Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Hukum

Bagaimana Cara Cek Denda dan Bayar Tilang Elektronik di Jogja

Saddam by Saddam
5 years ago
in Hukum, Peristiwa
Reading Time: 4 mins read
415 8
A A
0
ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id (Yogyakarta) ~ Sejak Selasa, 23 Maret sebanyak 12 wilayah kepolisian daerah telah menerapkan Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tahap I. Totalnya, ada 244 kamera tilang elektronik yang terpasang mulai dari Polda Metro Jaya, Riau, Jawa Timur, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, Jawa Barat, Jambi, Sumatera Barat, DIY, Lampung, Sulawesi Utara, hingga Banten.

baca juga: Parangtritis, Pesona Wisata Pantai di Jogja

You might also like

Polda Sumsel Tangani 16 Kasus Karhutla, 20 Tersangka Ditahan

Contents

    • 0.1. Polda Sumsel Tahan 20 Tersangka dalam 16 Kasus Karhutla
    • 0.2. Korlantas Polri Tingkatkan Pengamanan Lalu Lintas Jelang Muktamar NU di Jombang
  • 1. Alur tilang ETLE
  • 2. Bagaimana Cara Cek Kendaraan pernah terkenala ELTE
    • 2.1. Cara cek denda tilang elektronik di Jogja
  • 3. Bagaimana Cara bayar denda tilang elektronik 

Polda Sumsel Tahan 20 Tersangka dalam 16 Kasus Karhutla

25 August 2026
Jelang Muktamar NU di Jombang, Korlantas Polri Perkuat Pengamanan Lalu Lintas

Korlantas Polri Tingkatkan Pengamanan Lalu Lintas Jelang Muktamar NU di Jombang

25 August 2026

Bagi para pengendara yang melanggar aturan berlalu lintas akan diberatahukan pelanggarannya melalui pesan elektronik atau diantar kerumah.

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

Dikutip dari laman resmi Divisi Humas Polri, nantinya penerapan Elte nasional bisa dilakukan di 34 Polda se-Indonesia.

Alur tilang ETLE

Melansir laman ETLE DIY,  berikut ini adalah 5 tahap tilang menggunakan ETLE, yakni:

  1. Mendeteksi

Perangkat secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke Back Office ETLE di Polda setempat.

  1. Mengidentifikasi

Petugas mengidentifikasi data kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan.

  1. Mengirim surat

Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi.

  1. Konfirmasi

Pemilik Kendaraan melakukan konfirmasi via website atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.

  1. Menerbitkan surat tilang

Petugas menerbitkan Tilang dengan metode pembayaran via BRIVA untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi untuk penegakan hukum.

baca juga: Menikmati Sajian Sate Klathak Pak Pong di Jogja

Kegagalan pemilik kendaraan untuk konfirmasi akan mengakibatkan blokir STNK sementara baik itu ketika telah pindah alamat, telah dijual, maupun kegagalan membayar denda.

Bagaimana Cara Cek Kendaraan pernah terkenala ELTE

Berikut cara mengetahui apakah kendaraan kita terkena ETLE atau tidak:

  1. Klik laman https://www.etle-diy.info/id/check-data
  2. Kemudian masukan nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka. Itu bisa dilihat di STNK.
  3. Setelah data dimasukan, kemudian klik ‘cek data’.
  4. Jika ada pelanggaran maka data akan keluar. Nantinya akan tercatat waktu, lokasi, status pelanggaran serta terlihat tipe kendaraan.
  5. Apabila tidak ada pelanggaran maka akan keluar kalimat ‘No data available atau data tidak ditemukan’.

Cara cek denda tilang elektronik di Jogja

Bagi kamu yang telah mendapatkan surat cinta berupa tilang elektronik bergini cara mengetahui denda tilang elektronik di Jogjakarta:

  • Buka laman resmi https://cektilang.com/daerah-istimewa-yogyakarta/yogyakarta/
  • Masukkan No E-Tilang / No Blanko / No BRIVA – Nomor Tilang Elektronik Kendaraan yang ingin Anda cek informasi dan datanya.
  • Kemudian klik tombol “Cek” untuk mulai melakukan pengecekan data E-Tilang Anda.
  • Tunggu beberapa saat hingga hasil pencarian keluar.
  • Setelah itu akan keluar nama pelanggar pada e-tilang dan silahkan lakukan pembayaran denda sesuai dengan jenis pelanggaran.
  • Jika pada saat pengecekan Data E-Tilang – Tilang Elektronik tidak keluar, bukan berarti Nomor E-Tilang Kendaraan Anda tidak terdaftar, tapi Nomor E-Tilang / Nomor Briva anda sudah berubah karena pada hari H-4 dari tanggal sidang belum dibayarkan atau bisa jadi server sedang bermasalah.

