Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Bagaimana Cara Cek Denda dan Bayar Tilang Elektronik di Jogja

Saddam by Saddam
5 years ago
in Hukum, Peristiwa
414 8
0
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id (Yogyakarta) ~ Sejak Selasa, 23 Maret sebanyak 12 wilayah kepolisian daerah telah menerapkan Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tahap I. Totalnya, ada 244 kamera tilang elektronik yang terpasang mulai dari Polda Metro Jaya, Riau, Jawa Timur, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, Jawa Barat, Jambi, Sumatera Barat, DIY, Lampung, Sulawesi Utara, hingga Banten.

baca juga: Parangtritis, Pesona Wisata Pantai di Jogja

You might also like

Kecelakaan Maut di Jalan Daendels, Panjatan, Kulon Progo

Kecelakaan di Jalur Daendels Panjatan, Satu Tewas dan Satu Luka Usai Pick Up Tabrak Dump Truk

24 November 2025
Polisi Melakukan efakusi kendaraan yang terlibat kecelakaan di Panggungharjo Sewon Bantul

Dua Pengendara Luka Ringan dalam Kecelakaan di Depan SD Jarakan Sewon Bantul

24 November 2025

Bagi para pengendara yang melanggar aturan berlalu lintas akan diberatahukan pelanggarannya melalui pesan elektronik atau diantar kerumah.

Dikutip dari laman resmi Divisi Humas Polri, nantinya penerapan Elte nasional bisa dilakukan di 34 Polda se-Indonesia.

Alur tilang ETLE

Melansir laman ETLE DIY,  berikut ini adalah 5 tahap tilang menggunakan ETLE, yakni:

  1. Mendeteksi

Perangkat secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke Back Office ETLE di Polda setempat.

  1. Mengidentifikasi

Petugas mengidentifikasi data kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan.

  1. Mengirim surat

Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi.

  1. Konfirmasi

Pemilik Kendaraan melakukan konfirmasi via website atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.

  1. Menerbitkan surat tilang

Petugas menerbitkan Tilang dengan metode pembayaran via BRIVA untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi untuk penegakan hukum.

baca juga: Menikmati Sajian Sate Klathak Pak Pong di Jogja

Kegagalan pemilik kendaraan untuk konfirmasi akan mengakibatkan blokir STNK sementara baik itu ketika telah pindah alamat, telah dijual, maupun kegagalan membayar denda.

Bagaimana Cara Cek Kendaraan pernah terkenala ELTE

Berikut cara mengetahui apakah kendaraan kita terkena ETLE atau tidak:

  1. Klik laman https://www.etle-diy.info/id/check-data
  2. Kemudian masukan nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka. Itu bisa dilihat di STNK.
  3. Setelah data dimasukan, kemudian klik ‘cek data’.
  4. Jika ada pelanggaran maka data akan keluar. Nantinya akan tercatat waktu, lokasi, status pelanggaran serta terlihat tipe kendaraan.
  5. Apabila tidak ada pelanggaran maka akan keluar kalimat ‘No data available atau data tidak ditemukan’.

Cara cek denda tilang elektronik di Jogja

Bagi kamu yang telah mendapatkan surat cinta berupa tilang elektronik bergini cara mengetahui denda tilang elektronik di Jogjakarta:

  • Buka laman resmi https://cektilang.com/daerah-istimewa-yogyakarta/yogyakarta/
  • Masukkan No E-Tilang / No Blanko / No BRIVA – Nomor Tilang Elektronik Kendaraan yang ingin Anda cek informasi dan datanya.
  • Kemudian klik tombol “Cek” untuk mulai melakukan pengecekan data E-Tilang Anda.
  • Tunggu beberapa saat hingga hasil pencarian keluar.
  • Setelah itu akan keluar nama pelanggar pada e-tilang dan silahkan lakukan pembayaran denda sesuai dengan jenis pelanggaran.
  • Jika pada saat pengecekan Data E-Tilang – Tilang Elektronik tidak keluar, bukan berarti Nomor E-Tilang Kendaraan Anda tidak terdaftar, tapi Nomor E-Tilang / Nomor Briva anda sudah berubah karena pada hari H-4 dari tanggal sidang belum dibayarkan atau bisa jadi server sedang bermasalah.

Baca juga: Sate Ratu Jogja ? Rekomendasi Sate Ayam Enak yang Mendunia

Bagaimana Cara bayar denda tilang elektronik 

Ada dua cara bayar denda tilang elektronik yakni melalui BRI (Teller, ATM, Mobile Banking, Internet Banking, dan EDC) dan bank lainnya.

