Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Hukum

Bagaimana Cara Cek Denda dan Bayar Tilang Elektronik di Jogja

Saddam by Saddam
6 years ago
in Hukum, Peristiwa
Reading Time: 4 mins read
415 8
A A
0
ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id (Yogyakarta) ~ Sejak Selasa, 23 Maret sebanyak 12 wilayah kepolisian daerah telah menerapkan Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tahap I. Totalnya, ada 244 kamera tilang elektronik yang terpasang mulai dari Polda Metro Jaya, Riau, Jawa Timur, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, Jawa Barat, Jambi, Sumatera Barat, DIY, Lampung, Sulawesi Utara, hingga Banten.

Contents

    • 0.1. Pengendara Motor 16 Tahun Luka Berat Usai Kecelakaan dengan Truk di Wates
    • 0.2. Sopir Mobil SPPG Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di OKU Timur, 3 Orang Sekeluarga Tewas dan 1 Anak Luka Berat
  • 1. Alur tilang ETLE
  • 2. Bagaimana Cara Cek Kendaraan pernah terkenala ELTE
    • 2.1. Cara cek denda tilang elektronik di Jogja
  • 3. Bagaimana Cara bayar denda tilang elektronik 

baca juga: Parangtritis, Pesona Wisata Pantai di Jogja

You might also like

Hendak Menyalip Truk, Remaja di Kulon Progo Terlibat Kecelakaan dengan Truk dari Arah Berlawanan

Pengendara Motor 16 Tahun Luka Berat Usai Kecelakaan dengan Truk di Wates

10 October 2026
Fakta Kecelakaan Maut Mobil SPPG di OKU Timur 3 Tewas, 1 Anak Luka Berat, Sopir Jadi Tersangka

Sopir Mobil SPPG Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di OKU Timur, 3 Orang Sekeluarga Tewas dan 1 Anak Luka Berat

9 October 2026

Bagi para pengendara yang melanggar aturan berlalu lintas akan diberatahukan pelanggarannya melalui pesan elektronik atau diantar kerumah.

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

Dikutip dari laman resmi Divisi Humas Polri, nantinya penerapan Elte nasional bisa dilakukan di 34 Polda se-Indonesia.

Alur tilang ETLE

Melansir laman ETLE DIY,  berikut ini adalah 5 tahap tilang menggunakan ETLE, yakni:

  1. Mendeteksi

Perangkat secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke Back Office ETLE di Polda setempat.

  1. Mengidentifikasi

Petugas mengidentifikasi data kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan.

  1. Mengirim surat

Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi.

  1. Konfirmasi

Pemilik Kendaraan melakukan konfirmasi via website atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.

  1. Menerbitkan surat tilang

Petugas menerbitkan Tilang dengan metode pembayaran via BRIVA untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi untuk penegakan hukum.

baca juga: Menikmati Sajian Sate Klathak Pak Pong di Jogja

Kegagalan pemilik kendaraan untuk konfirmasi akan mengakibatkan blokir STNK sementara baik itu ketika telah pindah alamat, telah dijual, maupun kegagalan membayar denda.

Bagaimana Cara Cek Kendaraan pernah terkenala ELTE

Berikut cara mengetahui apakah kendaraan kita terkena ETLE atau tidak:

  1. Klik laman https://www.etle-diy.info/id/check-data
  2. Kemudian masukan nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka. Itu bisa dilihat di STNK.
  3. Setelah data dimasukan, kemudian klik ‘cek data’.
  4. Jika ada pelanggaran maka data akan keluar. Nantinya akan tercatat waktu, lokasi, status pelanggaran serta terlihat tipe kendaraan.
  5. Apabila tidak ada pelanggaran maka akan keluar kalimat ‘No data available atau data tidak ditemukan’.

Cara cek denda tilang elektronik di Jogja

Bagi kamu yang telah mendapatkan surat cinta berupa tilang elektronik bergini cara mengetahui denda tilang elektronik di Jogjakarta:

  • Buka laman resmi https://cektilang.com/daerah-istimewa-yogyakarta/yogyakarta/
  • Masukkan No E-Tilang / No Blanko / No BRIVA – Nomor Tilang Elektronik Kendaraan yang ingin Anda cek informasi dan datanya.
  • Kemudian klik tombol “Cek” untuk mulai melakukan pengecekan data E-Tilang Anda.
  • Tunggu beberapa saat hingga hasil pencarian keluar.
  • Setelah itu akan keluar nama pelanggar pada e-tilang dan silahkan lakukan pembayaran denda sesuai dengan jenis pelanggaran.
  • Jika pada saat pengecekan Data E-Tilang – Tilang Elektronik tidak keluar, bukan berarti Nomor E-Tilang Kendaraan Anda tidak terdaftar, tapi Nomor E-Tilang / Nomor Briva anda sudah berubah karena pada hari H-4 dari tanggal sidang belum dibayarkan atau bisa jadi server sedang bermasalah.

