secara internasional karena tingkat perkembangbiakannya yang sangat lambat. Berdasarkan kalkulasi pakar konservasi, satu kilogram sisik trenggiling diperoleh dari empat hingga lima ekor trenggiling dewasa. Dengan demikian, 64 kilogram sisik tersebut mengindikasikan sekitar 250 hingga 320 ekor trenggiling telah diburu secara ilegal.
Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf f juncto Pasal 21 ayat (2) huruf c UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, juncto UU Nomor 1 Tahun 2026. Mereka terancam hukuman penjara paling lama 11 tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.




