  1. Cara bayar denda tilang elektronik melalui bank selain BRI

Berikut cara bayar denda tilang elektronik atau e-tilang di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta jika menggunakan bank lain selain BRI:

  • Masukkan kartu ATM Debit dan PIN Anda.
  • Pilih atau klik menu Transaksi Lainnya -> Transfer -> Ke Rek Bank Lain
  • Pilih terlebih dahulu kode bank yang ingin di transfer, untuk hal ini E-Tilang menggunakan Bank BRI maka Masukkan kode bank BRI yaitu nomor 002 kemudian diikuti dengan 15 digit angka Nomor Pembayaran E-Tilang. contoh : 002123456789012345
  • Lihat tanda terima yang anda dapat dari e-tilang lalu Masukkan angka nominal jumlah pembayaran sesuai dengan denda yang harus dibayarkan.
  • Transaksi E-Tilang akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda E-Tilang titipan.
  • Kemudian ikuti instruksi selanjutnya yang ada di menu ATM untuk menyelesaikan transaksi.
  • Simpan struk transaksi E-Tilang sebagai bukti pembayaran.
  1. Cara bayar denda tilang elektronik melalui ATM BRI:
  • Masukkan Kartu Debit BRI dan PIN Anda.
  • Pilih menu Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVA
  • Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.
  • Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran.
  • Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi.
  • Copy struk ATM sebagai bukti pembayaran yang sah dan disimpan.
  • Struk ATM asli diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.
  1. Cara bayar denda tilang elektronik melalui Mobile Banking BRI:
  • Login aplikasi BRI Mobile.
  • Pilih Menu Mobile Banking BRI > Pembayaran > BRIVA.
  • Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.
  • Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan. Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan.
  • Masukkan PIN.
  • Simpan notifikasi SMS sebagai bukti pembayaran.
  • Tunjukkan notifikasi SMS ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.
Tags: Cara bayar Tilang OnlineTilang Elektronik
Saddam

Saddam

Related Stories

Kecelakaan Maut di Jalan Daendels, Panjatan, Kulon Progo

Kecelakaan di Jalur Daendels Panjatan, Satu Tewas dan Satu Luka Usai Pick Up Tabrak Dump Truk

by Hendrawan
24 November 2025
0

Headline.co.id, Kulon Progo ~ Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Daendels, Panjatan, Kulon Progo, pada Senin (24/11/2025) sekitar pukul 13.30...

Polisi Melakukan efakusi kendaraan yang terlibat kecelakaan di Panggungharjo Sewon Bantul

Dua Pengendara Luka Ringan dalam Kecelakaan di Depan SD Jarakan Sewon Bantul

by Hendrawan
24 November 2025
0

Headline.co.id, Bantul ~ Dua pengendara motor mengalami luka ringan setelah terlibat kecelakaan lalu lintas di Jalan Bantul, Dusun Kweni, Panggungharjo,...

Kecelakaan Tunggal di Bantul: Truk Mitsubhisi Terbalik, Satu Korban Meninggal

Truk Terguling di Jalan Brawijaya Bantul, Satu Tewas dan Dua Luka-Luka

by Hendrawan
24 November 2025
0

Headline.co.id, Bantul ~ Sebuah truk Mitsubhisi Light Truck dengan nomor polisi AB-8725-I mengalami kecelakaan tunggal di Jalan Brawijaya, Dusun Gonjen,...

Polisi melakukan pemeriksaan di lokasi kecelakaan di Donotirto, Kretek, Bantul

Pengendara Motor dan Pesepeda Terlibat Kecelakaan di Tegalsari Kretek, Dua Orang Alami Luka Ringan

by Hendrawan
23 November 2025
0

Headline.co.id, Bantul ~ Kecelakaan lalu lintas melibatkan sepeda motor Suzuki Spin dengan sepeda terjadi di Jalan Ngangkrulsari–Lap Mojo, tepatnya di...

Tiga remaja diamankan setelah panik saat dihampiri patroli di Piyungan

Tiga remaja diamankan Polda DIY usai terjatuh saat melarikan diri dari patroli di Piyungan

by Hendrawan
23 November 2025
0

Headline.co.id, Bantul ~ Tiga remaja diamankan oleh regu Patroli Direktorat Samapta Polda DIY pada Sabtu (22/11/2025) sekitar pukul 01.30 WIB...

polisi melakukan olah TKP kebakaran di Bantul

Kebakaran Rumah di Perumahan Green Kuantan Sedayu, Diduga Berawal dari Ledakan di Ruang Tengah

by Hendrawan
23 November 2025
0

Headline.co.id, Bantul ~ Sebuah rumah di Perumahan Green Kuantan, Plawonan RT 3, Argomulyo, Sedayu, Bantul, terbakar pada Minggu (23/11/2025) sekitar...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Pemerintah memaparkan delapan agenda prioritas nasional dalam RAPBN 2026, termasuk penguatan pendidikan dan SDM

