Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Hukum

Bagaimana Cara Cek Denda dan Bayar Tilang Elektronik di Jogja

Saddam by Saddam
5 years ago
in Hukum, Peristiwa
Reading Time: 4 mins read
415 8
A A
0
ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id (Yogyakarta) ~ Sejak Selasa, 23 Maret sebanyak 12 wilayah kepolisian daerah telah menerapkan Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tahap I. Totalnya, ada 244 kamera tilang elektronik yang terpasang mulai dari Polda Metro Jaya, Riau, Jawa Timur, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, Jawa Barat, Jambi, Sumatera Barat, DIY, Lampung, Sulawesi Utara, hingga Banten.

baca juga: Parangtritis, Pesona Wisata Pantai di Jogja

You might also like

Polisi Ungkap Kronologi Kecelakaan Maut di Kulon Progo, Pemotor Terjatuh Lalu Terlindas Truk

Kronologi Kecelakaan Maut di Jalan Wates–Purworejo Temon Kulon Progo, Pemotor Terseret Truk Usai Tabrak Mobil yang Putar Balik

11 July 2026
BMKG Prediksi Cuaca Besok Minggu 12 Juli 2026, Apakah Daerah Anda Hujan atau Panas

Cuaca Besok Minggu 12 Juli 2026: BMKG Prediksi Hujan di Sejumlah Wilayah, Begini Kondisi Cuaca Besok Siang

11 July 2026

Bagi para pengendara yang melanggar aturan berlalu lintas akan diberatahukan pelanggarannya melalui pesan elektronik atau diantar kerumah.

ADVERTISEMENT

Dikutip dari laman resmi Divisi Humas Polri, nantinya penerapan Elte nasional bisa dilakukan di 34 Polda se-Indonesia.

Alur tilang ETLE

Melansir laman ETLE DIY,  berikut ini adalah 5 tahap tilang menggunakan ETLE, yakni:

  1. Mendeteksi

Perangkat secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke Back Office ETLE di Polda setempat.

  1. Mengidentifikasi

Petugas mengidentifikasi data kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan.

  1. Mengirim surat

Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi.

  1. Konfirmasi

Pemilik Kendaraan melakukan konfirmasi via website atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.

  1. Menerbitkan surat tilang

Petugas menerbitkan Tilang dengan metode pembayaran via BRIVA untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi untuk penegakan hukum.

baca juga: Menikmati Sajian Sate Klathak Pak Pong di Jogja

Kegagalan pemilik kendaraan untuk konfirmasi akan mengakibatkan blokir STNK sementara baik itu ketika telah pindah alamat, telah dijual, maupun kegagalan membayar denda.

Bagaimana Cara Cek Kendaraan pernah terkenala ELTE

Berikut cara mengetahui apakah kendaraan kita terkena ETLE atau tidak:

  1. Klik laman https://www.etle-diy.info/id/check-data
  2. Kemudian masukan nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka. Itu bisa dilihat di STNK.
  3. Setelah data dimasukan, kemudian klik ‘cek data’.
  4. Jika ada pelanggaran maka data akan keluar. Nantinya akan tercatat waktu, lokasi, status pelanggaran serta terlihat tipe kendaraan.
  5. Apabila tidak ada pelanggaran maka akan keluar kalimat ‘No data available atau data tidak ditemukan’.

Cara cek denda tilang elektronik di Jogja

Bagi kamu yang telah mendapatkan surat cinta berupa tilang elektronik bergini cara mengetahui denda tilang elektronik di Jogjakarta:

  • Buka laman resmi https://cektilang.com/daerah-istimewa-yogyakarta/yogyakarta/
  • Masukkan No E-Tilang / No Blanko / No BRIVA – Nomor Tilang Elektronik Kendaraan yang ingin Anda cek informasi dan datanya.
  • Kemudian klik tombol “Cek” untuk mulai melakukan pengecekan data E-Tilang Anda.
  • Tunggu beberapa saat hingga hasil pencarian keluar.
  • Setelah itu akan keluar nama pelanggar pada e-tilang dan silahkan lakukan pembayaran denda sesuai dengan jenis pelanggaran.
  • Jika pada saat pengecekan Data E-Tilang – Tilang Elektronik tidak keluar, bukan berarti Nomor E-Tilang Kendaraan Anda tidak terdaftar, tapi Nomor E-Tilang / Nomor Briva anda sudah berubah karena pada hari H-4 dari tanggal sidang belum dibayarkan atau bisa jadi server sedang bermasalah.

Baca juga: Sate Ratu Jogja ? Rekomendasi Sate Ayam Enak yang Mendunia

Bagaimana Cara bayar denda tilang elektronik 

Ada dua cara bayar denda tilang elektronik yakni melalui BRI (Teller, ATM, Mobile Banking, Internet Banking, dan EDC) dan bank lainnya.