Baca juga: Sate Ratu Jogja ? Rekomendasi Sate Ayam Enak yang Mendunia

Bagaimana Cara bayar denda tilang elektronik 

Ada dua cara bayar denda tilang elektronik yakni melalui BRI (Teller, ATM, Mobile Banking, Internet Banking, dan EDC) dan bank lainnya.

  1. Cara bayar denda tilang elektronik melalui bank selain BRI

Berikut cara bayar denda tilang elektronik atau e-tilang di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta jika menggunakan bank lain selain BRI:

  • Masukkan kartu ATM Debit dan PIN Anda.
  • Pilih atau klik menu Transaksi Lainnya -> Transfer -> Ke Rek Bank Lain
  • Pilih terlebih dahulu kode bank yang ingin di transfer, untuk hal ini E-Tilang menggunakan Bank BRI maka Masukkan kode bank BRI yaitu nomor 002 kemudian diikuti dengan 15 digit angka Nomor Pembayaran E-Tilang. contoh : 002123456789012345
  • Lihat tanda terima yang anda dapat dari e-tilang lalu Masukkan angka nominal jumlah pembayaran sesuai dengan denda yang harus dibayarkan.
  • Transaksi E-Tilang akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda E-Tilang titipan.
  • Kemudian ikuti instruksi selanjutnya yang ada di menu ATM untuk menyelesaikan transaksi.
  • Simpan struk transaksi E-Tilang sebagai bukti pembayaran.
  1. Cara bayar denda tilang elektronik melalui ATM BRI:
  • Masukkan Kartu Debit BRI dan PIN Anda.
  • Pilih menu Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVA
  • Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.
  • Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran.
  • Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi.
  • Copy struk ATM sebagai bukti pembayaran yang sah dan disimpan.
  • Struk ATM asli diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.
  1. Cara bayar denda tilang elektronik melalui Mobile Banking BRI:
  • Login aplikasi BRI Mobile.
  • Pilih Menu Mobile Banking BRI > Pembayaran > BRIVA.
  • Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.
  • Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan. Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan.
  • Masukkan PIN.
  • Simpan notifikasi SMS sebagai bukti pembayaran.
  • Tunjukkan notifikasi SMS ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media

Add as a preferred source on Google
Gambar dukungan Headline.co.id

Gambar tidak dapat dimuat.

Tags: Cara bayar Tilang OnlineTilang Elektronik

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Saddam

Saddam

Related Stories

Hendak Menyalip Truk, Remaja di Kulon Progo Terlibat Kecelakaan dengan Truk dari Arah Berlawanan

Pengendara Motor 16 Tahun Luka Berat Usai Kecelakaan dengan Truk di Wates

by Hendrawan
10 October 2026
0

Headline.co.id, Kulon Progo ~ Pengendara sepeda motor berinisial RNP (16), warga Wates, Kabupaten Kulon Progo, mengalami luka berat setelah terlibat...

Fakta Kecelakaan Maut Mobil SPPG di OKU Timur 3 Tewas, 1 Anak Luka Berat, Sopir Jadi Tersangka

Sopir Mobil SPPG Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di OKU Timur, 3 Orang Sekeluarga Tewas dan 1 Anak Luka Berat

by Hendrawan
9 October 2026
0

Headline.co.id, OKU Timur ~ Polisi menetapkan Muhammad Unus Jauhari (26), pengemudi mobil boks Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), sebagai tersangka...

Sopir Mobil Boks SPPG yang Tewaskan 3 Orang Sekeluarga di OKU Timur Resmi Jadi Tersangka

Sopir Mobil Boks SPPG yang Tewaskan 3 Orang Sekeluarga di OKU Timur Jadi Tersangka dan Ditahan

by Hendrawan
9 October 2026
0

Headline.co.id, OKU Timur ~ Polisi menetapkan Muhammad Unus Jauhari (26), pengemudi mobil boks SPPG yang terlibat kecelakaan maut di Kabupaten...

Polisi Dalami Dugaan Korban Lain dalam Kasus Pencabulan Guru PPPK SMP di Muratara

Guru PPPK SMP di Muratara Diduga Cabuli Siswi 8 Kali, Polisi Selidiki Korban Lain

by Hendrawan
9 October 2026
0

Headline.co.id, Muratara ~ Kepolisian mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam kasus dugaan pencabulan yang melibatkan oknum guru Pendidikan Jasmani, Olahraga,...

6 Orang Jadi Korban Kecelakaan Mobil Box SPPG dan Motor di OKU Timur, 2 Meninggal Dunia

Tragis! Kecelakaan Mobil Box SPPG di OKU Timur Tewaskan 2 Orang, Salah Satunya Anak 7 Tahun

by Hendrawan
9 October 2026
0

Headline.co.id, OKU Timur ~ Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan mobil Grandmax Pick-Up Box SPPG dan sepeda motor Yamaha Vixion di...

