Headline.co.id, Mamasa ~ Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Mamasa menggelar operasi penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas di Kabupaten Mamasa dengan metode Hunting System. Operasi ini berlangsung pada Selasa, 11 Agustus 2026, pukul 16.00 Wita, dan melibatkan tiga personel utama: Bripka Adiwijaya, Briptu Yoga Avicenna Sutomo, dan Briptu Alfaro.
Dalam operasi tersebut, tim Satlantas berhasil menindak sepuluh pengendara yang melanggar peraturan lalu lintas. Dari total pelanggaran, tiga kasus dikenai tilang, sementara tujuh lainnya mendapat teguran lisan. Semua pelanggar yang terjaring adalah pengguna kendaraan roda dua, sedangkan tidak ada pelanggaran signifikan yang ditemukan pada kendaraan roda empat selama operasi berlangsung.
Pelanggaran yang ditemukan diklasifikasikan berdasarkan tingkat keseriusannya. Tujuh pelanggar masuk dalam kategori Garis Sedang, yang mencakup pelanggaran seperti tidak menggunakan helm standar atau kurang lengkapnya surat berkendara. Sementara itu, tiga pelanggar lainnya masuk dalam kategori Garis Berat, yang melibatkan pelanggaran serius seperti tidak memiliki SIM atau STNK, sehingga dikenai tilang dan harus diproses di pengadilan.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Kasat Lantas Polres Mamasa, Iptu Eko Putra Irjayanto Zakiri, M, menjelaskan bahwa metode Hunting System dipilih untuk menjangkau pelanggar yang sering tidak terpantau oleh pos statis. “Tujuan utama kami bukan untuk mencari kesalahan, melainkan untuk mendisiplinkan masyarakat agar sadar akan pentingnya keselamatan berlalu lintas,” ujar Iptu Eko. Ia menambahkan bahwa teguran diberikan sebagai langkah edukasi awal, sedangkan tilang diterapkan untuk pelanggaran berat sebagai efek jera.
Operasi ini berlangsung dengan aman dan tertib, tanpa adanya gesekan atau protes berlebihan dari para pelanggar. Hal ini berkat pendekatan persuasif yang dilakukan petugas sebelum menjatuhkan sanksi. Satlantas Polres Mamasa berencana untuk terus melanjutkan operasi serupa secara berkala guna menekan angka kecelakaan lalu lintas dan mewujudkan budaya tertib berlalu lintas di Kabupaten Mamasa.



