  1. Cara bayar denda tilang elektronik melalui bank selain BRI

Berikut cara bayar denda tilang elektronik atau e-tilang di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta jika menggunakan bank lain selain BRI:

  • Masukkan kartu ATM Debit dan PIN Anda.
  • Pilih atau klik menu Transaksi Lainnya -> Transfer -> Ke Rek Bank Lain
  • Pilih terlebih dahulu kode bank yang ingin di transfer, untuk hal ini E-Tilang menggunakan Bank BRI maka Masukkan kode bank BRI yaitu nomor 002 kemudian diikuti dengan 15 digit angka Nomor Pembayaran E-Tilang. contoh : 002123456789012345
  • Lihat tanda terima yang anda dapat dari e-tilang lalu Masukkan angka nominal jumlah pembayaran sesuai dengan denda yang harus dibayarkan.
  • Transaksi E-Tilang akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda E-Tilang titipan.
  • Kemudian ikuti instruksi selanjutnya yang ada di menu ATM untuk menyelesaikan transaksi.
  • Simpan struk transaksi E-Tilang sebagai bukti pembayaran.
  1. Cara bayar denda tilang elektronik melalui ATM BRI:
  • Masukkan Kartu Debit BRI dan PIN Anda.
  • Pilih menu Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVA
  • Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.
  • Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran.
  • Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi.
  • Copy struk ATM sebagai bukti pembayaran yang sah dan disimpan.
  • Struk ATM asli diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.
  1. Cara bayar denda tilang elektronik melalui Mobile Banking BRI:
  • Login aplikasi BRI Mobile.
  • Pilih Menu Mobile Banking BRI > Pembayaran > BRIVA.
  • Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.
  • Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan. Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan.
  • Masukkan PIN.
  • Simpan notifikasi SMS sebagai bukti pembayaran.
  • Tunjukkan notifikasi SMS ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.
Tags: Cara bayar Tilang OnlineTilang Elektronik
ADVERTISEMENT
Saddam

Saddam

Related Stories

Polisi Ungkap Kronologi Kecelakaan Maut di Kulon Progo, Pemotor Terjatuh Lalu Terlindas Truk

Kronologi Kecelakaan Maut di Jalan Wates–Purworejo Temon Kulon Progo, Pemotor Terseret Truk Usai Tabrak Mobil yang Putar Balik

by Hendrawan
11 July 2026
0

Highlight Berita Kronologi Kecelakaan Maut di Jalan Wates–Purworejo Temon Kulon Progo, Pemotor Terseret Truk Usai Tabrak Mobil yang Putar Balik:...

BMKG Prediksi Cuaca Besok Minggu 12 Juli 2026, Apakah Daerah Anda Hujan atau Panas

Cuaca Besok Minggu 12 Juli 2026: BMKG Prediksi Hujan di Sejumlah Wilayah, Begini Kondisi Cuaca Besok Siang

by Hendrawan
11 July 2026
0

Highlight Berita Cuaca Besok Minggu 12 Juli 2026: BMKG Prediksi Hujan di Sejumlah Wilayah, Begini Kondisi Cuaca Besok Siang: BMKG...

Cuaca Besok Minggu 12 Juli 2026 Bibit Siklon 97W Masih Terpantau, Ini Dampaknya bagi Indonesia

BMKG Rilis Prakiraan Cuaca Besok, Bibit Siklon 97W Picu Potensi Hujan di Sejumlah Daerah

by Hendrawan
11 July 2026
0

Highlight Berita BMKG Rilis Prakiraan Cuaca Besok, Bibit Siklon 97W Picu Potensi Hujan di Sejumlah Daerah: BMKG merilis prakiraan cuaca...

Cuaca Besok Minggu 12 Juli 2026 Ini Kondisi Cuaca di Kota Besar Indonesia Menurut BMKG

Cuaca Besok Minggu 12 Juli 2026: BMKG Prediksi Hujan di 5 Wilayah, Cek Daftar Kota Terdampak

by Pinasti
11 July 2026
0

Highlight Berita Cuaca Besok Minggu 12 Juli 2026: BMKG Prediksi Hujan di 5 Wilayah, Cek Daftar Kota Terdampak: BMKG memprediksi...

Prakiraan BMKG Cuaca Besok Jakarta, Bandung, Bekasi, Jogja, hingga Surabaya, Cek Sebelum Beraktivitas

Cuaca Besok Jakarta, Bandung, Bekasi, Jogja, dan Surabaya, Begini Prakiraan BMKG Minggu 12 Juli 2026

by Hendrawan
11 July 2026
0

Highlight Berita Cuaca Besok Jakarta, Bandung, Bekasi, Jogja, dan Surabaya, Begini Prakiraan BMKG Minggu 12 Juli 2026: BMKG memprakirakan cuaca...