Baca juga: Sate Ratu Jogja ? Rekomendasi Sate Ayam Enak yang Mendunia

Bagaimana Cara bayar denda tilang elektronik 

Ada dua cara bayar denda tilang elektronik yakni melalui BRI (Teller, ATM, Mobile Banking, Internet Banking, dan EDC) dan bank lainnya.

  1. Cara bayar denda tilang elektronik melalui bank selain BRI

Berikut cara bayar denda tilang elektronik atau e-tilang di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta jika menggunakan bank lain selain BRI:

  • Masukkan kartu ATM Debit dan PIN Anda.
  • Pilih atau klik menu Transaksi Lainnya -> Transfer -> Ke Rek Bank Lain
  • Pilih terlebih dahulu kode bank yang ingin di transfer, untuk hal ini E-Tilang menggunakan Bank BRI maka Masukkan kode bank BRI yaitu nomor 002 kemudian diikuti dengan 15 digit angka Nomor Pembayaran E-Tilang. contoh : 002123456789012345
  • Lihat tanda terima yang anda dapat dari e-tilang lalu Masukkan angka nominal jumlah pembayaran sesuai dengan denda yang harus dibayarkan.
  • Transaksi E-Tilang akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda E-Tilang titipan.
  • Kemudian ikuti instruksi selanjutnya yang ada di menu ATM untuk menyelesaikan transaksi.
  • Simpan struk transaksi E-Tilang sebagai bukti pembayaran.
  1. Cara bayar denda tilang elektronik melalui ATM BRI:
  • Masukkan Kartu Debit BRI dan PIN Anda.
  • Pilih menu Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVA
  • Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.
  • Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran.
  • Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi.
  • Copy struk ATM sebagai bukti pembayaran yang sah dan disimpan.
  • Struk ATM asli diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.
  1. Cara bayar denda tilang elektronik melalui Mobile Banking BRI:
  • Login aplikasi BRI Mobile.
  • Pilih Menu Mobile Banking BRI > Pembayaran > BRIVA.
  • Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.
  • Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan. Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan.
  • Masukkan PIN.
  • Simpan notifikasi SMS sebagai bukti pembayaran.
  • Tunjukkan notifikasi SMS ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.
Tags: Cara bayar Tilang OnlineTilang Elektronik

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Saddam

Saddam

Related Stories

Polda Sumsel Tangani 16 Kasus Karhutla, 20 Tersangka Ditahan

Polda Sumsel Tahan 20 Tersangka dalam 16 Kasus Karhutla

by Aditya
25 August 2026
0

Headline.co.id, Banyuasin ~ Polda Sumatera Selatan bersama jajaran Polres telah menangani 16 kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) hingga Agustus...

Jelang Muktamar NU di Jombang, Korlantas Polri Perkuat Pengamanan Lalu Lintas

Korlantas Polri Tingkatkan Pengamanan Lalu Lintas Jelang Muktamar NU di Jombang

by Dwina
25 August 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Menjelang pelaksanaan Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) di Jombang, Jawa Timur, yang dijadwalkan berlangsung pada 27-31 Agustus 2026,...

Antisipasi Karhutla, Satlantas Musi Rawas Gelar Patroli di Desa Durian Remuk

Satlantas Musi Rawas Intensifkan Patroli di Desa Durian Remuk untuk Cegah Karhutla

by Fajar
24 August 2026
0

Headline.co.id, Musi Rawas ~ Dalam upaya mencegah Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di tengah musim kemarau, Satuan Lalu Lintas (Satlantas)...

Cegah Kecelakaan, Satlantas Tabalong Ingatkan Pengendara Tertib Berlalu Lintas

Satlantas Tabalong Intensifkan Imbauan Keselamatan Lalu Lintas di Jalan Raya

by Wawan
24 August 2026
0

Headline.co.id, Tabalong ~ Unit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Satlantas Polres Tabalong terus mengintensifkan kegiatan imbauan keselamatan kepada para pengendara di...

Kecelakaan Dvini Hari di Jalan Daendels Kulon Progo, Truk Tronton Hantam Warung

Truk Tronton Hilang Kendali di Panjatan Kulon Progo, Tabrak Warung dan Pertamini

by Hendrawan
24 August 2026
0

Highlight Berita Truk Tronton Hilang Kendali di Panjatan Kulon Progo, Tabrak Warung dan Pertamini: Kecelakaan truk tronton terjadi di Jalan...

