Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Hukum

Polda Kalsel Berhasil Gagalkan Penyelundupan Sisik Trenggiling Seberat 64 Kg

masfajar by masfajar
12 seconds ago
in Hukum
Reading Time: 1 min read
418 4
A A
0
Polda Kalsel Gagalkan Penyelundupan 64 Kg Sisik Trenggiling

Polda Kalsel Gagalkan Penyelundupan 64 Kg Sisik Trenggiling (Dok. Tribratanews)

ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Banjarmasin ~ 20 Agustus 2026 – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 64 kilogram sisik trenggiling yang diduga terkait dengan jaringan internasional. Dua orang terduga pelaku berhasil diamankan dalam operasi ini. Sisik trenggiling kering tersebut ditemukan di dalam sebuah mobil di kawasan Banjarmasin dan rencananya akan dikirim ke luar negeri melalui Surabaya.

Dalam konferensi pers yang digelar, Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Nur Khamid bersama Dirreskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol Sigit Haryono memaparkan detail pengungkapan kasus ini. Acara tersebut juga dihadiri oleh perwakilan dari BKSDA Kalsel dan Dinas Kehutanan Provinsi Kalsel. Pengungkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan oleh Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalsel selama satu tahun.

You might also like

Bareskrim Ungkap Tiga Kasus PPA-PPO, Tangani Kekerasan Seksual hingga TPPO Pengantin Pesanan

Bareskrim Ungkap Kasus Kekerasan Seksual dan TPPO di Indonesia

20 August 2026
Polri Ungkap Kasus Business Email Compromise, Kerugian Korban Capai USD 350 Ribu

Polri Berhasil Bongkar Kasus Penipuan Email Bisnis dengan Kerugian USD 350 Ribu

20 August 2026

Penyergapan dilakukan pada 31 Juli 2026 di area parkir Hotel TreePark Banjarmasin. Dua orang berinisial HJ dan P ditangkap saat mengendarai Toyota Avanza hitam dengan nomor polisi DA 1276 CP. Dari hasil penggeledahan, ditemukan dua karung putih berisi sisik trenggiling kering, masing-masing seberat 33 kilogram dan 31 kilogram. Kombes Pol Sigit Haryono menyatakan bahwa penyelundupan ini melibatkan jaringan internasional yang terorganisasi.

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

Kepala BKSDA Kalsel, drh Agus Ngurah Krisna Kepakisan, menegaskan bahwa trenggiling termasuk dalam kategori Critically Endangered atau sangat terancam punah menurut IUCN dan masuk dalam Lampiran I CITES. Satwa ini dilarang diperdagangkan secara internasional karena tingkat perkembangbiakannya yang sangat lambat. Berdasarkan kalkulasi pakar konservasi, satu kilogram sisik trenggiling diperoleh dari empat hingga lima ekor trenggiling dewasa. Dengan demikian, 64 kilogram sisik tersebut mengindikasikan sekitar 250 hingga 320 ekor trenggiling telah diburu secara ilegal.

Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf f juncto Pasal 21 ayat (2) huruf c UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, juncto UU Nomor 1 Tahun 2026. Mereka terancam hukuman penjara paling lama 11 tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.

Tags: AgustusBanjarmasinBerita BanjarmasinDirektoratHeadline

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
masfajar

masfajar

Related Stories

Bareskrim Ungkap Tiga Kasus PPA-PPO, Tangani Kekerasan Seksual hingga TPPO Pengantin Pesanan

Bareskrim Ungkap Kasus Kekerasan Seksual dan TPPO di Indonesia

by Ari Wibowo muhammad
20 August 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Bareskrim Polri berhasil mengungkap tiga kasus besar yang melibatkan kekerasan seksual dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)...

Polri Ungkap Kasus Business Email Compromise, Kerugian Korban Capai USD 350 Ribu

Polri Berhasil Bongkar Kasus Penipuan Email Bisnis dengan Kerugian USD 350 Ribu

by Dani
20 August 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ 19 Agustus 2026 - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berhasil mengungkap kasus penipuan yang dikenal dengan istilah Business...

Polres Pagar Alam Bongkar 6 Kasus Narkotika dengan 27,14 Gram Sabu dan 2,3 Kg Ganja Disita, 7.500 Jiwa Berhasil Diselamatkan

Polres Pagar Alam Ungkap 6 Kasus Narkotika, Sita 27,14 Gram Sabu dan 2,3 Kg Ganja

by masfajar
18 August 2026
0

Headline.co.id, Pagar Alam ~ Polres Pagar Alam berhasil mengungkap enam kasus narkotika dengan menyita barang bukti berupa 27,14 gram sabu...

Polda Metro Jaya Tangkap 21 Orang Diduga Perusuh Demo Jakarta, Sita Bom Molotov hingga Flare

Polda Metro Jaya Amankan 21 Tersangka Kerusuhan Demo Jakarta, Temukan Bom Molotov

by Wawan
18 August 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Polda Metro Jaya berhasil menangkap 21 orang yang diduga terlibat dalam kerusuhan saat aksi demonstrasi di Jakarta....