Polisi Ungkap Hasil Pemeriksaan Pria yang Ditemukan Meninggal di Sungai Bedog Bantul

Polisi Ungkap Hasil Pemeriksaan Pria yang Ditemukan Meninggal di Sungai Bedog Bantul

by Hendrawan
11 July 2026
0

HEADLINE.CO.ID, BANTUL ~ Seorang pria berinisial S (61) ditemukan meninggal dunia di aliran Sungai Bedog, Dusun Jambumete, Kalurahan Bangunjiwo, Kapanewon...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Wafatnya Ibunda Presiden, Ganjar Pranowo: Doakan Almarhumah dari Rumah Masing-Masing

26 March 2020

Gandeng PT Pfizer, Kemenkes Tingkatkan Upaya Promotif dan Preventif Kesehatan

1 October 2021
Pemkab Maluku Tenggara Fokus Tingkatkan Disiplin ASN dan Layanan Kesehatan

Pemkab Maluku Tenggara Fokus Tingkatkan Disiplin ASN dan Layanan Kesehatan

13 November 2025

Sempat Membaik, Walikota Tanjungpinang Syahrul Meninggal Dunia Karena Virus Corona

28 April 2020
Kolaborasi Pemko Padang Panjang dan Bank Nagari Tingkatkan Fasilitas Posyandu

Kolaborasi Pemko Padang Panjang dan Bank Nagari Tingkatkan Fasilitas Posyandu

13 November 2025
Penundaan Pengumuman SPMB SMP Pekanbaru 2026 untuk Pastikan Keakuratan Data

Penundaan Pengumuman SPMB SMP Pekanbaru 2026 untuk Pastikan Keakuratan Data

30 June 2026
Pangsuma FC Raih Posisi Kedua di Nation Cup 2026, Futsal Kalbar Semakin Maju

Pangsuma FC Raih Posisi Kedua di Nation Cup 2026, Futsal Kalbar Semakin Maju

18 February 2026

Artikel Terbaru

Xiaomi Redmi Note 17 vs Redmi Note 17 Pro, Ini Perbedaan Spesifikasinya

Xiaomi Redmi Note 17 Jadi Sorotan, Ini 7 Fakta Menjelang Peluncuran 14 Juli 2026

11 July 2026
Polisi Ungkap Kronologi Kecelakaan Maut di Kulon Progo, Pemotor Terjatuh Lalu Terlindas Truk

Kronologi Kecelakaan Maut di Jalan Wates–Purworejo Temon Kulon Progo, Pemotor Terseret Truk Usai Tabrak Mobil yang Putar Balik

11 July 2026
Spesifikasi Xiaomi Redmi Note 17 Terungkap, Ini Fitur Utamanya

Xiaomi Redmi Note 17 Siap Meluncur 14 Juli, Bawa Layar OLED 7 Inci dan Baterai 8.000 mAh

11 July 2026
Polres Banggai Gelar Jumat Curhat dan Berkah, Dekatkan Diri dengan Warga

Polres Banggai Gelar Jumat Curhat dan Berkah, Dekatkan Diri dengan Warga

11 July 2026
Polwan dan Bhayangkari Polda Kaltim Berikan Bantuan di Mushola Darul Muqomah

Polwan dan Bhayangkari Polda Kaltim Berikan Bantuan di Mushola Darul Muqomah

11 July 2026
Jannik Sinner Tumbangkan Novak Djokovic di Semifinal Wimbledon 2026

Jannik Sinner Tumbangkan Novak Djokovic di Semifinal Wimbledon 2026

11 July 2026
Tiga Atlet Panjat Tebing Indonesia Lolos ke Final Series Chamonix 2026

Tiga Atlet Panjat Tebing Indonesia Lolos ke Final Series Chamonix 2026

11 July 2026

Popular Story

Kota Padang Tingkatkan Perlindungan Korban Kebakaran dengan Bantuan Sosial
Pemerintah

Kota Padang Tingkatkan Perlindungan Korban Kebakaran dengan Bantuan Sosial

by Dwina
8 July 2026
0

Headline.co.id, Padang ~ Pemerintah Kota Padang memperkuat komitmennya dalam memberikan perlindungan kepada...

Read moreDetails

Neymar Umumkan Pensiun dari Timnas Brasil Usai Kekalahan dari Norwegia

Cuaca Besok Hujan atau Panas? BMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Berpotensi Diguyur Hujan

Imunisasi di Riau Meningkat, Dinkes Ajak Orang Tua Lengkapi Vaksin Anak

Tiga Atlet Panjat Tebing Indonesia Lolos ke Final Series Chamonix 2026

Dekranasda Sulsel Manfaatkan Kriya dan AI untuk Pelestarian Budaya

Satgas Damai Cartenz Serahkan Dua Tersangka Pembunuhan dan Penembakan ke Kejaksaan Jayawijaya

OCR dalam Accounts Payable: Cara Kerja dan Manfaatnya untuk Tim Keuangan

Waspada Cuaca Besok! BMKG Ingatkan Potensi Hujan Lebat di Sejumlah Wilayah Indonesia

Pemprov Riau Pertimbangkan Tiga Ikon Baru untuk Bundaran Sudirman

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.