Pria 40 Tahun Ditemukan Tewas di Rumah Warga Pajangan, Ada Luka di Kepala dan Punggung

Pria Ditemukan Tewas Penuh Luka di Pajangan Bantul, Polisi Telusuri Aktivitas Korban Sebelum Tewas

by Hendrawan
24 August 2026
0

Highlight Berita Pria Ditemukan Tewas Penuh Luka di Pajangan Bantul, Polisi Telusuri Aktivitas Korban Sebelum Tewas: Seorang pria bernama Triyanto...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Gempa Magnitudo 3.0 Guncang Blitar, Jawa Timur

Gempa Magnitudo 3.0 Guncang Blitar, Jawa Timur

17 March 2026
Zona Farm UGM Raih Juara Pertama di PLN ICE Startup Competition 2025

Zona Farm UGM Raih Juara Pertama di PLN ICE Startup Competition 2025

5 January 2026
Pemko Dumai dan LAMR Tingkatkan Kerja Sama Pelestarian Budaya Melayu

Pemko Dumai dan LAMR Tingkatkan Kerja Sama Pelestarian Budaya Melayu

8 November 2025
Pelayanan Publik Gorontalo Raih Skor 76,82 Tanpa Maladministrasi

Pelayanan Publik Gorontalo Raih Skor 76,82 Tanpa Maladministrasi

14 February 2026
Literasi Digital Jadi Pilar Menghadapi Algoritma dan Disinformasi di Media Sosial

Literasi Digital Jadi Pilar Menghadapi Algoritma dan Disinformasi di Media Sosial

30 July 2026
Pemkab Balangan Luncurkan Calendar of Event 2026 untuk Promosikan Pariwisata

Pemkab Balangan Luncurkan Calendar of Event 2026 untuk Promosikan Pariwisata

2 February 2026
Edukasi Perpajakan: Panduan Penting untuk Mahasiswa

Tax Center: Edukasi Perpajakan untuk Mahasiswa

14 August 2024

Artikel Terbaru

: Istimewa

MTQ Bojonegoro 2026 Mulai Buka Pendaftaran untuk Peserta Berbakat

26 August 2026
: Kementerian Kehutanan menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) setelah hasil pengawasan menemukan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada areal yang mereka kelola dengan total luas mencapai 1.511,55 hektare di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur. (foto: Humas Kemenhut)

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Berikan Sanksi pada Enam Perusahaan Terkait Karhutla di Kalimantan

26 August 2026
Persib Perluas Ekosistem Loyalty Musim 20262027

PERSIB Luncurkan Empat Kategori Keanggotaan Loyalty untuk Musim 2026/2027

26 August 2026
Terima 300 Personel BKO Brimob untuk Atasi Karhutla, Kapolda Kalbar : Laksanakan Tugas Dengan Maksimal, Utamakan Keselamatan, dan Penuh Keihklasan

Polda Kalbar Terima 300 Personel Brimob untuk Perkuat Penanganan Karhutla

26 August 2026
Ini Daftar Skuad Dan Nomor Punggung Pemain Persib 202627

Persib Bandung Umumkan Skuad dan Nomor Punggung untuk Musim 2026/27

26 August 2026
Gempa Bumi Bermagnitudo 3,6 Guncang Ruteng, Manggarai, Nusa Tenggara Timur

Gempa Magnitudo 3,6 Guncang Wilayah Ruteng, Manggarai, NTT

26 August 2026
: Langkah penertiban melibatkan kolaborasi lintas sektor, yakni Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Banda Aceh, Dinas Pekerjaan Umum (PU), serta Dinas Pemadam Kebakaran.

Relokasi Sementara Pedagang Ranup dari Masjid Raya Banda Aceh

26 August 2026

Popular Story

Gempa Bumi Bermagnitudo 4,5 Kembali Guncang Ruteng, Manggarai, Nusa Tenggara Timur
Nasional

Gempa Magnitudo 4,5 Guncang Ruteng, Manggarai, NTT

by masfajar
19 August 2026
0

Headline.co.id, Bangunan ~ Gempa bumi dengan magnitudo 4,5 mengguncang wilayah Ruteng, Manggarai,...

Read moreDetails

Menteri Pertanian Amran Sulaiman Jamin Ketersediaan Pangan untuk Korban Gempa

Kafilah Sumbawa Barat Didorong Jaga Reputasi di MTQ Korpri Nasional 2026

Kemkomdigi Gelar Lomba Kemerdekaan untuk Tingkatkan Solidaritas Sosial

Kebakaran di Taman Nasional Way Kambas Berhasil Dipadamkan, Pembasahan Terus Dilakukan

Meutya Hafid Dorong Semangat Kemerdekaan di Karnaval Komdigi

Penurunan Signifikan Hotspot Karhutla Nasional dalam Sehari

Sandy Walsh Mulai Latihan Bersama PERSIB dengan Semangat Tinggi

Perbedaan Penting Antara Galon Isi Ulang Depot dan Galon AMDK Bermerek

Polda Sumut Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Desa Maduma, Samosir

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.