Headline.co.id, Jakarta ~ Aceh Jaya – Satlantas Polres Aceh Jaya mengeluarkan peringatan tegas kepada masyarakat, khususnya kalangan muda, untuk tidak menggunakan knalpot brong yang tidak sesuai standar. Langkah penindakan telah disiapkan bagi kendaraan yang kedapatan menggunakan knalpot bising, sebagaimana disampaikan pada Senin (10/8/2026).
Peringatan ini muncul setelah masih banyak ditemukan kendaraan roda dua yang dimodifikasi dengan knalpot brong di wilayah hukum Polres Aceh Jaya. Suara bising yang dihasilkan dinilai mengganggu kenyamanan masyarakat dan ketertiban di jalan raya. Kapolres Aceh Jaya AKBP Zulfa Renaldo, melalui Kasat Lantas Iptu Hendra Syahputra, menegaskan bahwa pihaknya terus mengedukasi pengendara untuk mematuhi standar kendaraan yang berlaku.
Selain memberikan imbauan, Satlantas Polres Aceh Jaya secara rutin menggelar operasi dan pemeriksaan di sejumlah ruas jalan. Kawasan yang sering dilalui kendaraan roda dua dengan knalpot brong menjadi fokus utama. “Petugas akan melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang tidak sesuai ketentuan, termasuk penggunaan knalpot bising,” ujar Hendra pada Selasa (11/8/2026).
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Hendra menambahkan, langkah ini bertujuan menjaga ketertiban serta menciptakan suasana lalu lintas yang aman dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan. Satlantas Polres Aceh Jaya juga mengajak masyarakat, terutama generasi muda, untuk tidak melakukan modifikasi kendaraan yang melanggar ketentuan. “Kami mengimbau pengendara untuk menggunakan kendaraan sesuai standar dan tidak menggunakan knalpot yang menimbulkan suara bising serta mengganggu masyarakat,” katanya.
Polisi menegaskan bahwa edukasi dan penindakan akan terus dilakukan secara beriringan. Pengendara yang ditemukan menggunakan knalpot tidak sesuai ketentuan akan diperiksa dan ditindak sesuai aturan yang berlaku. Satlantas Polres Aceh Jaya berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat sehingga tercipta keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah hukum Polres Aceh Jaya.



















