Headline.co.id, Pekanbaru ~ Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau berhasil mengungkap dugaan praktik pembalakan liar di kawasan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis. Dalam operasi tersebut, seorang sopir truk berinisial AS ditangkap saat mengangkut kayu olahan tanpa dokumen resmi. Kayu tersebut diduga berasal dari kawasan hutan konservasi yang dilindungi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, menegaskan bahwa perusakan hutan, terutama di kawasan konservasi, menjadi perhatian serius pihak kepolisian. Ia menekankan bahwa pelaku perusakan hutan akan ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Langkah ini merupakan bagian dari program Green Policing yang digagas oleh Kapolda Riau Herry Heryawan untuk mendukung pelestarian alam dan lingkungan.
Selain berpartisipasi dalam kegiatan penghijauan seperti penanaman pohon, Polda Riau juga aktif dalam penegakan hukum terhadap pelaku perusakan lingkungan. “Setiap orang yang dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu tanpa dilengkapi dokumen sah merupakan tindak pidana. Apalagi jika kayu tersebut diduga berasal dari kawasan konservasi seperti Cagar Biosfer Giam Siak Kecil,” ujar Ade pada Senin (11/5/2026).
Ade menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan pada Rabu, 29 April 2026, sekitar pukul 09.45 WIB di Jalan Pramuka, Kelurahan Lembah Sari, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru. Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat mengenai aktivitas pengangkutan hasil hutan kayu ilegal. Polisi masih mendalami kasus ini untuk menelusuri jaringan yang diduga terlibat dalam aktivitas pembalakan liar. “Ini tidak berhenti pada sopir. Kami akan kembangkan untuk mengungkap aktor utama di balik perusakan hutan ini,” tegas Ade.
Kepala Subdirektorat IV Tipidter Polda Riau, AKBP Teddy Ardian, menambahkan bahwa petugas mengamankan satu unit mobil Colt Diesel merek Isuzu dengan nomor polisi BM 9300 FU. Kendaraan tersebut mengangkut sekitar 10 meter kubik kayu olahan tanpa surat keterangan sah hasil hutan. “Berdasarkan keterangan tersangka AS, kayu tersebut diangkut dari kawasan Sungai Mandau, yang diduga masih berada dalam bentang alam Cagar Biosfer Giam Siak Kecil,” ujar Teddy.
Teddy menjelaskan bahwa AS mengaku hanya bertugas mengangkut kayu dan menerima upah Rp300 ribu untuk setiap perjalanan. AS juga menyebut dirinya diperintahkan oleh seorang pria berinisial B yang merupakan sopir utama kendaraan tersebut. Dalam praktiknya, AS hanya mengantarkan kayu hingga wilayah Kubang, Kabupaten Kampar. Setelah itu, kendaraan diambil alih oleh B untuk dibawa ke lokasi tujuan yang tidak diketahui AS. Berdasarkan pemeriksaan sementara, AS mengaku telah melakukan pengangkutan serupa sebanyak empat kali.
Tersangka dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b juncto Pasal 88 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. “Ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal lima tahun serta denda paling banyak Rp2,5 miliar. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Markas Polda Riau untuk proses pengusutan lebih lanjut,” kata Teddy.





