Lewat Subuh Keliling, Satlantas Polresta Bogor Kota Perkuat Kedekatan dengan Masyarakat

Subuh Keliling Satlantas Polresta Bogor Kota Dekati Warga

by Eko
9 October 2026
0

Headline.co.id, Bogor ~ KORLANTAS POLRI, Bogor – Satlantas Polresta Bogor Kota menggelar kegiatan Subuh Keliling di Masjid Raya Al Muttaqin,...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Bertemu Menteri Haji Saudi, Ada Kabar Baik Terkait Pemberangkatan Jamaah Indonesia

21 March 2022
Petugas pemadam kebakaran bersama aparat kepolisian dan warga setempat berada di lokasi kebakaran warung kelontong milik Ibu Lastri di Padukuhan Ngablak, Sitimulyo, Piyungan, Bantul

Kebakaran Warung Kelontong di Piyungan, Diduga Akibat Lampu Minyak Tumpah

31 July 2025
Kemenkes Fokuskan Vaksinasi Campak di 14 Wilayah dengan Kasus Tertinggi

Kemenkes Fokuskan Vaksinasi Campak di 14 Wilayah dengan Kasus Tertinggi

9 April 2026
Arsenal Raih Kemenangan Tipis atas Newcastle, Kembali ke Puncak Klasemen

Arsenal Raih Kemenangan Tipis atas Newcastle, Kembali ke Puncak Klasemen

27 April 2026
Ilustrasi Pernihakan Dini

Lonjakan Pernikahan Dini di Kulon Progo: 64 Pasangan Ajukan Dispensasi Nikah

28 November 2023
Pemkab Sleman Tingkatkan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Rentan

Pemkab Sleman Tingkatkan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Rentan

22 July 2026
Polisi melakukan penyelidikan di SMK N 1 Bantul

Polisi Selidiki Pencurian di SMKN 1 Bantul, Kerugian Mencapai 61 Juta

31 January 2025

Artikel Terbaru

Gempa Bumi Bermagnitudo 5.1 Kembali Guncang Bitung, Sulawesi Utara

Gempa Bumi Magnitudo 5,1 Guncang Tenggara Bitung

10 October 2026
Menang atas Isenmulang, Coach Tavares Soroti Banyaknya Peluang Terbuang

Persebaya Menang 1-0, Tavares Soroti Penyelesaian Akhir

10 October 2026
: Presiden Prabowo Subianto secara resmi memulai komersialisasi dan groundbreaking 11 ekosistem hilirisasi nikel dengan total keseluruhan nilai investasi mencapai USD10,2 miliar atau sekitar Rp180 triliun serta melepas ekspor perdana baterai kendaraan listrik, di kawasan Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara, Kamis (8/10/2026). (Foto: BPMI Setpres/Muchlis Jr)

Proyek Hilirisasi Rp180 Triliun Dimulai di Kawasan IWIP

10 October 2026

Gempa Bumi Bermagnitudo 3,8 Guncang Tahuna, Sangihe

10 October 2026
Hendak Menyalip Truk, Remaja di Kulon Progo Terlibat Kecelakaan dengan Truk dari Arah Berlawanan

Pengendara Motor 16 Tahun Luka Berat Usai Kecelakaan dengan Truk di Wates

10 October 2026
Persib Bandung Comback Bawa Pulang 3 Poin lawan Port FC

Persib Bandung Menang 3-1 atas Port FC di ASEAN Club Championship

9 October 2026
Bezzecchi leads Marc Marquez and Martin in Indonesia FP1

MotoGP Indonesia FP1: Bezzecchi Tercepat, Marquez Kedua

9 October 2026

Popular Story

Jerman Kembali Bermain Imbang Kali Ini Yunani Tanpa Gol 0-0
Olahraga

Jerman Bermain Imbang 0-0 Lawan Yunani di Nations League

by Ari Wibowo muhammad
6 October 2026
0

Headline.co.id ~ Jerman bermain imbang 0-0 melawan Yunani pada matchday keempat Grup...

Read moreDetails

Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Lombok Barat, NTB

Pekan Kompetisi Madrasah Sleman Diikuti 32 Madrasah

Kemenag Siapkan Bimwin di Luar KUA lewat Skema Kemitraan

Tindak Lanjut Hasil Audit MAN 20 Jakarta Dikebut 60 Hari

Seminar Pajak dan Zakat Hadirkan Mesir dan UEA di Indonesia

Tiket Persib Vs Dewa United Tersedia di PERSIB App

Kemenangan Perdana Jurgen Klopp, Jerman Tekuk Serbia 2-0

Bantuan Damkar Perkuat Kesiapsiagaan Aceh Tamiang Pascabanjir

Minum Es Bikin Flu Makin Parah? Ini Penjelasannya

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.