Polri Ungkap Dugaan Penyelundupan Emas Hasil Tambang Ilegal ke Luar Negeri, Amankan 2 WNA

Polri Tangkap Dua WNA Terkait Dugaan Penyelundupan Emas Ilegal ke Luar Negeri

by Wawan
16 August 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ 16 Agustus 2026 - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berhasil mengungkap dugaan kasus penyelundupan emas hasil tambang ilegal...

Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Judi Online Internasional, Transaksi Capai Rp890 Miliar

Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Judi Online Internasional dengan Transaksi Rp890 Miliar

by Dani
15 August 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan judi online berskala internasional dengan nilai transaksi mencapai Rp890 miliar. Pengungkapan ini...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Intensitas Hujan Meningkat di 81 Persen Zona Musim Indonesia Awal Januari 2026

Intensitas Hujan Meningkat di 81 Persen Zona Musim Indonesia Awal Januari 2026

8 January 2026
Kapolres Bantul AKBP Bayu Puji Hariyanto, S.H., S.I.K., M.H

Polres Bantul Kerahkan 839 Personel Patroli Skala Besar Selama Ramadhan, Fokus Cegah Kejahatan Jalanan

16 February 2026
Pemprov Gorontalo Tingkatkan Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor

Pemprov Gorontalo Tingkatkan Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor

18 May 2026
Presiden Joko Widodo menyambangi warung nasi legendaris Bu Eha di Pasar Cihapit, Kota Bandung

Sambangi Pasar Cihapit Bandung, Jokowi Tanya Resep Warung Nasi Legendaris Bu Eha

12 July 2023
BMKG Rilis Cuaca Besok 3 Juli 2026, Cek Daftar Provinsi yang Berpotensi Hujan dan Angin Kencang

Cuaca Besok 3 Juli 2026 Hujan atau Panas? BMKG Peringatkan Maluku Siaga Hujan Lebat, Ini Daftar Wilayah yang Perlu Waspada

2 July 2026
Polda Riau Ungkap Pembalakan Liar di Kawasan Konservasi

Polda Riau Ungkap Pembalakan Liar di Kawasan Konservasi

11 May 2026
Polda Metro Jaya Ungkap Peredaran Vape Mengandung Narkotika di Jakarta Barat

Polda Metro Jaya Ungkap Peredaran Vape Mengandung Narkotika di Jakarta Barat

5 February 2026

Artikel Terbaru

Polda Kalsel Gagalkan Penyelundupan 64 Kg Sisik Trenggiling

Polda Kalsel Berhasil Gagalkan Penyelundupan Sisik Trenggiling Seberat 64 Kg

20 August 2026
: Bank Indonesia (BI) memutuskan mempertahankan suku bunga acuan atau BI-Rate sebesar 5,75 persen dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) yang berlangsung pada 18-19 Agustus 2026. (Dok. BI)

BI Pertahankan Suku Bunga Acuan di 5,75 Persen, Fokus pada Stabilitas Ekonomi

20 August 2026
: Lomba yang menjadi momentum untuk mempererat kebersamaan dan membangun sinergi di lingkungan keluarga besar Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Kumperindag) Provinsi Goorntalo. (foto Yuyun)

Diskumperindag Gorontalo Tingkatkan Solidaritas Pegawai di HUT ke-81 RI

20 August 2026
Gempa Bumi Bermagnitudo 3,1 Guncang Pacitan, Jawa Timur

Gempa Magnitudo 3,1 Guncang Pacitan, Jawa Timur, Tanpa Potensi Tsunami

20 August 2026
Barcelona Menutup Pramusim dengan Kemenangan lawan Al Ahly 2-1

Barcelona Raih Kemenangan di Joan Gamper Trophy 2026 Melawan Al Ahly

20 August 2026
:

TP PKK Pontianak Distribusikan Masker untuk Cegah Dampak Asap

20 August 2026
Who is Daniel Holgado? Meet Gresini’s 2027 rookie

Daniel Holgado Siap Bergabung dengan BK8 Gresini Racing MotoGP pada 2027

20 August 2026

Popular Story

: Istimewa
Pemerintah

Rizqi dan Arifa Akan Disambut Meriah oleh Pemprov Riau Usai Bertugas di Istana

by Dwina
18 August 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Dua anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) asal Riau,...

Read moreDetails

Lomba Gerak Jalan di Raja Ampat Tingkatkan Kekompakan Pelajar

Bupati Batang Raih Penghargaan IDSD Jateng Berkat Pemanfaatan Data

Kemdiktisaintek dan Kampus Bergerak Tingkatkan Respons Terhadap Gempa di NTT

Fathimah Azzahra Viral Usai Debat Kapolres Jakpus, Ini Rekam Jejak Wakil Ketua BEM UI

Bupati Merauke Serukan Pentingnya Persatuan di HUT ke-81 RI

Polda Sumut Lakukan Pembangunan dan Revitalisasi 75 Jembatan untuk Tingkatkan Aksesibilitas

BNPB Ambil Delapan Langkah Strategis untuk Tangani Gempa Flores

Gempa Magnitudo 4,0 Mengguncang Mbay, Nagekeo, NTT

Polri Berikan Bantuan Cepat untuk Korban Gempa di Flores, NTT

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.