RAPBN 2026: Anggaran Pendidikan Tembus Rp757,8 Triliun, Fokus Cetak SDM Unggul

16 August 2025
SMP N 1 Kasihan Diserang: Satpam Terluka Akibat Penyerangan oleh Siswa Sekolah Lain

SMP N 1 Kasihan Diserang: Satpam Terluka Akibat Penyerangan oleh Siswa Sekolah Lain

30 May 2024
AI xAI: Inovasi Terobosan dalam Gambar Generatif

Inovasi Terobosan: AI xAI Luncurkan Perangkat Gambar Revolusioner

18 August 2024
Menag Nasaruddin Umar Klarifikasi Ucapan Soal Guru, Tegaskan Komitmen Pemerintah Tingkatkan Kesejahteraan

Menag Nasaruddin Umar Klarifikasi Ucapan Soal Guru, Tegaskan Komitmen Pemerintah Tingkatkan Kesejahteraan

4 September 2025

Lebaran 2021 Tak Ada Larangan Mudik dari Kemenhub

16 March 2021
Teknologi OPPO Reno12 Series Hadir di Indonesia, Tersedia Mulai Rp6,9 Juta

OPPO Reno12 Series Meluncur di Indonesia, Harga Mulai Rp6,9 Juta

7 August 2024
Kepemimpinan Berlanjut: Dewi Lanjut Kemudikan Dunia Usaha Jakarta

Kepemimpinan Berlanjut: Diana Dewi Kembali Nakhodai Kadin DKI Jakarta

14 August 2024

Artikel Terbaru

Mukhtarudin Soroti Peran Guru dalam Pembentukan Karakter Pekerja Migran

Mukhtarudin Soroti Peran Guru dalam Pembentukan Karakter Pekerja Migran

26 November 2025
BNPB Perketat Mitigasi Erupsi Gunung Semeru, Fokus pada Zona Merah dan Evakuasi

BNPB Perketat Mitigasi Erupsi Gunung Semeru, Fokus pada Zona Merah dan Evakuasi

26 November 2025
Rekomendasi Peneliti untuk Atasi Masalah Sampah di TPA Talumelito

Rekomendasi Peneliti untuk Atasi Masalah Sampah di TPA Talumelito

26 November 2025
Gubernur Kalbar Tinjau Program Makan Bergizi di SMA Negeri 1 Sungai Kakap

Gubernur Kalbar Tinjau Program Makan Bergizi di SMA Negeri 1 Sungai Kakap

26 November 2025
Aktivitas Gunung Semeru Masih Berfluktuasi, Status Awas Tetap Berlaku

Aktivitas Gunung Semeru Masih Berfluktuasi, Status Awas Tetap Berlaku

26 November 2025
Komisi Informasi Pusat Tinjau Keterbukaan Informasi di Jawa Timur

Komisi Informasi Pusat Tinjau Keterbukaan Informasi di Jawa Timur

26 November 2025
Wamenkes Tegaskan Pasien BPJS Kesehatan Darurat Tidak Butuh Rujukan

Wamenkes Tegaskan Pasien BPJS Kesehatan Darurat Tidak Butuh Rujukan

26 November 2025

Popular Story

  • Pemkab Nagan Raya Tanggapi Keluhan Petani Terkait Irigasi Jeuram

    Pemkab Nagan Raya Tanggapi Keluhan Petani Terkait Irigasi Jeuram

    611 shares
    Share 244 Tweet 153
  • Lirik Sholawat Ya Robbi Sholli Ala Muhammad Lengkap Arab dan Artinya

    620 shares
    Share 248 Tweet 155
  • Lirik Teks Bacaan Nadhom Alfiyah Ibnu Malik Lengkap Arab Latin dan Artinya 

    607 shares
    Share 243 Tweet 152
  • Kecelakaan di Jalur Daendels Panjatan, Satu Tewas dan Satu Luka Usai Pick Up Tabrak Dump Truk

    597 shares
    Share 239 Tweet 149
  • Lirik Sholawat Natawassal Bil Hubabah Arab Latin Terjemahan Serta Maknanya

    597 shares
    Share 239 Tweet 149
  • Viral! Video Guru dan Siswa SMK di Maluku Utara yang Sebrangi Sungai

    597 shares
    Share 239 Tweet 149
  • Lirik Sholawat Ya Sayyidi Ya Rasulullah Arab, Latin dan Terjemahan

    595 shares
    Share 238 Tweet 149
  • Pemerintah Ajak Mahasiswa Perkuat Dialog di Istana Negara

    593 shares
    Share 237 Tweet 148
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.